Hukum Kriminal

Tampilkan postingan dengan label Hukum Kriminal. Tampilkan semua postingan

Saat penangkapan tersangka Sherly di Serdang Bedagai, Sumatera Utara

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Keberangkatan 14 orang PMI non prosedural ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center berhasil digagalkan Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Minggu (2/6/2024) sekira pukul 15.00 Wib.

Diketahui, belasan PMI ilegal ini berangkat ke Malaysia untuk transit dengan tujuan akhir Negara Kamboja. Mereka mengaku, akan dipekerjakan sebagai admin judi online di Kamboja.

"14 orang PMI non prosedural ini diberangkatan ke negara Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online. Mereka kita amankan saat hendak diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Batam Center," ungkap AKP Jaya Putra Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/6/2024).

AKP Jaya Putra Tarigan menjelaskan, terungkapnya kasus pengiriman 14 orang PMI non prosedural ini berawal ketika anggota Pos Polisi Pelabuhan yang melihat gerak-gerik mencurigakan para PMI tersebut saat berada di Pelabuhan Internasional Batam Center. 

"Anggota Pos Polisi Pelabuhan langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan untuk mengamankan para PMI tersebut," tuturnya. 

Saat diinterogasi Polisi, calon PMI non prosedural ini mengaku, bahwa mereka diberangkatkan oleh seseorang bernama Sherly yang membantu dalam mengurus keberangkatan dari tempat asalnya kota Medan hingga sampai ke negara Malaysia," jelasnya. 

Setelah Polisi berhasil mengantongi nama terduga pelaku perekrut PMI non prosedural ini, pada hari Selasa (4/6/2024) Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah hukum Polda Sumatra Utara. 

"Unit Reskrim Polsek KKP berhasil menangkap Sherly Irwanti Halim alias Sherly di kediamannya yang beralamat di Dusun Simpang Sei Birung, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara," terangnya. 

Lanjut, AKP Jaya Putra Tarigan menyampaikan, tersangka Sherly merupakan perekrut PMI non prosedural untuk dipekerjakan sebagai admin judi online di negara Kamboja.

"Sherly memfasilitasi segala keperluan calon PMI di mulai dari mengurus paspor dan mengantar PMI ini dari tempat asal menuju Bandara Kualanamu, Medan hingga tiba di Kota Batam," bebernya. 

Atas perbuatannya, tersangka Sherly dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar. (ISP)

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nendra Madya Tias bersama sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Kepri saat melakukan penggeledahan di kamar Hotel Planet Holiday. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggeledahan terhadap satu kamar hotel nomor 626 di lantai 6 Hotel Planet Holiday, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (28/5/2024) sore.

Pantauan wartawan di lokasi, penggeledahan satu kamar hotel ini dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nendra Madya Tias bersama sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Kepri.

Diketahui, penggeledahan kamar hotel Planet Holiday ini, merupakan hasil dari pengembangan pabrik sabu di kamar Apartment Queen Victoria Batam yang digrebek Ditresnarkoba Polda Kepri kemarin sore.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, sebelum diamankan kemarin, tersangka FM dan IS ternyata telah melakukan pertemuan dan berkumpul dengan salah satu DPO di kamar hotel untuk melakukan pesta narkoba jenis sabu.

"Setelah menyimpan narkotika sabu tersebut dan menggunakannya, kedua pasangan suami istri ini menuju Apartemen Queen Victoria Batam dan bertemu dengan tersangka AR sebagai peracik sehingga terjadilah transaksi 10 botol cairan sabu yang rencananya akan mereka bawa menuju wilayah Sumatera," ungkap Kombes Pol Dony Alexander kepada wartawan di Hotel Planet Holiday Batam.



Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan, di dalam kamar hotel mereka tidak memproduksi. Kedua tersangka ini yang mengatur serta berkomunikasi dengan salah satu DPO untuk transaksi 10 botol sabu cair tersebut. 

"Saat ini, kami Ditresnarkoba Polda Kepri masih berupaya melakukan pengejaran terhadap 1 orang DPO," terangnya.

Selain itu, menurut pengakuan tersangka, bahwa pemilik sabu cair ini adalah seorang wanita di luar negeri. Kemudian, transaksi sabu cair tersebut terjadi di perairan wilayah perbatasan Indonesia dan negara seberang.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan lebih dalam, FM dan IS ini merupakan pemesan sabu cair. Mereka mengambil langsung barang haram itu untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Sumatera Selatan," terangnya. 

Hasil penggeledahan di kamar Hotel Planet Holiday ditemukan, kurang lebih 1 gram narkotika sabu yang dibungkus dalam kemasan 2 paper klip.

"Kurang lebih 1 gram narkotika sabu di bungkus dalam kemasan 2 paper klip kita temukan dari dalam kamar ini. Kemungkinan besar barang ini berasal dari lokasi produksi di kamar Apartment," jelasnya. 

Saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Bahkan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Polda lainnya untuk mengejar keberadaan DPO.

"Jika perlu kita juga bekerjasama dengan stakeholder terkait lainnya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang masuk ke wilayah Indonesia khususnya Kepri melalui media jalur laut," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kepri menggrebek sebuah lokasi produksi narkotika sabu di kamar Apartment Queen Victoria Batam, Selasa (28/5/2024).

Dalam penggrebekan itu, Polisi menangkap 3 orang tersangka yang melibatkan pasangan suami istri berinisial FM dan IS serta AR sebagai pengendali pabrik sabu tersebut. Tak hanya itu, puluhan botol sabu cair juga turut disita Ditresnarkoba Polda Kepri. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pria berinisial N diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah nekat mencuri handpone milik warga.

