Pasca Sidak Komisi III DPRD Batam, Mega Proyek Cut and Fill Belakang PT Semen Merah Putih Kabil Tetap Beroperasi


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Inspeksi dadakan (sidak) Komisi III DPRD Batam bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam ke lokasi pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih Kabil kemarin, nampaknya tidak menimbulkan efek terhadap proyek tersebut. 

Hal itu terbukti, sampai saat ini, mereka masih tetap saja terus beroperasi meski belum dapat menunjukkan legalitas lengkap soal izin lingkungan yang dimiliki proyek tersebut kepada Komisi III DPRD Batam. 

Pantauan wartawan, Jum'at (14/3/2025) malam, hilir mudik puluhan unit dump truk roda 10 bermuatan tanah dari lokasi itu, melenggang bebas melintasi ruas jalan raya Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Bahkan, mereka terpantau melaju kebut-kebutan di ruas jalan itu dan sangat berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan raya khususnya masyarakat Kabil.

"Kemana perginya aparat setempat (Polsek Nongsa) kok tidak mampu menghentikan mereka. Kami warga sudah sangat risih dengan dump truk ini," ujar Ina salah satu pengemudi sepeda motor saat ditemui wartawan di ruas jalan Perumahan Jasinta, Jum'at (14/3/2025).

Menurut Ina, pihaknya sudah sangat bersyukur dengan kehadiran Komisi III DPRD Batam yang mampu menyuarakan keluhan masyarakat. Tetapi, sangat disayangkan, tindakan yang telah dilakukan Komisi III DPRD Batam tidak membuat mereka berhenti.



"Apakah mungkin masyarakat harus demo ke lokasi itu, baru mereka berhenti. Mereka dapat untung dari bisnis tersebut sementara kami hanya dapat debu," jelasnya. 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam dalam hal ini Walfentius Tindaon (Partai Golkar), Jamson Silaban (Partai PDIP), M. Rizky Aji Perdana (Partai PKN) dan M. Dycho Barcelona Maryon (Partai Nasdem) sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pengusaha lokasi proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih. 

"Kami menganggap mereka sama sekali tidak menghargai kehadiran Komisi III DPRD Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Padahal, mereka belum dapat menunjukkan izin lingkungan yang dimiliki proyek tersebut kepada kami, tetapi sudah bisa jalan," ungkap Walfentius Tindaon.

Menurut Walfentius, Komisi III DPRD Batam menilai penindakan hukum terhadap kasus-kasus pengerusakan lingkungan yang berujung pada kepentingan bisnis di Batam sangat tumpul.

"Saat ini aparat penegak hukum dapat dikatakan tutup mata terkait dampak lingkungan yang dianggap cukup meresahkan masyarakat. Faktanya, lokasi proyek pemotongan bukit belakang PT Semen Merah Putih tetap beroperasi meski mereka belum dapat menunjukkan legalitas lengkap kepada kami," jelasnya. 

Walfentius menyebut, saat ini Komisi III DPRD Batam masih mengatur langkah-langkah penegakan hukum terhadap proyek tersebut. 

"Kalau menyurati pihak terkait pastinya kita bakal lakukan dalam waktu dekat ini," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Batam gandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kembali melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi mega proyek pemotongan bukit di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Rabu (12/3/2025) malam. 

Dalam pelaksanaannya, inspeksi dadakan ini dilaksanakan langsung oleh anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon, anggota Komisi III DPRD Batam, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Nasdem M. Dycho Barcelona Maryon, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T, Camat Nongsa Arfandi serta sejumlah petugas DLH Kota Batam.

Diketahui, inspeksi dadakan kali ini menyasar dua titik lokasi mega proyek pemotongan bukit di Kelurahan Kabil yakni belakang PT Semen Merah Putih dan area bukit bundaran Punggur milik PT CKM untuk penimbunan laut PT Visinter Indonesia. 

Pantauan wartawan di lokasi belakang PT Semen Merah Putih, hilir mudik dump truk roda 10 mengangkut material tanah urug masih saja terus berlangsung hingga saat ini. Sebanyak 3 unit alat berat jenis ekskavator terpantau dikerahkan untuk menggempur area bukit di lokasi tersebut. 

Kehadiran Komisi III DPRD Batam bersama DLH Kota Batam di lokasi belakang PT Semen Merah Putih sepertinya tidak mendapatkan respon yang cukup baik dari pihak pengelola lokasi. Mereka, masih saja tetap beroperasi meski tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap terkait aktivitas yang mereka lakukan.

"Yang jelasnya kita survei dulu lokasi ini dan kita tunggu besok bagaimana hasilnya. Ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran, hukum sudah mengatur semua dan ada prosedurnya," ujar singkat Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon mengatakan, inspeksi dadakan ini sebagai langkah untuk melakukan penertiban terhadap proyek-proyek yang diduga kuat terindikasi mengarah kepada pelanggaran kerusakan lingkungan. 

"Ketika dokumen formil soal legalitas ini tidak benar, maka sudah jelas proyek ini harus dihentikan," ungkap Walfentius Tindaon. 

Menurut Walfentius, dalam kasus ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diharapkan dapat menjalankan fungsi serta wewenangnya secara baik dan benar.


"Jangan sampai ketika ada ditemukan unsur pelanggaran, justru mereka tidak sanggup untuk melakukan penindakan. Pastinya, kita Komisi III DPRD Batam tidak akan tinggal diam akan hal tersebut," tegasnya. (ISP)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.