Waduh, PT. Bumi Baraka Property Tak Bayarkan Fee Manager Marketing hingga Puluhan Juta
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bicara tentang Marketing, sering disebut sebagai jantung perusahaan, artinya, perusahaan hidup dari hasil penjualan yang dilakukan oleh tim divisi marketing. Tentu, divisi ini lah yang menjadi salah satu aspek penting dalam keberhasilan sebuah perusahaan.
Sebagai apresiasi atas kerja keras mereka, perusahaan wajib memberikan fee marketing sebagai bentuk bonus dari hasil penjualan sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.
Namun hal itu jauh dari harapan yang dialami Okto Siagian selaku mantan manager pemasaran di perusahaan property PT. Bumi Baraka Property.
Okto bercerita ketika awal ia bergabung di perusahaan property pendatang baru itu yakni pada tanggal 22 maret 2024 sesuai dengan kontrak perjanjian kerja waktu yang disepakati.
"Pada bulan maret 2024 itu pula project pertama PT. Bumi Baraka Property itu yakni komplek Baraka Businessman Center mulai progres pembangunan 9 unit gudang dan 21 unit Ruko yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Bengkong Laut, Bengkong, Kota Batam," kata Influencer Kota Batam itu kepada wartawan, Jum'at 28/3/2025).
Dengan kemampuan strategi pemasaran yang dimiliki Okto, akhirnya, 1 unit Ruko BBC Blok A1 berhasil terjual kepada salah satu konsumennya dengan total harga ruko berkisar Rp 2,6 Milyar pada bulan juni 2024 lalu.
"Nah, sekitar bulan juni 2024 lalu, 1 unit ruko terjual dengan harga total ruko itu sekitar Rp 2,6 M. Tentu dari penjualan 1 unit ruko ini saya berhak dong memperoleh fee marketing yakni 3 persen yakni Rp 79.875.000 secara bertahap dari total harga ruko," jelas Okto.
Dijelaskan, tahap 1, ketika konsumen melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp5 juta, tahap 2 sebesar 1 % dari harga jual dan itu diberikan ketika konsumen sudah melakukan pembayaran sebesar 5 % dari harga jual, tahap 3, sebesar 1,5 % dari harga jual ruko ketika konsumen sudah melakukan pembayaran sebesar 10 % dari harga jual.
"Sampai saat ini saya baru terima fee masih Rp 5 juta saja dari perusahaan dan itu adalah closing fee. Seharusnya seluruh total fee 3 persen itu sudah dibayarkan perusahaan, mengingat pembayaran ruko dari konsumen saya ke perusahaan sudah melebihi 10 %, bahkan sudah lebih mencapai 60 persen. Artinya, ini saya sudah di zolimi pihak perusahaan," ungkap Okto.
Lanjutnya, proses pembayaran cicilan konsumen ini, seharusnya diberitahukan kepada penjual, ini justru saya taunya dari konsumen saya, soal berapa yang sudah dibayarkan ke perusahaan. Kalau begini kan sudah ada niat tidak baik dari awal. "Kenapa perusahaan tertutup dalam hal ini," kata dia.
Segala usaha soal hak fee 3 persen itu sudah ia lakukan dengan persuasif, bahkan sudah beberapa kali ia mendatangi kantor pemasaran, namun hingga kini pihak perusahaan tak kunjung merealisasikan hak yang seharusnya ia peroleh.
Justru pihak perusahaan melalui Uci selaku Sekertaris Direktur perusahaan berdalih. Mereka memaksa tanpa kesepakatan ingin membayarkan fee saya dengan 12 kali pembayaran secara bertahap.
Terakhir, pihak perusahaan kembali memberi penawaran untuk pembayaran fee dengan enam kali pembayaran, tetapi Okto menolak atas dasar kekecewaan karena tidak adanya transparansi proses pembayaran cicilan oleh konsumen.
"Tentu saya tidak mau dong, saya mau hak fee saya dibayarkan seluruhnya sesuai dengan kesepakatan diawal yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak," ungkap okto.
Tak berhenti disitu saja, belakangan ini Okto dihubungi oleh kuasa hukum perusahaan dengan hal yang sama untuk menawarkan pembayaran fee dengan enam kali bayar.
"Pertanyaannya, kenapa kok pihak perusahaan mengutus kuasa hukumnya mengubungi saya untuk membicarakan soal pembayaran fee saya. Apakah ini adalah upaya mereka untuk mengintervensi saya," tegas Okto.
Seharusnya, kata Okto, yang lebih pantas melibatkan pengacara dalam hal ini adalah saya. Kan saya korbannya disini.
"Sekali lagi saya tegaskan, intinya saya mau fee 3 persen itu dibayarkan penuh. Saya akan terus perjuangkan hak saya baik secara persuasif maupun jalur hukum," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT Bumi Baraka Property belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan. (Red)