Aksi pencurian itu terjadi pada hari Kamis (16/5/2024) sekira pukul 09.00 Wib, di depan Toko The Fura Pasar Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja. Tersangka inisial N ditangkap Polisi setelah kedapatan membawa kabur handphone milik korban yang tengah tidak berdaya duduk di kursi roda.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, dengan memanfaatkan kelengahan korban, tersangka N membawa kabur 1 unit handphone yang diletakkan dibagian belakang kursi roda milik korban.

"Tersangka N sejak awal sudah mengincar handpone milik korban. Melihat korban bersama pelapor tengah sibuk belanja, disitulah tersangka mencuri handphone milik korban dan membawa kabur," ujarnya. 

Namun, aksi pencurian yang dilakukan N berlangsung gagal setelah korban mempergokinya. Korban sempat berteriak sehingga tersangka N langsung dapat diamankan oleh Security setempat.

"Tidak lama kemudian, Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. 

Hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka N, ia mengaku nekat mencuri handphone tersebut karena terdesak dengan kebutuhan eknomi.

"Tersangka N bukan merupakan residivis atau spesialis pencurian. Menurut pengakuannya, ia nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi," jelasnya. 

Kendati demikian, tersangka N harus tetap bertanggungjawab atas apa yang telah dibuatnya. Karena ia telah terbukti, melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun. (ISP)

Lokasi pemotongan bukit tepat berada di belakang kawasan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3) Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pemotongan bukit tepat berada di belakang kawasan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI-B3) Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga kuat tidak mengantongi izin Cut and Fill. 


Pantauan wartawan dilokasi, sejumlah kendaraan alat berat seperti dump truk serta ekskavator terlihat beroperasi. Mereka hilir mudik mengangkut material tanah bercampur batu bauksit yang diduga kuat untuk di jual.


Menurut penuturan warga setempat, aktivitas pemotongan bukit itu sudah berlangsung cukup lama. Mereka dengan leluasa, mengambil tanah bercampur batu bauksit menggunakan dump truk untuk dijual ke proyek penimbunan di PT Blue Steel Industri. 


"Tanah bukit itu di bandrol Rp 200 ribu per dump truk. Dalam sehari, mereka bisa mengeluarkan material hingga 20 dump," ujar sumber kepada wartawan. 


Sumber mengatakan, aktivitas pemotongan bukit ini juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Material tanah yang dimuat oleh dump truk kerap berjatuhan di ruas jalan utama hingga membuat jalan berlumpur dan bedebu. 


"Muatan tanah bauksit kerap berjatuhan di ruas jalan utama sehingga saat hujan tiba jalan raya berubah berlumpur dan licin," ungkapnya. 


Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.


Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan bukit tersebut. (ISP).

Ribuan batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) diamankan BC Batam di perairan Pulau Buaya, Provinsi Kepulauan Riau. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) di perairan Pulau Buaya, Provinsi Kepulauan Riau, Jum'at (3/5/2024) sekira pukul 23.00 Wib. 

Selain berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal, BC Batam juga mengamankan 1 unit spead boat berkecepatan tinggi High Speed Craft (HSC) bermesin Yamaha 5x200 PK milik para pelaku penyelundup.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengatakan, sebanyak 184.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembaku (BKC HT) tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan BC Batam.

"Kronologi pengungkapan itu berawal, pada hari Kamis (2/5/2024) pukul 09:00 WIB. Unit Intelijen Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dari Pantai Pengapit, Jembatan 6 Barelang, Batam dengan tujuan keluar Batam," ungkap Evi Oktavia, Senin (6/5/2024) pagi.



Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Intelijen KPU Bea Cukai Batam melakukan pendalaman atas informasi yang diterima dan berkoordinasi dengan tim Patroli Interseptor 11001 BC Batam untuk menyusun skema operasi patroli laut dan penindakan.

Kemudian, pada hari Jum'at sekira Pukul 20.00 WIB, tim Intelijen mendapatkan informasi awal bahwa sedang dilakukan kegiatan pemuatan rokok tanpa pita cukai ke sebuah High Speed Craft bermesin Yamaha 5x200 PK.

"Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 20:15 WIB, tim Patroli Intelijen dan tim Interseptor bergerak senyap menuju titik tunggu sesuai skema patroli," ujar Evi Oktavia. 

Tak lama waktu berselang, tepatnya pada pukul 20:50 WIB, tim Patroli Intelijen dan Tim Interseptor mendapatkan informasi bahwa High Speed Craft (HSC) target sudah lepas tali meninggalkan dermaga sehingga tim melakukan pengejaran terhadap target.

"Sekira pukul 22:47 WIB, Tim Patroli Intelijen dan Tim Interseptor berhasil menguasi HSC target beserta muatannya di Perairan Pulau Buaya," jelasnya. 

Lanjut Evi Oktavia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, didapati muatan berupa BKC HT rokok tanpa dilekati pita cukai beserta 7 orang awak kapal speed boat HSC tersebut.

"Barang bukti hasil penindakan tersebut langsung kita amankan ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (ISP)

Lokasi Gelper King Zone di Ruko Golden City, Kecamatan Bengkong. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi Kepri mengungkapkan bahwa Gelanggang Permainan (Gelper) KING ZONE yang beroperasi di deretan Ruko Golden City, Kecamatan Bengkong, belum mengantongi izin.

Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Hendra menegaskan terkait izin arena permainan King Zone belum ada. 

"Dari PTSP sendiri itu belum ada. Dari Pariwisata belum ada ya. Nanti detailnya akan saya sampaikan lagi ya," ungkap Hasfarizal kepada wartawan melalui sambungan teleponnya, Sabtu (4/5/2024) pagi. 

