Bea Cukai Batam

Tampilkan postingan dengan label Bea Cukai Batam. Tampilkan semua postingan

Kantor Bea Cukai Batam. (Foto: Istimewa)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Hingga 01 Desember 2022, Bea Cukai Batam telah berkontribusi atas total penerimaan bea, cukai, dan perpajakan pada Kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam yang mencapai Rp 4,6 Triliun Rupiah.

Salah satu fungsi bea cukai adalah revenue collector yaitu mengumpulkan penerimaan negara dari sektor bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan perpajakan dalam rangka impor.

Pencapaian ini hingga 1 Desember 2022 melampaui 100% dari target yang telah ditetapkan pada tahun berjalan sebesar Rp 1.119,41 M atau 109,17% dari target yang dibebankan kepada Bea Cukai Batam 2022 sebesar Rp 1.025,38 M.

Penerimaan tersebut didominasi oleh penerimaan dari bea keluar yang menyumbang Rp 773,98 M. Selain itu, bea masuk juga menyumbang setidaknya Rp 334,43 M yang mana melebihi target Bea Masuk sebesar 117,83%, bahkan Bea Cukai Batam turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar Rp3.486,78 M.

Secara Year on Year (YoY), pertumbuhan penerimaan di sektor bea masuk, bea keluar, cukai dan perpajakan tumbuh positif, hingga 1 Desember ini, bahkan melewati realisasi penerimaan pada tahun 2021. 

Tren positif penerimaan bea keluar sebesar Rp 773,16 M yang mana secara YoY tumbuh positif sebesar 9,22% salah satu faktornya adalah meningkatnya permintaan komoditas seiring dengan pemulihan ekonomi.

Harga CPO yang melonjak karena terbatasnya produksi di negara lain memacu produsen lokal di Batam untuk memenuhi kebutuhan CPO di dunia dengan cara mengekspor produknya ke luar negeri.

Bea masuk juga mengalami tren positif dengan pertumbuhan sebesar 45,15% dibandingkan dengan penerimaan pada tahun 2021 dengan periode penerimaan yang sama. Ditahun 2022 ini, bea masuk yang berhasil dihimpun oleh Bea Cukai Batam sebesar Rp 334,43 M dengan extra effort yang tumbuh positif sebanyak 19,91% dibandingkan extra effort tahun lalu.

Penerimaan dari sektor cukai juga tumbuh positif 32,52% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 (YoY) penerimaan cukai secara rinci dibagi menjadi hasil tembakau (HT), etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan denda administrasi cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo menyampaikan, hasil yang postif menjelang akhir tahun ini merupakan hasil extra effort penerimaan bea masuk berupa Nota Pembetulan atas tarif dan nilai pabean serta denda yang dilaksanakan secara optimal.

"Disisi lain, BC Batam juga menjalankan fungsi fasilitasi perdagangan dan asistensi industri dengan pengembangan ekosistem logistik nasional atau Batam Logistic Ecosystem (BLE) di kota Batam dalam rangka mendorong efisiensi waktu dan biaya logistik nasional, peningkatan efektivitas pengawasan pre-clearance, clearance, dan post-clearance, optimalisasi kerja sama internasiona," ucap Ambang.

Dikatakan Ambang, selain BLE telah diresmikan juga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebagai entry point bagi perusahaan IT internasional, KEK di Kota Batam juga diharapkan dapat menarik perhatian investor dan wisatawan luar negeri dan dalam negeri dengan adanya kegiatan pendukung berupa pariwisata sehingga KEK di Kota Batam dapat mendongkrak perekonomian dan juga penerimaan negara di Kota Batam. 

"BC Batam mendorong perbaikan infrastruktur pelabuhan Batam dengan berkoordinasi bersama para pemangku kepentingan di pelabuhan seperti BP Batam, BUP, Karantina, dan Imigrasi yang salah satunya adalah penerapan Auto Gate System (AGS) pada pelabuhan Batu Ampar," jelasnya.

