Kriminal

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Formosa Residence Apartemen

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik judi terselebung di lantai 7 apartemen mewah Formosa Residence, Nagoya Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau hingga saat ini melenggang bebas beroperasi.

Diketahui, judi bola pimpong dan jackpot di lokasi itu telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. Dimana, lokasi lantai 7 tersebut menyediakan VIP ROOM sebagaimana layaknya di tempat hiburan malam (THM) seperti pada umumnya. 

Kepada awak media Inspirasikepri.com, