Hukum

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sidang praperadilan (Prapid) perkara hukum yang dihadapi pemohon Robet yang ditangkap dan ditahan Polsek Batu Ampar pada tanggal 19 Mei 2023 lalu, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Sidang kedua Prapid nomor 4/Pid.Pra/2023/PN.Btm itu di gelar di ruang sidang Mudjono, SH dengan agenda sidang jawaban dari Pihak Termohon dan pembuktian surat dari Pihak Pemohon dan Termohon, Selasa (27/6-2023).

Usai sidang prapid yang dipimpin Majelis Hakim tunggal, Dwi Nuramanu, Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum AJP Lawyers, Reevan Simajuntak dan Yayan Setiawan mengatakan, Bahwa Termohon dalam Surat Kuasa nya tidak disebutkan memiliki kewenangan dalam pembuktian di persidangan, sehingga patut menjadi pertimbangan majelis hakim terhadap bukti bukti surat yang disampaikan oleh Termohon pada persidangan hari ini.

"Kemudian yang paling krusial adalah dalam pembuktian, termohon tidak dapat menunjukkan tanda terima surat penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon," ucap Reevan. 

Selanjutnya, pihak termohon dalam  membuktikan tentang legalitas kepemilikan barang bekas besi yang disangkakan diambil oleh klien kami, hanya melampirkan satu lembar surat yang menjelaskan jenis barang bukti dan harga barang bukti.

"Nah, bahwa bukti tersebut hanya berupa penjelasan tentang jenis barang-barang sisa besi bekas dan harga besi barang bekas, bukan merupakan sebagai legalitas kepemilikan barang," kata Revan kepada awak media. 

Ditambah lagi surat tersebut, kata Revan, tidak dilengkapi kop surat perusahan dan stempel perusahaan. 

"Bagaimana mungkin termohon dapat menyimpulkan barang tersebut adalah milik PT Mcdermott Indonesia, sehingga termohon memaksakan menetapkan pemohon sebagai tersangka," ujar Revan. 

Sementara pemohon dalam bukti surat telah membuktikan, bahwa barang tesebut adalah bukan milik PT Mcdermott Indonesia, akan tetapi milik Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD. Hal itu sesuai melalui perjanjian kerjasama antara PT Mcdermott Indonesia dengan Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD.

"Seperti diketahui, dalam permohonan, surat perjanjian kerjasama antara PT Mcdermott Indonesia dengan Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD itu ada kami lampirkan dalam Prapid," tutur Revan.

Yayan Setiawan Menambahkan, bahwa dalam Jawaban Termohon disebutkan bahwa Pelapor Atas nama Ismail membuat Laporan Polisi berdasarkan Kuasa dari PT. McDermott Indonesia, namun lagi lagi Termohon dalam bukti suratnya tidak dapat membuktikan Surat Kuasa dari PT. McDermott Indonesia kepada Pelapor yang bernama ismail, yang merupakan security Outsourcing di PT. McDermott Indonesia. (Isp)

Orang tua korban pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Batu Besar didampingi Kuasa Hukumnya Natalis N. Zega, S.H & Associate. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Natalis N. Zega, S.H Kuasa Hukum D (14) korban pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Batu Besar, Kecamatan Nongsa mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Unit VI PPA Polresta Barelang.

Pasalnya, Aldo (15) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap korban D sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (5/6/2023) dan pada Rabu (7/6/2023) pelaku sudah ditahan.

"Kita bersyukur dan mengapresiasi kinerja daripada Kasat Reskrim Polresta Barelang beserta jajaran penyidik khususnya Unit VI PPA bahwa pelaku pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren di Batu Besar sudah ditahan," ujar Natalis Zega kepada awak media, pada Rabu (7/6/2023).

Selain itu, lanjut Natalis, kita juga akan mengawal perkara ini sampai ada titik terang dan perkara ini betul-betul sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan inkrah dari Pengadilan.

"Sekali lagi kami dari Penasehat Hukum keluarga korban sangat berterimakasih kepada pihak Kepolisian. Artinya kasus-kasus seperti ini apalagi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, sama-sama kita punya tanggung jawab untuk tidak dibiarkan sehingga kedepan generasi kita tidak dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ungkap Natalis.

Lanjut Natalis, tentunya harapan kita kedepan untuk perkara ini tidak terulang di kemudian hari baik itu di Pondok Pesantren maupun di tempat-tempat lain. Tidak tertutup kemungkinan masih banyak kasus seperti ini.

"Kami juga mengimbau kepada korban-korban yang selama ini juga belum ada melaporkan kejadian hal yang sama, silahkan laporkan ke pihak berwajib supaya kejadian-kejadian seperti ini orang-orang yang suka melakukan tindakan hukum yang tidak dibenarkan tidak terulang," tegas Natalis.

Natalis menambahkan, untuk kondisi korban saat ini komunikasi masih terbatas, karena akibat perbuatan pelaku masih trauma dan kita dari tim penasehat hukum mencoba membawa berobat, dan Alhamdulillah membaik.

"Untuk Pondok Pesantren tersebut saya berharap supaya pengawasan betul-betul dilakukan, jangan dibiarkan apalagi situasi pondok pesantren ini keadaannya sangat memprihatikan. Kalau kita mau maju mari sama-sama, tujuannya demi kepentingan masa depan generasi kita," tutup Natalis.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap pelaku.

"Iya benar, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan hari ini sudah ditahan," tutupnya. (Isp)

FH (27) pelaku pencabulan anak kandung saat release di Polresta Barelang.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang balita berusia 3 tahun 11 bulan menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri berinisial FH (27).

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku kurang lebih 5 kali di kost-an yang beralamat di Ruli Tiban Danau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan pengungkapan berawal pada Jum'at (26/5/2023) sekira pukul 16.30 Wib ibu korban bersama pelaku dan anaknya pergi mencari kontrakan di Ruli Tiban Danau, namun tidak ada sehingga dibawa keliling tidak tentu arah dan tujuannya.

Pada pukul 17.00 Wib korban dan ibunya diturunkan paksa di depan Perumahan Dreamland Marina. 

"Setelah pelaku pergi, korban mengalami pendarahan dan oleh ibunya dibantu pedagang sayur membawa korban berobat ke klinik terdekat," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan KPPAD Kota Batam Abdillah, di Mapolresta Barelang, Selasa (6/6/2023).

Setelah beberapa hari, lanjut Kompol Budi, korban masih mengeluh sakit, lalu pada Rabu (31/5/2023) korban dibawa ke Rumah Sakit dan saat diperiksa oleh dokter diketahui korban mengalami kekerasan seksual.

"Saat melakukan aksi pencabulan, pelaku melakukan kekerasan dengan membekap mulut dan mencekik leher korban serta mengancam agar tidak memberitahukan kepada ibunya atas perbuatan ayah kandungnya," jelas Kompol Budi.

"Untuk saat ini anak masih di tangani oleh UPTD-PPA Kota Batam," tambahnya. 

Dijelaskan Kompol Budi, sebagai informasi pada tahun 2023 Jajaran Polresta Barelang menerima Laporan Polisi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 41 LP dengan rincian 18 laporan polisi sudah P21, 19 laporan polisi yang masih dalam tahap penyidikan dan 4 laporan polisi yang masih dalam tahap penyelidikan.  

Kompol Budi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kota Batam bukan hanya Polri ataupun instansi pemerintahan tetapi seluruh tenaga pendidik baik di sekolah, keluarga harus melakukan pengawasan lebih inti terhadap anaknya yang masih harus dilakukan pengawasan. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. 

Karena dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan pendidik, tenaga kependidikan, Pidananya ditambah I/3 dari ancaman pidana. (Isp)


Sempat kabur, pelaku pembacokan di Bida Kabil Nongsa berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Setelah buron selama 11 bulan, seorang pria berinisial D (42) pelaku pembacokan di Bida Kabil diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa, pada Jum'at (2/6/2023) sekira pukul 19.00 wib.

"Pelaku D berhasil ditangkap saat hendak menjemput istrinya di seputaran kawasan Tunas Batam Center, tepatnya di depan jalan masuk PT. Accord Mandiri Batam, Kawasan Industri Tunas Bizpark type 11a.11d, Batam Kota, Kota Batam," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., M.H, pada Jum'at (2/6/2023) malam.

Pelaku D nekat melakukan pembacokan terhadap korban E (48) dikarenakan rasa cemburu. Korban dekat dengan istri pelaku.

"Awalnya pada Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 13.00 Wib korban bersama istrinya pergi ke rumah temannya di Bida Kabil Blok Teratai 4 No. 4 RT 002 RW 16 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa," ucap Kompol Fian.

Saat korban hendak masuk ke rumah temannya, lanjut Kompol Fian, pelaku langsung menebaskan golok ke arah belakang kepala korban, namun korban mengetahui dan masuk ke dalam rumah untuk meminta tolong.

"Korban sempat lari meminta pertolongan tapi masih dikejar pelaku dan diserang habis-habisan hingga mengenai bagian pundak korban dan jari tangan sebelah kanan," jelas Kompol Fian.

Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri dan korban yang bersimbah darah dibawa ke RS Elisabeth Batam Center untuk penanganan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacokan sebanyak 4 kali, kemudian istri korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Nongsa guna penyelidikan lebih Lanjut.

Selanjutnya pada Jum'at (2/6/2023) sekira pukul 19.00 Wib Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah S.H mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menjemput istrinya pulang kerja di seputaran kawasan Tunas Batam Center.

Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tepatnya di depan jalan masuk PT. Accord Mandiri Batam, Kawasan Industri Tunas Bizpark type 11a.11d, Batam Kota, Kota Batam.

"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mako Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (Isp)




Bea Cukai Kepri gagalkan penyeludupan ribuan botol mikol.

INSPIRASIKEPRI.COM | Karimun - Sejalan dengan fungsinya sebagai community protector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran nyata dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang peredarannya diawasi dan dibatasi.

Bea dan cukai Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kapal dengan muatan 6828 botol minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai yang berlokasi di 35 mil timur laut dari Perairan Berakit, Selasa (30/5/2023).

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan impor minuman beralkohol ilegal, satgas patroli laut Bea dan Cukai Kepulauan Riau menuju posisi untuk melakukan pemantauan pergerakan target.

Pengejaran kapal yang diduga target dilaksanakan di sekitaran perairan selat Singapura dari tanggal 29 Mei 2023. Kapal tersebut berlayar di perairan internasional tanpa menggunakan AIS (Automatic Identification System) atau Sistem Identifikasi Otomatis.

Satgas patroli laut Bea dan Cukai Kepulauan Riau melakukan pemantauan visual di radar kapal patroli. Kapal yang diduga target mengubah arah memasuki perairan Indonesia setelah 35 mil timur laut dari perairan berakit.

Setelah satgas patroli laut berhasil sandar dan melakukan pemeriksaan, diketahui kapal tersebut bernama KM. Indo King Jaya berlayar dari Singapura menuju Kabupaten Lingga dan memuat minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen.

Untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut KM. Indo King Jaya beserta muatan dan ABK dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Penjelasan hasil penindakan KM. Indo King Jaya berupa berbagai jenis dan merek minuman beralkohol sebanyak 6828 botol. Barang muatan ini diperkirakan bernilai ±4,5 Milyar Rupiah dan berpotensi merugikan negara sebesar ±3,3 milyar Rupiah. (Isp)


Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, S.H dan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH saat release pelaku pencabulan di Batu Besar.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria warga Batu Besar berinisial S (34) diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa usai mencabuli dua anak tirinya yang masih dibawah umur, satu anak positif hamil.

Aksi bejat tersebut dilakukan berulang-ulang oleh pelaku dari tahun 2018 hingga 2023, dimana korbannya berinisial B (14) dan H (16) yang merupakan anak tirinya dan salah satu di antara korban hasil testpacknya positif hamil.

"Pelaku ditangkap dirumahnya di Perum Bida Asri Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 18.30 Wib," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, S.H dan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, di Mapolsek Nongsa, Rabu (31/5/2023).

Dijelaskan Kompol Fian, peristiwa tersebut terungkap pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 16.00 Wib dimana tante korban ES (36) mendengar orang tua korban cek cok dirumahnya yang beralamat di Perum Bida Asri 3 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.



Saat itu, lanjut Kompol Fian, ES mendengar ucapan dari ibu kandung korban "aku kalau gak ingat anak-anak masih kecil ini sudah ku masukkan kau ke penjara.

Mendengar ucapan tersebut ES terkejut, dan pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 18.30 tiba-tiba korban berinisial B (14) kerumah ES dalam keadaan menangis. Saat itu ES langsung menanyakan kepada korban dan korban mengatakan bahwa ia telah dimarahi oleh ayah tirinya.

"Saat itu ES juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya dan korban mengaku bahwa ia dan kakaknya H (16) sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya," jelas Kompol Fian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya ancaman pidana penjaranya di tambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya. (Isp)

JP (38) pelaku pencurian di kawasan Batamindo Muka Kuning diamankan Polsek Sei Beduk.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Nekat nyuri puluhan keping tembaga seberat 6.35 kg di PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam Lot 283 Kawasan Industri Batamindo Kelurahan Muka kuning, Kecamatan Sungai beduk, Kota Batam, pelaku JP diamankan unit Reskrim Polsek Sei Beduk.

Diketahui, pelaku JP (38) merupakan warga Batu Aji diamankan unit Reskrim Polsek Sei Beduk pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H, mengatakan, awalnya pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 19.30 Wib security PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam telah mengamankan pelaku pencurian 2 unit steel centering for edm electrode holder dan 21 keping tembaga seberat 6.35 kg.

Kemudian, lanjut AKP Benny, pihak security melaporkan kepada senior officer dan selanjutnya pihak security PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam menghubungi pihak Polsek Sei Beduk.

Pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 20.00 Wib unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, SH, MH menuju ke tkp dan berhasil mengamankan pelaku di depan pos security.

"Berdasarkan keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk beserta barang bukti guna dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut," jelas AKP Benny.

Atas kejadian tersebut PT. Blackmagic Design Manufacturing Batam mengalami kerugian sebesar RP. 23.175.000.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit steel centering for edm electrode holder dan 21 keping tembaga padat.

"Atas perbuatannya pelaku JP (38) dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara," tutupnya. (Isp)

 

Foto : Istimewa 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama sabu-sabu dengan berat kotor 230 gram.

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur oleh ID (43) penumpang pria yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan Batam Center pada Rabu (19/4/2023) sekira pukul 09.00 Wib.

“Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu (19/4/2023) sore pukul 16.30 Wib berdasarkan pemeriksaan ditemukan 2 wanita berinisial YN (41) dan LW (39) membawa sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram,” jelas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.



Ketiga tersangka berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.

Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570 gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram. Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebesar 430 gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi bertempat di halaman utama kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp. 10 Miliar. (Isp)

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja amankan 2 pelaku curanmor yang terjadi di depan rumah Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja amankan 2 pelaku curanmor yang terjadi di depan rumah Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Jum'at (19/5/2023).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K menyampaikan kejadian berawal pada Jum'at (19/5/2023) sekira pukul 18.30 Wib korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran depan rumahnya dengan kunci tertinggal di kontak sepeda motor.

Sekira pukul 23.00 Wib, lanjut Kompol Yudi, korban keluar kamar dan mematikan lampu dalam rumah. Saat mengecek pintu depan rumah ia melihat motornya sudah tidak ada lagi di parkiran depan rumahnya.

"Korban sempat mencari namun tidak ketemu. Siang harinya korban mengecek cctv milik tetangganya dan terlihat 2 orang pelaku mencuri sepeda motor milik korban," jelas Kompol Yudi.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta.

"Setelah menerima laporan dan petunjuk rekaman cctv, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, AKP Thetio Nardiyanto, S.H dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Harianto, S.H langsung mendatangi TKP serta menganalisa rekaman CCTV dan diketahui pelaku berinisial FS," ungkapnya.

Pelaku berhasil diamankan di Ruli Baloi Kolam Kecamatan Batam Kota, Kota Batam beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

Dari hasil pengembangan anggota berhasil mengamankan kembali pelaku berinisial TST di kos-kosan Perum. Taman Carina Kecamatan Batu aji, Kota Batam beserta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor honda Beat Nopol 3982 AQ, 1 unit Honda Scoopy Nopol  BP 2913 CA, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol 3982 AQ dan 1 buah flash disc berisi rekaman CCTV.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (Isp)





Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi S.Kom, M.H, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Koordinator Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Kota Batam, Darman M. Sagala dan Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya P Tarigan, SH, MH.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Batam menggagalkan pengiriman 13 calon PMI ilegal dan mengamankan 11 orang pelaku.

"Tindak pidana ini sudah menjadi atensi pemerintah pusat, untuk itu kami Polresta Barelang bekerja sama dengan Imigrasi Batam dan BP2MI Kota Batam untuk mengungkap kasus PMI Illegal ini," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi S.Kom, M.H, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Koordinator Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Kota Batam, Darman M. Sagala dan Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya P Tarigan, SH, MH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (23/5/2023).

Dalam kasus pengungkapan ini, lanjut Kombes Pol Nugroho, saya selaku Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam dimana dalam kurun waktu 2 Minggu mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai 16 Mei 2023 ada 3 kasus diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 3 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.

Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, untuk para pelaku yang diamankan Polsek KKP Batam di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batu Ampar Kota Batam berinisial CR (44), AW (54) dan S (50) yang merupakan warga negara Malaysia serta S (41).



"Para pelaku berperan ada yang memfasilitasi penginapan dan tiket dari Batam ke Malaysia melalui pelabuhan Johor Malaysia, ada juga pengurus apabila masa visa wisata sudah habis, pelaku memfasilitasi pengurusan Cop ke Imigrasi agar CPMI bisa kembali ke Malaysia dan mengurus perpanjangan kerja di Malaysia selama 30 hari," ungkapnya.

Sementara, untuk pelaku AW (54) dan S (50) yang merupakan warga negara Malaysia juga pasangan suami istri yang mempunyai PT di Malaysia, kemudian datang ke kota Batam untuk menjemput CPMI serta memfasilitasi keberangkatan dari Batam ke Malaysia.

Selanjutnya untuk para pelaku yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan Internasional Sekupang Kota Batam inisial VM (26), I (48) dan DW (45), sedangkan di Kampung Jabi Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam berinisial AS (49), MA (31), MGW (28) dan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam inisial NP (42)

Peran pelaku ada yang memfasilitasi penginapan dan keberangkatan CPMI menggunakan speedboat melalui pelabuhan tikus, dan menjemput CPMI serta memfasilitasi keberangkatan dari Batam ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay.

"Keseluruhan pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 11 orang dan jumlah calon PMI ilegal sebanyak 13 orang yang sudah dipulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi ke BP2MI yaitu ke NTT Flores, Pulau Jawa, dan Sumatera," terangnya.

Kombes Pol Nugroho menambahkan, menurut pengakuannya, para pelaku mendapat keuntungan sekitar 1.400 hingga 1.800 ringgit Malaysia untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban rata rata Rp. 5 juta perorang.

"Modus operansi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal. Pelaku menjanjikan akan memfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor, mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura," jelasnya.

Selain itu, para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kelurahan Batu Besar Kota Batam.

Barang bukti yang disita berupa beberapa paspor, handphone, laptop, tiket boarding pass, tiket pesawat, tas ransel dan 1 mobil joylong warna putih.

"Kami Polresta Barelang dalam hal ini terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP2MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Illegal," bebernya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming-iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur," tambahnya. 

Untuk itu siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal.

"Maka saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (Isp)

 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa saat konferensi pers kasus pecah kaca mobil di Mapolda Kepri.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua pelaku spesialis pecah kaca mobil dan tiga pelaku penadah diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, pada Kamis (18/5/2023).

"Kedua pelaku spesialis pecah kaca mobil berinisial AS (42) berperan sebagai joki motor dan S (35) berperan sebagai eksekutor pecah kaca di tkp, sementara 3 pelaku penadah berinisial AWH (52), ES (30) dan FA (36)," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa di Mapolda Kepri, Senin (22/5/2023).

Dijelaskan AKBP Robby, pengungkapan berawal pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08.55 Wib di parkiran hotel Cardinal Lucky Star, Kota Batam pelaku mengintai korban di depan bank BCA Jodoh yang membawa uang di dalam kantong kresek hitam.

Kemudian, lanjut AKBP Robby, pelaku mengintai korban dari belakang menggunakan sepeda motor hingga diparkiran hotel dan memecahkan kaca mobil dengan serpihan keramik busi dan mengambil uang yang tertinggal di dalam mobil.

"Uang hasil curian dibagi untuk kedua pelaku dan pelaku AS memberikan uang tersebut kepada AWH yang merupakan bapaknya, FA kakaknya, ES adiknya serta ibunya yang masih DPO," ungkap AKBP Robby.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 310 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

"Dengan adanya laporan masyarakat, pada Kamis (18/5/2023) kami dari Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku spesialis pecah kaca berinisial AS dan S," jelasnya.

AKBP Robby menambahkan, pelaku utamanya berinisial S dan sempat melarikan diri ke Palembang, saat balik ke Batam baru ia berhasil ditangkap oleh anggota.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah sweeter milik pelaku, 3 unit hp, 1 tas selempang, 1 unit motor, 1 buah helm dan 1 dompet berisi 5 kartu ATM.

Atas perbuatannya pelaku AS dan S dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku AWS, ES dan Eva dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Isp)



Pelaku penganiayaan saat diamankan unit Reskrim Polsek Sekupang.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Gerak cepat, Polsek Sekupang mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di warung depan Perum Villa Sampurna 1 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 23.50 Wib.

"Pelaku H (33) berhasil diamankan pada Jum'at (19/5/2023) sekira pukul 17.30 Wib di rumahnya di Kampung Nelayan Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba, SH, Senin (22/5/2023).

Dijelaskan Kompol Tamba, kejadian berawal pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 23.30 Wib korban AR (32) berhenti di warung untuk membayar bensin sepeda motor yang telah diambil sebelumnya.

"Tiba-tiba pelaku H melintas dan berhenti lalu memakai-maki korban serta memukul dengan menggunakan tangan. Korban pun membalas hingga terjadi perkelahian," ungkap Kompol Tamba.

Selanjutnya pelaku menggigit telinga korban serta memukul punggung korban dengan menggunakan broti, hingga dilerai oleh warga sekitar. Kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Kompol Tamba, pada Jum'at (19/5/2023) sekira pukul 17.30 Wib Unit Reskrim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Ridho, S.H berhasil mengamankan pelaku H di rumahnya di Kampung Nelayan Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah kayu broti dan pakaian korban saat kejadian," tutupnya. (Isp)

ADD pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan unit Reskrim Polsek Bengkong.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - ADD (28) seorang karyawan car wash di kawasan Golden Prawn diamankan unit Reskrim Polsek Bengkong usai mencabuli seorang gadis 17 tahun berinisial N.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K, SIK, MSi, mengatakan, ADD diamankan pada Sabtu (20/5/2023) sore sekitar pukul 16.00 Wib.

"Laporan ini dibuat oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya telah dinodai oleh pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Iptu Rizqy, Senin (22/5/2023) malam.

Dijelaskan Rizqy, kejadian berawal pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 08.00 Wib korban yang tidak sekolah lagi berangkat dari rumah untuk bekerja di kawasan Golden Prawn. Namun sekitar pukul 09.00 Wib, bos korban menghubungi orang tua dan mengatakan bahwa korban tidak masuk bekerja.

Kemudian, lanjut Rizqy, orang tua korban mencoba mencari tahu keberadaannya, namun tidak membuahkan hasil. Sampai pada Sabtu (20/5/2023), orangtua korban mencari informasi dari akun tiktok milik korban yang ada di handphone milik orangtuanya.

"Akhirnya keberadaan korban diketahui. Ia berada di car wash tempat tersangka bekerja dan mendatangi lokasi tersebut. Setelah mendapai anaknya ada di sana, orang tua korban membawa permasalahan ini ke Mapolsek Bengkong," jelas Rizqy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris SH, yang memimpin penyelidikan mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban mengaku telah dicabuli oleh ADD di lokasi car wash tersebut pada Jumat (19/5/2023) malam.

"Orangtua korban tidak terima dan membuat laporan polisi, sehingga tersangka langsung kita amankan. Saat ini tersangka sudah berada di dalam ruang tahanan Polsek Bengkong," terang Aris.

Sementara korban mau melakukan hubungan suami istri karena tersangka membujuk rayu dan mengatakan akan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan hingga akhirnya korban terperdaya.

Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk melakukan visum. Saksi-saksi saat ini juga tengah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya juga menyita beberapa pakaian yang digunakan tersangka maupun pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ia terancam tindak pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Isp)

UA pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria warga Kota Batam berinisial UA (38) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah nekat menyetubuhi anak gadis dibawah umur.

Aksi bejat pelaku berinisal UA terhadap anak gadis berusia 13 tahun ini terjadi pada hari Rabu (12/4/2023) sekira pukul 01.00 Wib, disebuah kamar kos-kosan, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H SIK mengatakan, pelaku UA merupakan tetangga korban. Modus operandi yang dilakukan pelaku UA yakni dengan berpura-pura mengantar korban pulang ke rumahnya.

"Pelaku UA tidak mengantar korban ke rumahnya melainkan membawanya ke kamar kos-kosan pelaku hingga terjadi hubungan badan layaknya suami isteri," ujar Kompol Yudi Arvian.

Selain itu, pelaku UA juga mengancam akan membunuh ibu korban jika gadis berusia 13 tahun itu memberitahukan perbuatan bejat pelaku kepada siapapun.

"Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku UA di kediamannya pada hari Selasa (9/5/2023) sekira pukul 18.00 Wib," ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap pelaku UA dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 helai baju lengan pendek warna Merah, 1 helai rok panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna merah muda, 1 helai BH, 1 helai baju lengan pendek,1 helai celana pendek dan 1 helai celana dalam warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (ISP) 

Orang tua korban pencabulan di Pesantren Walisongo Batu Besar didampingi Kuasa Hukumnya Natalis N. Zega, S.H & Associate. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Natalis N. Zega, S.H & Associate, kuasa hukum Muhammad Lizar (20) dan Muhammad Farhan (21) yang melakukan penganiayaan terhadap santri di pondok pesantren Walisongo Batu Besar, Kecamatan Nongsa mengungkap fakta baru.

Pasalnya, kedua kliennya yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang pada beberapa hari yang lalu atas dugaan penganiayaan terhadap santri Aldo (15) bukanlah pelaku utamanya, mereka disuruh untuk melakukan pemukulan oleh ustad Azhari yang sempat melarikan diri ke Jambi.

Dikatakan Natalis, sebenarnya perkara ini bermula adanya tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Aldo terhadap santri wanita berinisial D (14) yang terjadi di pergantian malam tahun baru 2022 sekira pukul 01.30 Wib di pondok pesantren Walisongo, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

"Kejadian pencabulan tersebut diketahui oleh Azhari dan ia langsung memanggil santri-santri lainnya. Saat itu Azhari memukul Aldo pelaku pencabulan hingga lebam-lebam di muka serta korban D dianiaya menggunakan hanger kawat di punggung hingga biru," ucap Natalis kepada awak media, pada Senin (8/5/2023).



Kemudian, pada Minggu (29/1/2023) orang tua korban D dipanggil oleh pihak pesantren dan memberi tau bahwa anaknya bermasalah dan disuruh dibawa pulang ke rumah tanpa diberitahu apa permasalahannya.

Saat korban dibawa pulang ke rumah, lanjut Natalis, ibunya melihat di punggung anaknya ada biru-biru dan saat ditanya anaknya mengaku dipukul Azhari.

"Seiring berjalannya waktu, orang tua Aldo melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang dan kedua klien kami juga diamankan atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Pondok Pesantren. Padahal yang melakukan pemukulan awal adalah Azhari bukan kliennya, mereka dipaksa dan disuruh atas perintah Azhari," jelas Natalis.

Natalis menambahkan, kedua klien kami juga disebut-sebut sebagai ustad, padahal mereka bukanlah guru di pesantren tersebut, melainkan alumni dari pesantren tersebut dan diminta oleh pondok untuk mengabdikan dirinya selama dua tahun karena baru saja lulus dari pondok tersebut. Mereka bekerja disana tanpa digaji untuk membantu menyediakan konsumsi bagi santri di pondok tersebut.

“Klien kami adalah korban dari cuci tangan Azhari. Jadi kami meminta pihak kepolisian untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut secara adil. Karena klien kami juga termasuk korban, kami berharap polisi bisa membebaskan klien kami dari segala tuntutan dan bebas dari tahanan," tegas Natalis.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap Aldo pelaku pencabulan yang sampai saat ini masih bebas. Segera tangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku jangan dibiarkan perkara ini.

