Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan lempar microphone hingga naik keatas meja saat RDP di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam. (Foto: Yun)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam berakhir ricuh. Safari Ramadhan dari Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) kota Batam ngamuk lempar mikrophone di depan warga hingga naik ke atas meja, Jumat (2/9/2022).

Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Lik Khai yang didampingi Wakil Ketua, Safari Ramadhan dan Sekretaris Komisi, Tumbur M Sihaloho. Hadir juga anggota Komisi seperti Utusan Sarumaha, Tan A Tie dan Jimmy SM Nababan.

Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh anggota dewan dari Komisi lain seperti, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Capt. Luther Jansen didampingi Anggota Komisi IV diantaranya, Nina Mellanie dan Udin P Sihaloho.

Diketahui, RDP Komisi I DPRD Batam terkait polemik pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam sejak awal memang sudah memanas.

Tak puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh Lurah Tanjung Riau, Safari Ramadhan langsung tersulut emosi hingga melakukan pelemparan microphone yang berada di depannya.

Tak hanya melempar microphone, anggota DPRD fraksi PAN yang terkenal santun dan bijaksana ini, naik ke atas meja bermaksud untuk menyerang pak lurah.

"Dalam sidang ini saya sampaikan, bapak bisa selesaikan ga permasalahan ini. Ini kan wilayah bapak. Bapak nomor satu di wilayah itu, jangan siap-siap aja," ujar Safari Ramadhan sembari menggebrak meja dan melempar microphone ke arah Lurah Tanjung Riau Afrizon Djohar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.

Sikap arogan yang ditunjukkan oleh wakil rayat Safari Ramadhan dapat diredam, setelah pimpinan rapat Lik Khai bersuara keras dan mengambil alih rapat tersebut. “Saya pimpinan sidang. Keputusan di tangan saya, diam semua," tegas Lik Khai.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan meminta tanggapan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam. Namun, karena tanggapan yang disampaikan ini perlu dikaji dulu, maka kembali mengundang kemarahan Lik Khai.

Tak puas mendengar itu, akhirnya pimpinan rapat memutuskan agar pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park harus segera diulang dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta sesuai dengan Perwako Nomor 22 tahun 2020.

“Kita sepakat bahwa SK yang sudah dikeluarkan oleh lurah itu dianulir, karena itu tidak sah. Kita minta untuk diadakan pemilihan, karena memang belum ada dilakukan pemilihan itu,” tutur Safari Ramadhan saat diwawancara usai RDP.

Safari juga mengatakan bahwa Komisi I meminta kepada Camat untuk segera merekomendasikan kepada Wali Kota Batam agar lurah diganti dengan yang berkompeten.

"Permasalahan ini timbul adalah karena ketidakbecusan, ketidakbisa bekerjanya Pak Lurah. Harusnya Pak Lurah bisa menjaga kondusifnya masyarakat, tapi dia semena-mena, hingga akhirnya timbul kegaduhan,” pungkasnya. (Yun)