Sebelumnya, DPM-PTSP Kepri menghimbau kepada seluruh pengusaha arena permainan yang belum mempunyai izin usaha arena permainan, ditegaskan untuk sementara diminta agar segera menutup usaha permainan tersebut, sampai pelaku usaha memiliki izin usaha arena permainan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa dalam proses permohonan izin usaha arena permainan untuk Peralatan dan mesin permainan, baik elektronik maupun mekanik ditegaskan harus memenuhi ketentuan persyaratan kelaikan/keamanan penggunaannya, tidak mengandalkan keberuntungan atau mengandung unsur perjudian. 

Tak cukup hanya izin usaha, pelaku usaha arena permainan yang nantinya telah memiliki izin usaha arena permainan untuk segera mengurus Sertifikat Standar Usaha dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang berkompeten.

Sementara dari penelusuran wartawan, arena Gelper King Zone yang disebut-sebut milik pengusaha asal Karimun inisial CH ini sudah berjalan hampir 2 pekan sejak tanggal 24 april 2024 lalu. Lokasi ini terbilang cukup ramai pengunjung semenjak Grand Opening. 

Menurut salah satu pengunjung, untuk modus perjudian di arena King zone ini yakni tukar hadiah dengan uang cas, tepatnya di salah satu kedai Kopi yang tak jauh dari lokasi arena. 

Lantas, bagaimana bisa lokasi arena gelper ini bisa bebas beroperasi tanpa mengantongi surat izin usaha atau pun Sertifikat Standar Usaha. Padahal lokasi ini tak jauh dari Mako Polsek setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya perihal keberadaan gelper KING ZONE. (ISP)

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat mengecek lokasi gelanggang permainan.


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Gelanggang (Gelper) yang berada di Kawasan Biliar Center, Sky 88 Duta Game, Wukong, Ocean Game dan Pasific tidak ditemukan unsur judi

Hal tersebut ditegaskan Penata Perizinan DPM PTSP Kepri, Alfian DPM PTSP Provinsi Kepulauan Riau, telah melakukan pengecekan semua lokasi arena yang disebut sebagai arena judi

" Sudah kita tegaskan bahwa semua lokaksi sudah kita sisir dan kita ingatkan kepada para pengusaha melakukan aturan yang sudah kita tetapkan, "ujar Alfian kepada awak media melalui sambungan telpon, Sabtu  (3/6/2023) malam 

Alfian juga menambahkan, PTSP Kepri dan Polda Kepri serta Polresta telah mengawasi dengan pemberitaan yang riuh dengan arena gelper

" Bukan hanya izinnya kita cek tapi kita juga cek mesin dan tidak ada unsur judi yang ditulis oleh media dan kita komitmen dan kalau ada pelanggaran kita langsung tutup," pungkasnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, beberapa hari lalu  menegaskan, untuk menyikapi situasi di tengah masyarakat sebab adanya perbedaan persepsi sehingga perlu antisipasi dari pihak kepolisian menyangkut pada sektor investor yang melibatkan para pelaku usaha termasuk dalam persepsi masyarakat tentang Gelper yang terindikasi adanya praktik perjudian.

“Kadang harus kita tegaskan untuk membuktikan hal tersebut membutuhkan proses yang panjang karena harus dikaitkan dengan unsur Pasal 303 KHUP,” ujar mantan Kabid Humas Polda Sumbar tersebut.

Masih kata Adip, disaat ada informasi di tengah masyarakat bahwa Gelper ada indikasi praktik perjudian, maka mesti bersama untuk mengontrolnya dari berbagai instansi terkait.

“Polda Kepri menyikapi hal tersebut dengan melakukan langkah dengan mengedukasi kepada para pelaku usaha tersebut. Sehingga tidak terjadi kontra produktif di tengah masyarakat,” kata dia.

Agenda pertemuan rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat, sebagai bagian dari sosialisasi dan edukasi bagi pengusaha.

“Pengusaha Gelper akan di panggil dan diberikan edukasi termasuk dari pihak Kepolisian menekankan bahwa Gelper itu bukan berperan sebagai memfasilitasi praktik perjudian,” tutup Adip.





 (R/ISP)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Rayendra Arga Prayana, Perwakilan Walikota Batam, DPRD Batam, Kejari Batam, dan BNN Batam musnahkan barang bukti ekstasi dan ganja.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan ribuan butir barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan 2,8 kilogram daun ganja kering hasil penindakan peredaran narkotika di wilayah Kota Batam.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Narkoba Kompol Rayendra Arga Prayana, Perwakilan Walikota Batam, DPRD Batam, Kejari Batam, dan BNN Batam. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sebanyak 1.489 butir pil ekstasi dan 2,855 kilogram daun ganja kering hasil penindakan sindikat peredaran gelap narkotika di Kota Batam dimusnahkan.

Menurut Nugroho, pemusnahan barang bukti narkotika ini harus dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkotika yang telah diamankan tahapan selanjutnya dimusnahkan.

"Jadi, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini telah inkrah dan harus dimusnahkan dengan disaksikan langsung FKPD Kota Batam," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (16/5/2023) pagi di Mapolresta Barelang. 



Kapolresta Barelang menjelaskan, barang bukti narkotika jenis daun ganja ini diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang di depan ruko Cemara Asri Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Rabu (3/4/2023) pukul 21.15 WIB. 

"Tersangka yang kita amankan ada 1 orang berinisial BDS (36)," tuturnya. 

Sementara itu, narkotika jenis pil ekstasi  diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang di Baloi Mas Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Minggu (7/4/2023). 

"Tersangka yang diamankan ada 3 orang yang berinisial MS (50), B (42), dan E (45)," imbuhnya. 