"Kita sudah melaporkan kasus pencabulan tersebut pada tanggal 4 Mei 2023. Kenapa baru dilaporkan, karena mereka terkendala dengan ekonomi dan kami juga sudah melakukan visum di RS Embung Fatimah Batu Aji," tegasnya.

Saat ini korban dan orang tuanya sudah trauma. "Saya sebagai kuasa hukum dan orang tua korban meminta keadilan kepada kepolisian untuk tidak berat sebelah menangani perkara ini, jika tidak kami akan melakukan upaya hukum," tambahnya.

Natalis meminta kepada Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Batam untuk melakukan sidak dan menutup pondok pesantren dimana kondisi keadaan disana dianggap tidak layak, kasihan disana ada puluhan bahkan ratusan santri jangan sampai anak-anak disana ditelantarkan.

"Saya juga meminta untuk pihak kepolisian segera lakukan police line dan diamankan pemilik pondok pesantren supaya dia tau tanggung jawabnya," pungkas Natalis.

Sementara itu, orang tua korban asusila tersebut berinisial S mengatakan, akibat perbuatan asusila oleh pelaku A tersebut anaknya menjadi trauma, bahkan untuk keluar rumah saja dia takut, saat ini hanya berdiam diri di rumah.

Perbuatan asusila terhadap anaknya itu dia mengetahui setelah pihak sekolah tiba-tiba menghubungi dia dan disuruh untuk datang ke sekolah. Setelah datang barulah pihak sekolah menceritakan kejadian asusila itu.

“Anak saya dikembalikan sekolah. Pihak dari keluarga pelaku malah mengancam, Saya ditelfonnya dan dia bilang dari keluarga A. Waktu itu dia mengatakan kalau ingin melaporkan anak saya silahkan, kami siap untuk mendukung anak kami dan bahkan habis uang ratusan juta kami siap,” tutupnya. (Isp)


Pelaku R berhasil diamankan Polsek Sekupang.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kota Batam kembali terjadi, kali ini seorang bocah berinisial MRN usia 7 tahun mengalami luka-luka usai dihajar oleh ayah tirinya.

Penganiayaan yang dilakukan oleh R (40) terhadap anak tirinya itu dipicu lantaran dirinya mengaku kesal dan tersulut emosi dengan perilaku korban yang telah membakar karung berisikan dakron berupa busa untuk isi dalam boneka jualan milik pelaku.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di dalam kamar setelah korban pulang sekolah.

"Sang ibu mendengar suara tangisan korban dari dalam kamar. Dimana, pada saat itu pelaku sedang memukul korban dengan menggunakan hanger baju yang mengakibatkan kepala korban luka, paha, pinggang korban terdapat luka gores dan memar," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba.

Mengetahui sang anak dihajar oleh ayah tirinya, ibu korban panik dan langsung mengamankan korban ke rumah tatangganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

"Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang Ipda Doni Permana langsung mendatangi rumah pelaku yang beralamat di Perumahan Patam Lestari dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan," ungkapnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku R (40) beserta barang bukti, Polisi langsung membawa pelaku ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

"Korban merupakan anak tiri dari pelaku dan pernikahan pelaku dengan ibu korban adalah nikah siri. Ia mengaku emosi ketika melihat barang anak tirinya membakar karung berisikan dakron berupa busa untuk isi dalam boneka jualan milik pelaku," pungkasnya. (ISP)

Anggota jajaran Polsek Nongsa saat melakukan pengecekan ruang tahanan setiap 1 jam sekali. (Foto: Humas/Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H, SIK meminta kepada seluruh anggota jajaran Polsek Nongsa untuk melakukan pengecekan ruang tahanan setiap 1 jam sekali.

Pengecekan ruang tahanan secara rutin ini dilakukan, untuk memastikan kondisi tahanan dalam keadaan aman serta guna mencegah terjadinya tahanan kabur, bunuh diri, sakit dan hal-hal yang tidak dinginkan.

Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, sudah banyak kejadian tahanan kabur, bunuh diri dan lain sebagainya karena kurangnya pengawasan dari petugas piket.

"Saya terus ingatkan anggota, untuk selalu melakukan pengawasan terhadap tahanan agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan," ujar Kapolsek.

Menanggapi hal tersebut, salah satu petugas piket Polsek Nongsa Aipda Zai menyampaikan, bahwa pengecekan tahanan selalu dilakukan 1 jam sekali meliputi cek jumlah tahanan dan kondisi tahanan.

"Piket SPKT selalu memastikan tahanan dalam keadaan lengkap dan mengabsen jumlah para tahanan," ungkapnya.

Aipda Zai menjelaskan, pada saat pengecekan, seluruh barang milik tahanan tak luput dari pemeriksaan. Hal ini dilakukan, untuk memastikan tidak ada barang terlarang.