Telah dibangun pula Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) serta proyek perkerasan container yard (CY) seluas 2 hektare di Dermaga Utara Pelabutan Batu Ampar.

Ambang menambahkan, berbagai progres dan capaian tersebut diharapkan dapat semakin membuktikan Batam Logistics Ecosystem (BLE) sebagai solusi untuk logistik yang lebih tertata dan efisiensi yang semakin terjaga. 

Pada tahun ini selaras dengan dua fungsi tersebut diatas, juga melaksanakan fungsi community protector, Bea Cukai Batam hingga 31 Oktober 2022 berhasil melakukan penindakan sebanyak 497 penindakan, Surat Bukti Penindakan (SBP) yang diterbitkan diantaranya penangkapan kapal tengker bermuatan oli, rokok illegal, miras illegal dan barang-barang yang dilarang dan dibatasi masuk ke Indonesia.

"Hal ini dilaksanakan dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari maraknya barang-barang yang dapat membahayakan serta melindungi industri dalam negeri," tegasnya.

Dalam melaksanakan penindakan dan pengawasan BC Batam bersinergi dan berkordinasi dengan instansi terkait di Kota Batam dan sekitarnya, meliputi unsur TNI-Polri, SPGC, Karantina, BP Batam, Direktorat Jenderal Pajak, Imigrasi dan instansi terkait lainnya, sinergi tersebut, antara lain join analisis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, joint operation dan sinergi lainnya. 

Meskipun tahun 2022 belum berakhir dan pencapaian penerimaan telah melampaui target, kami tetap konsisten dan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan demi menunjang optimalnya penerimaan negara hingga akhir tahun.

"Dan kami berharap adanya dukungan, kesadaran dan kepatuhan dari masyarahakat dan para pelaku usaha atas pelaksanaan kegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai serta peraturan perundang-undangan yg berlaku," tutupnya. (Yun)




 

Bea Cukai Indonesia dan Kastam Diraja Malaysia gelar Patkor Kastima. (Foto: Yun)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Berantas tindak pidana penyelundupan terutama di Perairan Selat Malaka, Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) ke-26 digelar selama periode tanggal 29 September hingga 26 Oktober 2022.

Kegiatan ini merupakan bentuk kerja samai bilateral dalam memberantas tindak pidana penyelundupan, terutama di wilayah perairan Selat Malaka.

Kepala Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Adhang Noegroho Adhi dan Perwakilan Jabatan Kastam Diraja Malaysia, Mohd Jasmi Bin Md Piah resmi menutup kegiatan patroli gabungan ini diantara perairan Pulau Kukup dan perairan Pulau Karimun Anak pada Selasa, (15/11/2022).

Pelaksanaan Patkor Kastima tahun ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan patroli terkoordinasi pada gelaran ke-25 tahun lalu yang menghasilkan efek positif, tidak hanya dari segi jenis dan jumlah tangkapan, namun juga meningkatkan kerjasama instansi kepabeanan kedua negara.

"Potensi pelanggaran di perairan ini sering terjadi karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan paling padat dan sibuk di dunia. Jadi dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah ini," ucap Adhang.

Dikatakan Adhang, selama periode patroli terkoordinasi, seluruh tim operasi gabungan berhasil menindak sebanyak 21 kasus. Di wilayah Indonesia terdapat tujuh kasus penindakan yaitu rokok ilegal, crude oil, Metamfetamin, bahan kimia, dan balepressed dengan total nilai barang sebesar Rp181 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,1 miliar.

Sementara itu, Perwakilan Jabatan Kastam Diraja Malaysia, Mohd Jasmi Bin Md Piah menambahkan, di Malaysia kita berhasil menangkap 14 kasus pelanggaran aturan dengan potensi kerugian mencapai tiga juta ringgit.