Dalam pengungkapan ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam melakukan penindakan terhadap sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batam.

"Saya mengapresiasi jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam," jelasnya. 

Tak hanya itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menghimbau masyarakat Kota Batam apabila di lingkungan setempat mengetahui adanya transaksi atau  penyalahgunaan narkoba silahkan secepat mungkin melaporkan kepada jajaran Polresta Barelang.

"Pastinya, laporan masyarakat langsung kita tanggapi dan kita tindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Pada intinya tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. (ISP) 

Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan dua pengusaha PT. JPK masuk dalam DPO.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua pengusaha PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis dan Johanis tersangka kasus penggelapan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Kepri.

Diketahui, ditetapkannya kedua pengusaha ini sebagai DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik Kepolisian untuk proses hukum dalam kasus penggelapan unit ruko di Komplek ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin, Batam Centre yang saat ini sedang berjalan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dari data nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang. Dimana, dari tahun 2017, 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun.

"Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang baru melapor kepada kami  mencapai Rp 6 milyar," ujar Kombes Pol Nasriadi. 

Nasriadi menjelaskan, dua perusahaan sebelumnya telah ditetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo.



"Untuk PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan tersangka yaitu Djoni Ong sebagai Direktur PT tersebut. Namun, untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggalin Polda Kepri," tegas Nasriadi.

Nasriadi mengimbau, untuk proses hukum lebih lanjut, bagi masyarakat yang mengetahui kedua DPO atas nama Thedy Johanis dan Johanis untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.

"Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri maupun Dirjen Imigrasi Pusat untuk mencekal kedua tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri," jelas Nasriadi.

Lanjut, Nasriadi menuturkan, sejauh ini Ditreskrimsus Polda Kepri telah berkoordinasi dengan Police to Police. Menurut informasi terakhir, tersangka Thedy Johanis saat ini berada di Singapura.

"Kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat melalui Police to Police terkait keberadaan tersangka disana," terangnya.

Nasriadi menegaskan, apabila tersangka tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri guna proses hukum, maka Ditreskrimsus Polda Kepri akan membuat red notice melalui Interpol. 

"Setelah kita menyebarkan status DPO ini dan jika masih tidak ada juga itikad baik dari kedua tersangka untuk menyerahkan diri, maka kita akan lakukan Red Notice," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, tertera pada Perjanjian Jual-Beli antara Pihak Penjual  dan Pembeli (PPJB) bahwa pihak pengembang akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen/pembeli telah melakukan pelunasan.

"Namun, setelah dilakukan serah terima bangunan hingga pada saat ini, pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli," ujarnya. 

Atas kejadian tersebut pelapor (Sdri. Surlima) merasa dirugikan sejumlah 4.milyar serta saksi bernama Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp. 2 milyar.

Diketahui bahwa dalam peroses pembagunan dan pemasaran unit ruko di Komplek ruko mitra raya 2 Business Centre Poin Batam Centre dilakukan oleh PT. Mitra Raya Sektarindo dan PT. Jaya Putra Kundur sebagaimana perjanjian kerjasama. (ISP)




Ditreskrimsus Polda Kepri saat melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti di Toko Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membongkar praktik perdagangan gelap handphone I Phone asal Singapura dan Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Kamis (19/4/2023).

Untuk melancarkan aksinya, modus operandi yang dilakukan para pelaku ini adalah mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (Imei) berbagai jenis handphone I Phone melalui joki Imei di Pos Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre.

"Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan fakta beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan Imei handphone I Phone dengan jumlah 2 hingga 3 unit perorang," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Selasa (2/5/2023).

Kemudian, Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang laki-laki bernama Indra yang terbukti membawa 2 unit handphone merk I Phone. Menurut pengakuannya, handphone tersebut milik Yanto (dalam lidik).

Tak hanya itu, Polisi juga berhasil mengamankan sepasang suami istri bersama seorang anak kecil berumur 6 tahun membawa 5 unit handphone I Phone untuk didaftarkan di pos layanan pendaftaran imei Bea dan Cukai di Pelabuhan International Batam Centre.

"Tim melakukan surveilance ke rumah sepasang suami istri bernama Yoga (36) dan Garsinea (35) tersebut yang diduga sebagai pejoki imei beralamat di Perumahan Taman Mediterania Blok HH 1 No. 9 Batam Centre Kota Batam," ungkap Nasriadi.

Menurut pengakuan sepasang suami istri tersebut, 5 unit I Phone itu didapatkan dari seorang pria bernama Joko merupakan pemilik toko handphone Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam.

Selanjutnya, tim Ditreskrimsus Polda Kepri bersama pasangan suami istri itu mendatangi rumah Joko alias Anok di Perumahan Permata Baloi Blok D5 No. 05 Baloi Kota Batam.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Joko, tidak ditemukan barang bukti handphone tersebut. Selanjutnya, tim bersama para saksi menuju ke Toko Lucky Star di Lucky Plaza dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti.

"Di Toko Lucky Star Lucky Plaza kita menemukan 19 handphone I Phone yang belum teregister Imei dan 139 kotak kosong I Phone  beserta dokumen penjualan," terangnya.

Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti 19 unit handphone merk I Phone dan 139 kotak I Phone dengan disaksikan petugas security Lucky Plaza. Kemudian bersama para saksi dibawa ke kantor Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan.