"Seluruh barang milik tahanan di cek dan dipastikan tidak ada benda terlarang maupun alat yang sekiranya dapat digunakan para tahanan untuk melarikan diri bahkan bunuh diri. Sejauh ini, terpantau jumlah tahanan lengkap dan tidak ada tahanan yang sakit," pungkasnya.(ISP)

Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 5 tersangka terlibat praktek jual beli kavling bodong di Tanjung Piayu. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satgas mafia tanah Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membongkar praktik jual beli kaveling bodong di Tanjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 5 tersangka berinisial LP, AM, AG, HA dan S. Dua diantaranya merupakan oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, penindakan tim Satgas Mafia Tanah berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban praktik jual beli tanah kavling ilegal di Kampung Manggis, Piayu, Sei Beduk, Batam. 

"Untuk meyakinkan korbannya, dua oknum BP Batam berinisial S dan HA menerbitkan sertifikat palsu BP Batam dengan tahun mundur mulai dari 2012 hingga 2015 tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian saat konferensi pers di Mapolda Kepri. 



Jefri menjelaskan, oknum BP Batam berinisial S merupakan staf di Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam sementara HA anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Mereka, terbukti bersalah hingga merugikan puluhan korban.

Saat melancarkan aksinya, para pelaku menjual kaveling bodong seluas 6x10 dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp 20 juta hingga ratusan juta.

"Sampai saat ini, sebanyak 34 korban pembelian kavling bodong di lokasi tersebut. Setiap orangnya mengalami kerugian mulai dari Rp 20 juta hingga ratusan juta dan total secara keseluruhan mencapai Rp 3 miliar," pungkasnya. (ISP)

 

Kedua pelaku jambret di Bengkong berhasil diringkus tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. (Foto: Humas/Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua pelaku jambret di depan top 100 Bengkong belakang gudang beras Gereja Santo Damian Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam berhasil diringkus tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, 1 pelaku masih DPO.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K.,M.M, mengatakan kedua pelaku berinisial AF (21), dan YN (42) seorang wanita berhasil diamankan tim pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 13.00 Wib di sekitaran Tanjung Sengkuang Blok E No.76 RT/RW 003/011 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar. Sementara satu pelaku berinisial T masih DPO.

"Awalnya pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 17.00 Wib korban MW sedang menelpon, tiba-tiba datang 2 pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung merampas handphone milik korban," ucap Kompol Budi.

Korban sempat berteriak minta tolong namun tidak ada yang menolong. Setelah kejadian tersebut korban pergi meninggalkan lokasi dan melaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2 juta," jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 13.00 Wib tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi bahwa pelaku YN sedang berada di sekitaran Tanjung Sengkuang Blok E No.76 RT/RW 003/011 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

"Sekira pukul 14.00 Wib tim berhasil mengamankan pelaku YN, kemudian dilakukan pengembangan terhadap barang bukti handphone yang dibeli dari pelaku AF, ternyata pelaku berjumlah 2 orang dimana pelaku T masih DPO," jelas Kompol Budi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit Handphone Merk Oppo A17K   warna biru laut imei 1 : 862645065362294 imei 2 : 862645065362286 dan 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy Putih No.Pol BP 2543 RM.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Isp)

Jajaran Satreskrim Polresta Barelang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) wilayah Kota Batam. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (23/3/2023) malam.

Dalam operasi pekat ini, ditemukan satu tempat hiburan malam D'Vibes Cafe & KTV masih saja beroperasi tanpa mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemko Batam.

Pantauan dilokasi, terlihat sejumlah pengunjung dan wanita cantik pemandu lagu (LC) THM D'Vibes Cafe & KTV mendadak kaget saat di datangi tim Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Judisila Iptu Haris Duta Kottama. 

Kasat Reskrim Polresta Berelang Kompol Budi Hartono mengatakan, berdasarkan Surat Edaran dari Pemko Batam tentang buka tutupnya THM, Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengecekan ke lapangan. 



"Hasil pengecekan di lapangan, ada sebagian THM yang masih buka di awal ramadhan," ungkap Budi. 

Budi menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi pekat ini, bila ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi, langsung diberikan terguran serta meminta kepada pihak pengelolaan THM untuk menutup area THM.

"Karena SE Pemko Batam wajib tutup dengan pola 3-2-3. THM yang masih buka kami berikan teguran dan suruh tutup," jelasnya.

Selain itu, para pengunjung dan LC THM D'Vibes Cafe & KTV yang terjaring dalam operasi pekat ini langsung dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan. 

"Kita juga ambil data terhadap pengunjung THM D'Vibes Cafe & KTV yang diangkut Satpol PP," pungkasnya. 

Adapun THM yang dikunjungi yaitu Grand Dragon Pub & KTV, Square Club & KTV, D'Vibes Cafe & KTV, Morena Pub & KTV, K2, Boombastic Pub & KTV, Galaxy KTV & Pub, M-One, F1 Club dan kawasan Kampung Bule.

Sebelumnya, dalam rapat bersama, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam memutuskan bahwa sistem buka tutup THM menggunakan pola 3-2-3 selama bulan Ramadhan yakni 3 hari di awal, 2 hari di tengah pas Nuzulul Qur’an dan 3 hari di akhir ramadhan. (Isp)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.