"Patkor Kastima ini merupakan bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang kepabeanan dan cukai yang telah terbangun sejak Juli 1994," ucapnya.

Lanjutnya, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara dan menjalin kerjasama dalam melaksanakan patroli laut baik secara terkoordinasi maupun patroli laut rutin.

"Tak hanya itu, Patkor Kastima juga sebagai upaya preventif atau respresif dalam rangka memberantas perdagangan ilegal dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka, antara lain narkotika, rokok, minuman keras (liquor), pakaian bekas (balepressed), dan barang larangan pembatasan lainnya, tutupnya. (Yun)

Kapal kayu KM Sanjaya bermuatan ribuan batang kayu teki ilegal diamankan Bea Cukai Batam. (Foto: Isp)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kapal kayu KM Sanjaya bermuatan ribuan batang kayu teki ilegal diamankan petugas Bea Cukai Batam saat melintasi perairan Labon, Provinsi Kepulauan Riau, Jum'at (11/11/2022) pagi.

Diketahui, ribuan batang kayu teki ilegal tersebut berasal dari Kota Batam hendak dikirim ke Singapura. Namun saat diperjalanan, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya tersebut.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah saat dikonfirmasi awak media Inspirasikepri.com, Jum'at (11/11/2022) siang.

"Ya benar, petugas Bea Cukai Batam mengamankan KM Sanjaya bermuatan kayu teki di perairan Labon sekira pukul 05.40 Wib," ujat M. Rizki. 

Dijelaskan Rizki, kapal KM Sanjaya bermuatan kayu teki yang diperkirakan mencapai 10.000 batang berasal dari Batam tujuan Singapura.

"Diperkirakan sebanyak 10.000 batang kayu teki berasal dari Batam untuk dikirim ke Singapura," terangnya. 

Selain menyita Kapal beserta muatan, petugas Bea Cukai Batam turut mengamankan 1 orang berinisial H selaku nahkoda kapal.

"Satu orang berinisial H selaku nahkoda kita amankan. Saat ini, kapal beserta barang bukti berada di pangkalan Bea Cukai Batam, Tanjunguncang guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Isp)

Bea Cukai Batam gelar operasi gabungan di Pelabuhan Punggur. (Foto: Yun)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM- Bea Cukai Batam kembali melakukan operasi bersama penertiban Pelabuhan Telaga Punggur, Nongsa, Batam. Operasi ini sebelumnya telah digelar pada bulan Agustus 2022. 

Bea Cukai Batam bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dari unsur TNI dan Polri untuk bersama mengawasi barang-barang dari kawasan bebas Batam yang masih terutang bea masuk, pungutan dalam rangka impor maupun cukai yang akan dibawa keluar dari kawasan bebas Batam. 

Operasi bersama tersebut digelar dari 31 Oktober hingga 6 November 2022, dan dimungkinkan untuk diperpanjang.

Sisprian Subiaksono, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, mengatakan bahwa operasi bersama penertiban Telaga Punggur perlu dilakukan mengingat bahwa Pelabuhan Telaga Punggur menjadi salah satu jalur utama lalu lintas barang yang akan keluar dari Batam.

Dalam sehari, puluhan kendaraan yang keluar dari Batam, membawa barang-barang untuk dibawa ke luar kawasan.

"Ini kegiatan operasi bersama antara DJBC bersama TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan bersama barang-barang yang akan dikeluarkan dari kawasan bebas Batam. Hal ini sebagai bentuk pengejawantahan dari kerja sama Menteri Keuangan bersama Panglima TNI dan Kapolri untuk saling mendukung tugas dan fungsi masing-masing instansi," ujar Sisprian.

Selain itu, lanjut Sisprian, kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata tindak lanjut dari informasi yang berkembang dari masyarakat baik dari rekan-rekan media, LSM dan unsur masyarakat lainnya yang disampaikan kepada kami mengenai kegiatan lalu lintas di Punggur.

