BNNP Kepri musnahkan barang bukti sabu di Lobby Kantor BNNP Kepri. (Foto: Yun)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang merupakan hasil penggerebekan pabrik gelap pembuatan narkotika, di Perumahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Selasa (19/7/2022) lalu.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 5.260,89 gram, sabu cair seberat 7.224 mililiter, prekusor jenis Aceton seberat 6.600 mililiter dengan tiga orang tersangka.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Perlinggoman Simanjuntak mengatakan, pengungkapan berawal pada hari Selasa (19/7/2022) sekira pukul 10.00 Wib petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Clandestine Lab (pabrik gelap) pembuatan narkotika jenis sabu di Wilayah Batam Provinsi
Kepulauan Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Brigjen Pol Henry, pada pukul 14.30 Wib, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (43) WNA Malaysia dan NS (47) WNI di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"Kemudian dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 3 lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga sabu kristal seberat 2.489,89 gram, 1 unit container berwarna bening dengan tutup berwarna biru yang didalamnya berisi kristal basah berwarna ungu kecoklatan yang diduga berisikan metamfetamina sabu kristal seberat 2.771 gram," jelas Brigjen Pol Henry, pada Kamis (25/8/2022).

Selain itu, ditemukan sabu cair seberat 7.224 mililiter, 1 unit jerigen berwarna putih yang didalamnya berisikan cairan Prekusor jenis Aceton seberat 6.600 mililiter dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kec. Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan didapati 1 orang diduga tersangka berinisial AS (25) WNI.

Atas kejadian tersebut, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2),
Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Yun)