Total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 handphone berbagai jenis I Phone dengan rincian sebagai berikut:

Barang bukti I Phone Asal Singapura

1. IPHONE 13 PRO MAX (HIJAU)
Imei : 35 265344 562040 4

2. IPHONE 13 PRO MAX (HIJAU)
Imei : 35 821648 050993 4

3. IPHONE 14 (BIRU DONGKER)
Imei : 35 531340 892097 1

4. IPHONE 12 PRO (ABU-ABU)
Imei : 35 669111 196587 3

5. IPHONE XR (MERAH)
Imei : 35 288311 043045 4

Diamankan di Lucky Star

1. IPHONE 13 PRO (GOLD)
Imei : 35 522438 714684 5

2. IPHONE 11 PRO (ROSE GOLD)
Imei : 35 384210 133077 5

3. IPHONE 11 PRO MAX (ROSE GOLD)
Imei : 35 391910 021409 1

4. IPHONE XS MAX (PUTIH)
Imei : 35 728609 182085 6

5. IPHONE 11 PRO MAX (ABU-ABU)
Imei : 35 391410 164292 9

6. IPHONE 11 PRO MAX (ROSE GOLD)
Imei : 35 391710 053378 3

7. IPHONE XR (BIRU)
Imei : 35 306810 288216 4

8. IPHONE XR (HITAM)
Imei : 35 308310 078478 3

9. IPHONE XR (ORANYE)
Imei : 35 733309 548169 7

10. IPHONE XR (ORANYE)
Imei : 35 733109 733870 9

11. IPHONE XR (BIRU)
Imei : 35 306610 688819 5

12. IPHONE XR (ORANYE)
Imei : 35 734409 815695 4

13. IPHONE XR (ORANYE)
Imei : 35 305410 797254 9

14. IPHONE XS MAX (ROSE GOLD)
Imei : 35 728709 148865 2

15. IPHONE XS MAX (PUTIH)
Imei : 35 726209 194648 8

16. IPHONE XS MAX (PUTIH)
Imei : 35 728209 120740 0

17. IPHONE 7 PLUS (HITAM)
Imei : 35 381308 757373 8

18. IPHONE XR (BIRU)
Imei : 35 734809 834377 7

19. IPHONE XR (ORANYE)
Imei : 35 734909 727684 .

(Isp)

Enam warga Batam yang diringkus Satreskrim Polresta Barelang terlibat praktek perjudian Higgs Domino.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Enam orang warga Batam diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang setelah terlibat dalam praktik perjudian jenis Higgs Domino di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui, praktik perjudian online jenis Higgs Domino itu berlangsung secara terang-terangan di kios Laiho Cell, Blok A NO. 37 Kampung Durian, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong Kota Batam.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 6 orang terdiri dari laki-laki berinisial LH (47), SJ (46), SH (35) dan perempuan berinisial SI (45), RA (17), YH (21) diamankan Polisi saat berada dilokasi perjudian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, keenam orang yang diamankan berperan sebagai bandar, pemilik kios, pembeli chip dan karyawan Laiho Cell.



"Enam orang ini kita amankan saat transaksi jual beli chip Higgs Domino di kios Laiho Cell Kecamatan Bengkong," ungkap Kompol Budi Hartono. 

Budi menjelaskan, pada hari Jum’at (28/4/2023) unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino di Kios Laiho.

Menanggapi informasi tersebut, anggota Unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan Under Cover sebagai pemain yang membeli chip Higgs Domino sebanyak 3 B (billion) seharga Rp 195 ribu di tersebut.

"Setelah para pemain menang, ternyata mereka dapat menjual kembali chip Higgs Domino tersebut kepada bandar yang diketahui pada saat di TKP sebanyak 5 B (billion) 100 M (million) seharga Rp 306 ribu. Sehingga kami dapat menyimpulkan bahwa benar di kios tersebut terjadi praktik perjudian," jelasnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya, 1 unit Handphone Xiaomi Redmi 4 milik pemain yang digunakan sebagai alat untuk membeli chip dengan ID : 354787912 SM-A105G dan sebagai alat untuk bermain Higgs Domino, 1 unit Handphone Samsung S5 milik bandar yang digunakan sebagai alat untuk menjual dan membeli chip Higgs Domino, uang hasil penjualan Chip Rp 306 ribu, uang Bandar Rp. 184 ribu dan 1 buah buku catatan rekap penjualan chip Higgs Domino.

"Dari hasil gelar perkara kami menetapkan tiga orang berinisial SJ, SI dan LH sebagai tersangka dan di jerat Pasal 303 ayat (1) Sub 1e, 2e Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana," pungkasnya. (ISP)

Pelaku berinisial V saat ditangkap unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial V ditangkap unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah melakukan aksi pemerasan serta pengancaman terhadap warga Batam di jalan samping praktek dokter gigi Hermanto, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jum'at (28/4/2023).

Saat melancarkan aksi pemerasan, pria berinisial V ini nekat mengaku sebagai salah satu anggota Satlantas untuk menakuti korbannya. 

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H SIK mengatakan, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (16/4/2023) sekira pukul 21.00 Wib. Saat itu, korban bersama dengan rekannya baru selesai makan dan mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang.

"Tiba-tiba pelaku V menggunakan sepeda motornya memepet kendaraan korban dengan mengatakan “kenapa tidak pakai helm, tolong minggir dulu, saya satlantas”. Saat itu juga, korban langsung berhenti dan pelaku memfoto plat sepeda motor yamg di kendarai korban," ujar Kompol Yudi Arvian.

Untuk meyakinkan korban bahwa dirinya sebagai anggota Satlantas, pelaku V menjelaskan bahwa korban telah ditilang online dan menyuruh mengambil tilang di mall pelayanan publik dengan denda Rp 1 juta dan jika tidak dibayar maka akan di hukum penjara selama 1 bulan serta sepeda motor dibawa ke kantor.

Mendengar hal tersebut, korban merasa ketakutan dan korban meminta dibantu agar tidak ditilang sehingga ia menawarkan uang sebesar Rp. 200 ribu sebagai uang damai.

"Namun, pelaku menolak dengan alasan korban banyak melakukan kesalahan dan pelaku kembali meminta uang sebesar Rp. 450 ribu namun korban tidak ada uang," ungkapnya. 

Selanjutnya, pelaku meminta handphone milik korban sebagai jaminan namun pada saat itu korban keberatan dan pelaku tetap memaksa agar korban menyerahkan Handphonenya.

Lantas, karena pelaku tidak berhasil mendapatkan Handphone milik korban, kemudian pelaku meminta KTP milik korban untuk dijadikan sebagai jaminan dan akhirnya korban menyerahkan KTP miliknya dengan terpaksa kepada pelaku. 

"Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa KTP tersebut bisa diambil pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 21.00 hingga 22.00 Wib di SPBU Pelita dengan membawa uang Rp. 450 ribu," terangnya. 

Akibat kejadian tersebut, korban merasa takut dan tertekan setelah mendengar ancaman hukuman akan di penjara yang disampaikan pelaku sehingga korban memiliki inisiatif untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Lubuk Baja.

"Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menagkap pelaku inisial V di jalan Depan SPBU Pelita Kecamatan Lubuk Baja saat sedang menunggu korban membawa uang yang diminta pelaku," jelasnya. 

Selanjutnya, terhadap pelaku V beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Lubuk Baja. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 K.U.H.Pidana," pungkasnya. (ISP)

Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo (tengah), Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah (kanan) dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH (kiri) saat merelease penangkapan kasus PMI Ilegal. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Polsek Nongsa berhasil mengamankan satu perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Penangkapan pelaku MR berdasarkan laporan masyarakat bahwasanya akan ada 3 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan sedang berada di penampungan di Sambau," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH, di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu (18/3/2023) sekira pukul 17.30 Wib anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 1 perekrut dan 3 calon PMI ilegal yang kemudian dibawa ke Polsek Nongsa.

Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam, lanjut Kompol Fian, pelaku berperan sebagai pengurus dan memberikan fasilitas penampungan terhadap ketiga calon PMI ilegal selama berada di Batam untuk dilakukan pemberangkatan ke Malaysia.



Adapun modusnya, pelaku H (DPO) melakukan perekrutan terhadap ketiga calon PMI yang berasal dari Sumbawa NTB.

"Masing-masing korban dimintai uang sejumlah Rp 12 juta dimana uang tersebut digunakan H untuk kepengurusan paspor dan biaya keberangkatan dari Sumbawa menuju Batam dan setibanya di Batam ketiga calon PMI langsung dijemput pelaku dan ditampung dirumahnya," jelas Kompol Fian.

Dikatakan Kompol Fian, dari pengakuannya,  pelaku MR mendapatkan keuntungan Rp 18 juta dari H yang digunakan selama ketiga calon PMI ilegal berada di penampungan di Batam sampai keberangkatan menuju Malaysia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit HP, 1 buah buku tabungan, 3 lembar tiket boording pas dan 3 buah paspor calon PMI ilegal.

Pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI ri Nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 15 Miliar. (Isp)

 

Tim gabungan Polresta Barelang, TNI, dan Satpol PP menggelar razia penyakit masyarakat di Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tim gabungan Polresta Barelang, TNI, dan Satpol PP menggelar razia penyakit masyarakat di Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam pada, Selasa (21/3/2023) siang.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 43 orang yang diduga melakukan praktik judi gelanggang permainan (gelper) dan 4 orang kedapatan tangan tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, operasi penyakit masyarakat (Pekat) ini sebagai bentuk tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya transaksi atau pemakai narkoba, termasuk judi dan premanisme.

"Operasi ini sebagai bukti bahwa TNI-Polri dan Satpol PP tidak tutup mata. Kami terus bersinergi memberantas segala praktik perjudian, peredaran narkoba dan aksi premanisme," ujar Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Dandim 0316/Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang saat konferensi pers di Mapolresta.



Pantauan dilokasi, sebanyak 200 personel diterjunkan terdiri dari 160 personel Polresta Barelang, 10 personel TNI AD, 10 personel TNI AL dan 20 personel Satpol PP untuk menyisir sejumlah lokasi di Kampung Aceh.

"Dari lokasi gelper kita amankan 43 pemain, dengan barang bukti 3 mesin gelper ikan dan 10 mesin dindong beserta senjata tajam dan 12 sepeda motor tanpa surat-surat yang diduga motor curian," jelasnya.

Selain itu, kata Kapolresta, ada 4 loket diduga sebagai tempat transaksi narkoba dan tempat konsumsi narkoba dengan alat bukti hisap bong dan korek api.

"Lokasi tersebut langsung dilakukan pemasangan garis Polisi. Adapun barang bukti peralatan pengguna narkotika yang ditemukan yaitu 35 alat hisap bong, 32 korek api, 3 timbangan digital dan plastik kecil," bebernya.

Untuk tahapan selanjutnya, semua orang yang telah diamankan dalam operasi Pekat tersebut akan dilakukan tes urine guna mengetahui positif atau tidak sebagai pengguna narkotika.

"Karena bisa saja puluhan orang yang telah kita amankan ini mengkonsumsi atau penjual narkoba dan bukan hanya bermain gelper saja," tuturnya.

Tak berhenti sampai disitu saja, Kapolresta Barelang juga menghimbau, kepada masyarakat bahwa jika melihat ada praktik perjudian, peredaran narkotika dan aksi premanisme diharapkan dapat segera menginformasikan kepada Kepolisian.

"Kalau ada masyarakat melihat seperti ini, silahkan laporkan. Itu komitmen kami untuk menindak lanjuti," pungkasnya. (ISP)

 

Oknum ASN pelaku sodomi terhadap tiga anak kandungnya saat diamankan Polsek Nongsa. (Foto: Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial IA (39) warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah melakukan sodomi terhadap 3 bocah dibawah umur.

Diketahui, pelaku IA (39) merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batam. Ia ditangkap Polisi setelah nekat melakukan perbuatan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun, 6 tahun dan 4 tahun.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan perbuatan cabul sang suami terahadap anak kandungnya ke Polsek Nongsa.

"Kejadian ini terungkap, ketika sang anak buang air besar yang mengeluarkan darah dari dalam duburnya. Setelah ibu bertanya, korban mengaku bahwa telah menerima perbuatan cabul (sodomi) oleh ayah kandungnya," ujar Kompol Fian Agung Wibowo didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3/2023).



Berdasarkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku IA.

"Pada hari Jum’at (10/3/2023), kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu selepas mengantar anaknya pergi sekolah," ungkapnya.

Lanjut, Kompol Fian Agung Wibowo menyampaikan, hingga saat ini pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IA (39) belum mengakui perbuatannya.

"Sampai saat ini pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan alat bukti yang telah kita temukan semua mengarah kepada perbuatan cabul. Diperkuat lagi, dengan hasil visum et repertum milik korban yang menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur," jelasnya.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 helai baju lengan pendek motif kartun Tayo, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 baju lengan pendek warna biru, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna putih, 1 baju lengan pendek warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 seprai dan 1 buah Flashdisk berisikan video pengakuan korban.

Atas perbuatannya, pelaku IA dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jucto, Pasal 81 Ayat 2 Juncto, Pasal 76 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ISP)

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat ungkap kasus penggelapan uang nasabah di KSP. (Foto: Humas/Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Gelapkan uang nasabah sebesar Rp. 19 Miliar di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti, Belakangpadang, Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan 2 orang tersangka.

Kasus penggelapan dalam jabatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2014 silam dengan jumlah nasabah yang dirugikan sebanyak 204 nasabah.

"Kedua pelaku bernama Ela, yang merupakan teller dari KSP Karya Bhakti. Sedangkan satu pelaku lainnya yang menjabat sebagai Kepala Bidang Operasi, yang sudah Almarhum," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono pada, di Mapolresta Barelang, Senin (20/3/2023) siang.

Dikatakan Budi, laporan ini berdasarkan aduan masyarakat pada 8 September 2022 lalu, dan kami naikkan ketingkat penyidikan.

Sementara itu, motif pelaku menggelapkan uang nasabah dengan cara melakukan penarikan tabungan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, dan memalsukan tandatangan.

"Pelaku mengambil uang nasabah di Box Brangkas, dan menyimpan uang nasabah ke tas milik pribadi," ucap Budi.

Agar nasabah tidak curiga, lanjut Budi, pelaku Ela mengubah jumlah saldo dengan cara menulis menggunakan pena, dan beralasan mesin pencetak buku tabungan rusak.

"Dari keterangan pelaku, bahwa penggelapan yang dilakukan dengan menarik tabungan dan memalsukan tabungan dan memproses sendiri," jelas Budi.

Sementara hasil penggelapan sebesar Rp 1,9 M tersebut digunakan pelaku untuk merenovasi rumah orang tuanya dan uang muka (DP) membeli mobil.

"Total uang nasabah keseluruhan ada Rp 6 miliar, dan uang itu habis. Kami masih memeriksa uang lebihnya tersebut dengan OJK," Ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 374, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Isp)



 

Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba, SH saat merelease kasus dua pelaku begal di Sekupang.
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pengaruh minuman keras, dua pria di Batam nekat melakukan begal di jalan raya pintu depan masuk Paradise Bay Golf Marina Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam.

"Pelaku berinisial MS dan A berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sekupang pada Senin (27/2/2023) di rumahnya yang beralamat di Kavling Sei Lekop, Kota Batam pada Senin (27/2/2023)," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba, SH didampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho, di Mapolsek Sekupang, Kamis (16/3/2023).

Dikatakan Kompol Tamba, kejadian berawal pada Kamis (23/2/2023) sekira pukul 23.30 Wib korban pergi ke rumah temannya, tiba-tiba ditengah jalan tepatnya di jalan raya pintu depan masuk Paradise Bay Golf Marina Kelurahan Tg Riau, Kecamatan Sekupang korban di stop oleh pelaku.

"Korban dipepet oleh pelaku sambil mengatakan "kau yang teriakin adik aku tadi ya, kau sampai pijak-pijak". Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dan merapas Handphone sambil diancam "kalau tidak dikasih kau mati", karena takut, korban memberikan uang dan hp miliknya," ungkap Kompol Tamba.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8,5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Sekupang.

Setelah menerima laporan tersebut pada Kamis (27/2/2023) tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk scoppy milik pelaku, dan 1 unit HP Merk IPhone 11 Pro Max milik Korban.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 368 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (Isp)

FHR (19) pelaku pencabulan saat diamankan Polsek Sekupang. (Foto: Humas/Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jajaran unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan seorang pria berinisial FHR (19) setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis dibawah umur di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Pelaku FHR ditangkap saat berada di depan sebuah mini market Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Selasa (14/3/2023). Selain menangkap FHR, Polisi juga mengamankan SA (16) yang menjadi korban pencabulan. 

Diketahui, korban SA (16) adalah pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan. 