Puluhan truk-truk yang lewat melalui Pelabuhan Telaga Punggur Batam diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai. Dalam operasi saat ini telah ditemukan tegahan ballpress atau baju bekas impor.

"Modusnya, barang pindahan. Namun setelah dicek ternyata ballpress, pernah berisikan baju "You Can See". Kita cek manifest tidak sesuai peruntukannya, karena tidak mungkin nenek-nenek pakai baju seksi, apalagi dengan jumlah yang tak sedikit,” jelas Sisprian.

Setelah periode operasi bersama penertiban Pelabuhan Telaga Punggur di Batam ini selesai, kemungkinan akan diteruskan atau dilanjutkan dengan operasi bersama antara Bea Cukai dengan TNI-Polri di pelabuhan tujuan untuk periode selanjutnya, sehingga pengawasan atas barang yang keluar dari kawasan bebas Batam tetap terus dilakukan.

Selain melalui operasi bersama dengan TNI dan Polri di Pelabuhan Telaga Punggur, Bea Cukai Batam juga melakukan operasi bersama di laut, yang tergabung dalam Operasi Jaring Sriwijaya. 

Ada pula kerjasama dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) dan Jabatan Kastam Diraja Malaysia Sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum khususnya di wilayah Batam senantiasa terus terjalin dan sering melakukan operasi bersama dengan TNI AL dan Polairud, baik operasi harian maupun operasi khusus, demi mengatasi masuknya barang-barang dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa mengindahkan peraturan kepabeanan dan cukai serta peraturan lainnya di bidang impor dan ekspor. (Yun)

 

Kapal tanker MT. Zakira bermuatan 629,3 kl minyak HSD. (Foto: Isp)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kasus penangkapan kapal tanker MT. Zakira bermuatan 629,3 kilo liter minyak solar High Speed Diesel (HSD) hasil penindakan Bea Cukai Batam dalam operasi Jaring Sriwijaya terus bergulir.

Sebelumnya, 629,3 kilo liter minyak solar HSD tersebut dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan menggunakan kapal tanker.

Saat ini proses penanganan kasus kapal tanker MT. Zakira tersebut memasuki babak baru. Bea Cukai Batam mengungkapkan, bahwa kasus tersebut dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan proses persetujuan lelang.

"Saat ini sedang proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan persetujuan lelang KPKNL," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, saat dikonfirmasi pada Selasa (1/11/2022) lalu.

Rizki mengatakan, meski perkara ini belum inkrah barang bukti minyak solar tersebut dapat di lelang jika mengalami penyusutan dan pertimbangan lain.

"Bisa dilelang, jika barang tersebut cepat busuk, menyusut atau karena pertimbangan lain," ungkap Rizki. 

Sebelumnya, Bea Cukai Batam mengamankan bahan bakar mesin berupa 629,3 kilo liter minyak solar High Speed Diesel (HSD), Minggu (25/9/2022).

Minyak solar HSD tersebut dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan, menggunakan kapal tanker. Kapal tanker tersebut dihentikan dan ditindak di Perairan Pulau Karimun Besar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, kronologi kejadian penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat hasil kolaborasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam yang diterima oleh Bea Cukai Batam.

"Pada hari Selasa, (20/9/2022) pukul 14.00 Wib, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen," ujar Rizki Baidillah, Selasa (27/9/2022).

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pengejaran kapal tanker pada pukul 16.00 Wib di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa.

"Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo. Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar,” ungkap Rizki.

Rizki menjelaskan, sejak tanggal 20 September hingga 25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya.

Melalui pemantauan radar, MT. Zakira berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.

Kemudian, pada Minggu, (25/9/2022) didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan 600 kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” imbuh Rizki.

Selanjutnya, pada Senin (26/9/2022) pukul 02:00 Wib kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi," pungkasnya. (ISP)

 

Kapal kayu pengangkut ratusan dus minuman alkohol. (Foto: Isp)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kasus penyelundupan ratusan dus Minuman Beralkohol (Mikol) ilegal yang dimuat oleh kapal kayu tanpa nama beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.

Diketahui, pada hari Kamis (20/10/2022) lalu, tim gabungan Bea Cukai Batam dan Lantamal IV menggagalkan upaya penyelundupan ratusan dus Minuman Beralkohol (Mikol) ilegal yang dimuat oleh kapal kayu tanpa nama di perairan Tanjung Sengkuang.

Dalam pengungkapan itu, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 8.784 botol mikol ilegal estimasi sebesar Rp 4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.

Perkembangan kasus penyelundupan ini, kini penyidik masih melakukan penelusuran terkait pemilik dan transporter atas tangkapan kapal kayu tanpa nama bermuatan mikol tersebut.

"Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran atas tangkapan tersebut," ungkap Rizki, Senin (31/10/2022).

Rizki mengaku, ada beberapa nama yang beredar diduga adalah pemilik dan transporter ratusan dus Mikol tersebut.

"Memang ada beberapa nama yang beredar yang diduga adalah pemilik dan transporter. Untuk itu masih dilakukan pengembangan, dengan pengecekan ke Singapura yang saat ini sedang berproses," jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Rizki, penyidik akan melalukan pengecekan transaksi keuangan dan NPWP dari orang-orang yang diduga tersebut.

"Kalau kerjasama pasti ya, penyidik pasti senantiasa berkoordinasi untuk menentukan langkah. Sedangkan, tujuannya sendiri sudah pasti Indonesia, mengingat pasar dan kebutuhan yang lumayan besar," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, diduga pemilik ratusan dus mikol yang diamankan tim gabungan BC Batam dan Lantamal IV itu adalah seorang pengusaha Batam berinisial A.

Diketahui, nama pengusaha A ini sudah tak asing lagi di dunia 303 di Kota Batam. Namun, lantaran bisnis 303 tutup, pengusaha inisial A ini akhirnya banting stir dan beralih ke bisnis penyelundupan Sirup (Minuman Alkohol).

Untuk transporter Mikol yang berasal dari Singapura itu mencuat 2 nama yakni inisial H dan Y.

Sebagaimana diketahui H memiliki kapal kayu berukuran besar dan sejumlah Speed Boad berkonstruksi fiber yang dilengkapi 4-6 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.

H juga diketahui memiliki pelabuhan tikus di wilayah Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam.

Sama halnya, pria inisial Y juga diketahui memiliki kapal kayu berukuran besar. Salah satunya KM. PP dengan GT. 33.

KM PP ini sebelumnya memiliki jeak digital buruk pada tahun 2017. Pada masa itu, KM PP diamankan TNI AL Lantamal IV  lantaran mengangkut barang ilegal berupa material bangunan asal Singapura. (ISP)

 

Luigi, Anjing pelacak Bea Cukai Batam yang berhasil menggagalkan paketan berisi Sabu tujuan Lombok. (Foto: Wis)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bea Cukai Batam kembali berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat ± 101 gram dengan modus pengiriman barang yang akan dikirim ke Lombok Barat sebagai makanan.

Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) GLB pada Senin (18/7/2022) lalu.

Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG. Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.

Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-
311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan kronologi berawal saat petugas melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya. Kemudian Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan.

"Selanjutnya petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut dan didapati 2 bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika," ujar Undani.

Setelah diuji nircotest hasilnya warna biru yang artinya positif . Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar.

Yuyun


 

Foto: Istimewa 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dalam rangka memberikan dukungan pada hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni, Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali amankan narkotika yang diselundupkan masuk ke dalam negeri.

Narkotika berupa Methamphetamine atau lebih populer dengan nama sabu-sabu seberat 100,7 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam dengan dukungan AVSEC di Bandara Internasional Hang Nadim pada Jum’at (10/6/2022).

Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.

Undani selaku Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, mengungkapkan kejadian berawal pada Jum'at (10/6/2022) sekitar pukul 15.20 Wib petugas Bea Cukai bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D (30), dengan rute Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara. Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu.

"Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka. Setelah dilakukan wawancara mendalam akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu," ujar Undani.

Selanjutnya petugas membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit, tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam dubur.

Tersangka beserta barang bukti sabu-sabu kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya.

Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.

"Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut," jelas Undani.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp. 10 Miliar. (Wis)

Bea Cukai Batam gelar operasi gempur rokok ilegal. (Foto: Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Hingga April 2022, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam mencapai 55 pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC). 

BKC berupa hasil tembakau yang ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 2.322.724 batang rokok ilegal, yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Sementara untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter.

Bea Cukai Batam sejauh ini telah lakukan sejumlah penindakan pada tahun 2022. Komoditi barang hasil penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, disusul dengan komoditi barang campuran, serta komoditi barang pornografi dan sextoys.

Selain penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya. 

Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan, dengan rincian 126 penindakan non patroli laut, 19 penindakan patroli laut, 7 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor, 6 penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan 3 penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.

"Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp. 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 5.799.376.000," ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Selasa (31/5/2022).

Lanjut Undani, untuk komoditi narkotika, psikotropika, dan prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 gram narkotika golongan I jenis cannabis sativa dan 811,3 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Selain itu, 765 narkotika golongan I jenis cannabis sativa, yang saat ini telah dilimpahkan ke Polresta Barelang, dan 60 butir hexymer, 5 butir diazepam, dan 30 butir risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

"Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp 839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah," jelas Undani.

Undani menambahkan, penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. 

Hal ini dikarenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara dibidang cukai. 

Penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC khususnya di Kota Batam menunjukkan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam.

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada peredaran rokok ilegal. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dan sekitarnya.

"Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam," tutupnya. (Wis)

 

Foto: Istimewa


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam berikan apresiasi dan penghargaan kepada Bea Cukai Batam atas kontribusi dan peran Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

Prestasi yang ditorehkan oleh Bea Cukai Batam diperoleh melalui kontribusi dan peran Bea Cukai Batam dalam menegah penyelundupan benih bening lobster, yang mencapai 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir dan 1.097 benih lobster mutiara.

Bea Cukai Batam hadir dalam acara pemberian penghargaan secara simbolis, yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam, kepada personel yang berprestasi dan/atau berjasa dalam penegahan penyelundupan benih bening lobster.

Kerjasama yang baik dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, tercapai dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan.

Penghargaan yang diterima oleh Bea Cukai Batam tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 tahun 2022 tentang penerima penghargaan penegakan hukum bidang karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil
Perikanan. Penghargaan tersebut diterima oleh 13 pegawai Bea Cukai Batam.

"Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Batam" ujar Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam , Senin (30/5/2022).

Lanjutnya, tentu capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan para pemangku kepentingan.

Dijelaskan Undani, penghargaan yang diperoleh Bea Cukai Batam diberikan atas penindakan yang dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021.

Penindakan atas benih bening lobster dilakukan karena benih bening lobster menjadi komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia.

"Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara," jelasnya.

"Penyelundupan benih bening lobster dilakukan dengan skema barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021). Benih bening lobster tersebut ditegah di Pelabuhan Batu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim ," tutupnya. (Wis)

 

Foto : Istimewa


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bea Cukai Batam terus menunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Bea Cukai Batam menangkap 1 unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang. Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Senin (25/4/2022) di area perairan Pulau Petong.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, kejadian berawal pada Senin (25/4/2022) kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya .

"Berbekal informasi dari masyarakat pada Senin (25/4/2022) sekira pukul 21.00 Wib terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai," ujar Undani.

Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.

"Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa (26 /4/2022) sekira pukul 00.30 Wib. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek
mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai," jelas Undani.

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.

Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp. 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp. 541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara. (Wis)

Ketiga kurir diamankan Bea Cukai Batam yang membawa sabu dengan modus sembunyikan di dalam dubur. (Foto: Wis)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bea Cukai Batam berhasil menangkap tiga kurir yang membawa sabu dengan modus disembunyikan di dalam dubur.

"Ketiga kurir berinisial BA (22), ZA (25), dan Z (25). Mereka diamankan petugas Bea dan Cukai Batam di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, pada Kamis (7/4/2022)," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, pada Jum'at (15/4/2022).

Dijelaskan Undani, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika dimana petugas Bea dan Cukai Batam melakukan pencarian penumpang yang diduga membawa barang terlarang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, dilakukan tes urine dan mereka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.

Barang bukti sabu yang diamankan

Kemudian petugas Bea dan Cukai melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

"Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen dan ditemukan ada 4 bungkus plastik yang disembunyikan di dalam badan tersangka," ucap Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut.

"Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu methamphetamine," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto
811,3 gram.

Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut. (Wis)

 

Ribuan obat-obatan terlarang yang berhasil digagalkan Bea Cukai Batam. Foto: (Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Berbagai upaya Bea Cukai Batam terapkan dalam pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, khususnya terhadap obat-obatan terlarang. Salah satu upaya yang Bea Cukai Batam lakukan adalah menerapkan strategi cyber crawling.

Cyber crawling terbukti efektif dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang transaksinya dilakukan melalui internet dan sosial media.

Informasi yang diperoleh dari cyber crawling tidak hanya bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri, namun informasi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh kantor Bea Cukai lainnya. Hal ini berkat sinergi yang telah diterapkan antar kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Undani selaku Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyampaikan, ada beberapa tangkapan yang menonjol, di antaranya pada Sabtu (12/3/2022) berkat informasi yang diperoleh oleh Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam melalui operasi sosial media, Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman.

"Paket tersebut berisi 5 botol yang berisi total 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil berwarna putih yang diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl," ucap Undani, Kamis (7/4/2022).

Dijelaskan Undani, modus yang digunakan yaitu modus false declaration di mana barang tersebut diberitahukan sebagai "Bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal".

"Kemudian pada Selasa (15/3/2022) dari informasi tim cyber crawling Bea Cukai Batam, melalui sinergi dan kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, serta Satnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa Alprazolam," jelas Undani.

Lanjut Undani, barang bukti berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100 butir Alprazolam dikirim melalui paket barang kiriman. Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali.

Berdasarkan informasi dari tim cyber crawling Bea Cukai Batam, Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir.

"Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer," sambung Undani

Ditambahkan Undani, informasi dari tim cyber crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.

Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan 1 paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram, yang dilakukan Bea Cukai Bengkulu.

Dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam, tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan.

"Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian dengan menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut ," tutupnya. (Wis)

Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai Batam


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sinergi Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam dalam melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau semakin gencar dilakukan.

Operasi rokok ilegal ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan demand terhadap rokok legal.

Dalam meningkatkan efektivitas operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai menggunakan strategi tertentu dalam pelaksanaan operasi.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan bahwa pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) melibatkan seluruh unsur Bea Cukai, baik di pelayanan, pengawasan, kehumasanmaupun kepatuhan internal.

Dijelaskan Undani, secara umum pengawasan BKC HT yang dilakukan oleh Bea Cukai dibagi menjadi strategi preventif dan represif.

“Strategi represif yang dilakukan oleh Bea Cukai antara lain menggunakan skema operasi cukai dan pengolahan informasi oleh tim Cyber Crawling," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Rabu (6/4/2022).

Dalam skema Cyber Crawling, kata Undani, Bea Cukai mengintensifkan pengawasan peredaran BKC HT yang dijual dan diedarkan melalui marketplace dan media sosial dengan melakukan mekanisme Cyber Patrol.

"Melalui informasi yang didapatkan dari skema Cyber Crawling, Bea Cukai dapat melakukan pengawasan BKC HT dengan lebih efektif dan dapat melakukan sinergi dan kolaborasi dalam menindak BKC HT ilegal. Bea Cukai Batam menjadi salah satu kantor yang secara aktif melakukan operasi Cyber Crawling," ungkap Undani.

Undani membeberkan, melalui Cyber Crawling, Bea Cukai Batam berhasil menindak 65.000 batang rokok ilegal pada periode Januari - Maret 2022, dengan rincian penindakan 34.000 batang di periode Januari 2022, 4.000 batang di periode Februari 2022, dan 27.000 batang di periode Maret 2022.

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dilakukan dengan melakukan sinergi dan kolaborasi bersama Bea Cukai daerah lain di Indonesia.

"Sinergi Cyber Crawling Bea Cukai Batam bersama beberapa kantor Bea Cukai lain membuahkan hasil diantaranya dengan Bea Cukai Tasikmalaya menghasilkan penindakan 5 Surat Bukti Penindakan (SBP) BKC HT ilegal," terangnya.

Melalui informasi awal dari tim Cyber Crawling, BKC HT ilegal yang dikirim melalui barang kiriman melalui jasa ekspedisi dapat dilakukan penindakan.
Total BKC HT ilegal yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya mencapai total 6.000 batang rokok ilegal.

Penindakan lainnya dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro, melalui informasi yang diolah tim Cyber Crawling, Bea Cukai Bojonegoro menindak barang kiriman yang berisikan 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut dikirim melalui skema barang kiriman yang disamarkan sebagai “Meja Lipat Kayu Anak.

Selanjutnya, penindakan lain yang dihasilkan melalui tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam antara lain penindakan BKC HT ilegal yang dilakukan Bea Cukai Madura.

Melalui informasi yang ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Madura, BKC HT ilegal yang diedarkan melalui skema barang kiriman berjumlah 10.000 batang berhasil dihentikan.

Informasi dari tim Cyber Crawling juga membantu Bea Cukai Blitar dalam melakukan penindakan. Melalui informasi yang diberikan oleh tim Cyber Crawling, Bea Cukai Blitar melakukan penindakan atas BKC HT ilegal yang dikirimkan melalui barang kiriman. Total penindakan yang dilakukan Bea Cukai Blitar mencapai 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

“Dalam waktu 3 bulan, kinerja dari tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam terus menunjukkan hal positif. Informasi yang diolah oleh tim Cyber Crawling terbukti efektif dan mampu memberikan impact besar untuk menghentikan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Wis)

Gencar Lakukan Operasi Cukai, Kali ini BC Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa pita cukai pada kemasan bungkus rokok.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bea Cukai (BC)Batam kembali melakukan Gempur operasi cukai terhadap peredaran rokok ilegal di kota Batam, hal tersebut terbukti dengan adanya penyitaan 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai merk dan jenis yang beredar di masyarakat.

Penyitaan dilakukan pada saat tim operasi cukai Bea Cukai Batam menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa.

Beberapa rokok ilegal tersebut bahkan merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.

Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani mengatakan, kegiatan operasi cukai kami lakukan dimulai tanggal 10 sampai 16 Maret 2022. Kami menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat.

"Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM)," ujar Undani.

Dijelaskan Undani, kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekan tersebut menghasilkan 12 surat bukti penindakan (SBP), sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejak lima bulan terakhir adalah 47 SBP.

"Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut," ucap Undani.

Sementara untuk taksiran nilai barang hasil penindakan tim operasi Cukai Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp 284,26 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 212,22 juta.

Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

Ditambahkan Undani, terhitung sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batang rokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp 1,05 miliar.

Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga berhasil menyelamatkan sebesar Rp 749,66 juta potensi kerugian negara. Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal.

Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal. Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan.

Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokok ilegal.

"Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melaluicall center kami di 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiBatam," tutup Undani. (Ril)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.