Sebelumnya, SA sempat dilaporkan orang tuanya ke Polsek Sekupang karena pergi meninggalkan rumah sejak Sabtu (11/3/2023). Dan dari hasil penyelidikan Polisi, diketahui bahwa SA bersama FHR.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christophel Tamba, SH mengatakan, pelaku FHR sempat beberapa kali mengecoh dan main kucing-kucingan dengan polisi serta pihak keluarga SA yang mencarinya.

Dalam pelariannya, FHR sempat membawa SA ke kediaman orang tuanya di Kecamatan Batu Aji dan pindah ke salah satu hotel untuk menghindari pencarian. Disaat itu, FHR memanfaatkan waktu merayu SA untuk dicabuli.

"Alhamdulillah kurang 24 jam dari laporan anak meninggalkan rumah, berhasil kita temukan dengan pihak keluarganya. Sementara setelah menjalani pemeriksaan, korban SA mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh FHR selama tidak pulang ke rumah," ungkapnya.

Kemudian, pihaknya membawa SA ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum et repertum sebagai alat bukti telah terjadinya pencabulan. 

Saat dimintai keterangan, FHR awalnya sempat berkelit dan tidak mau mengaku telah berbuat cabul terhadap SA. Namun diinterogasi lebih mendalam, FHR pun menyerah dan mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan.

"Pelaku akhirnya mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali di rumah pelaku dan satu kali di Hotel Reddorzs Batu Aji," kata Kompol Christoper.

Atas perbuatannya FHR dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan SA dikembalikan kepada orang tuanya. 

Sejauh ini, jajaran Polsek Sekupang telah berulang kali menangani beberapa kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat korban, salah satunya pacar korban sendiri. 

"Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah," pungkasnya. (ISP)

AUH pelaku pencurian motor saat diamankan tim Reskrim Polsek Lubuk Baja. (Foto: Humas/Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria warga Batam berinisial AUH ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah nekat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor. 

Aksi pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) lalu, sekira pukul 18.30 Wib di Tanjung Uma RT 007 / RW 006 Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H SIK mengatakan, pelaku AUH telah melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa titik wilayah Kota Batam. Ia berhasil menggasak berbagai jenis motor milik korban.



"Pengungkapan ini berawal, setelah Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima laporan kehilangan sepeda motor Yamaha BP 4698 IE milik warga yang terparkir di depan rumahnya," ujar Kompol Yudi Arvian, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat tersebut, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk menemukan keberadaan pelaku. 

Penyelidikan yang dilakukan tim membuahkan hasil, berdasarkan informasi dari saksi dan juga adanya petunjuk diketahui keberadaan pelaku sedang berada di salah satu kamar kost-kostan di daerah Komplek Windsor Square, Kecamatan Lubuk Baja. 

"Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AUH yang pada saat itu sedang tidur di dalam kamar," ungkapnya. 

Setelah berhasil mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti motor hasil curian.

"Tim berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang hilang BP 4698 IE serta 4 unit sepeda motor hasil curian lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut," terangnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 motor Yamaha Mio Sporty warna hijau BP 5051 GH dicuri pelaku di tepi jalan pasar Pujabahari,1 unit motor Yamaha Mio Sporty warna hitam BP 5472 IA dicuri di Kampung Aceh, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa No. Pol dicuri di Kampung Aceh, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam BP 5387 JQ dicuri di Mukakuning.  

Kemudian, 1 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor Yamaha Vega ZR dengan BP 4698 IE, berwarna Hitam, dengan Nomor Rangka : MH35D9204CJ539645 dan Nomor Mesin : 5D91539735 pemilik atas nama Isnawati, 1 unit motor Yamaha Vega ZR  BP 4698 IE, berwarna Hitam, 1 buah kunci sepeda motor Yamah, 1 unit motor dan 1 buah gunting.

Atas Plperbuatannya pelaku AUH dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  penjara paling lama 5 tahun. (ISP)

 

DA (11) korban penganiayaan ayah tiri di Kecamatan Sekupang. (Foto: Humas/Isp)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang bocah perempuan berinisial DA (11) di Kecamatan Sekupang dianiaya ayah tirinya PI gara-gara membawa adik tirinya yang masih berusia 2 tahun naik motor.

Hal tersebut diketahui setelah ayah kandung korban Agussuardi melaporkan ke Mapolsek Sekupang, Rabu (8/3/2023).

"Pelapornya ayah kandung korban, karena tidak terima anaknya dipukul PI " ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba.

Menurut Kapolsek, kejadian ini bermula saat korban membawa adik tirinya jalan-jalan menggunakan sepeda motor. PI yang bukannya melarang korban malah langsung memukul bocah 11 tahun itu menggunakan kunci sepeda motor, bahkan pelaku juga mencubit lengan hingga menendang betis anak tirinya itu.

"Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar di lengan kanan," jelas Kapolsek Sekupang.

Atas kejadian ini korban menjadi trauma. Bahkan ia takut bertemu dengan ayah tirinya itu.

"Laporannya sudah masuk ke Polsek Sekupang, namun sampai saat panggilan dari penyidik belum ditanggapi oleh pelaku," jelas Kapolsek Sekupang.

Sebelumnya, korban dan orangtuanya tinggal di Tanjungpingang namun, ibu kandung korban bercerai dengan ayah kandung. Kemudian ibunya menikah lagi dan tinggal di daerah Patam Lestari Sekupang bersama ayah suami barunya.

Korban dan kakaknya tinggal bersama ibu kandungnya sementara ayah kandung masih di Tanjungpingang.

"Bahkan diakui korban, pemukulan ini bukan kali pertama terjadi, kakaknya juga pernah dipukul ayah tirinya itu. Atas kejadian itu, korban mengalami sejumlah lebam di lengan," tutupnya. (Isp)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.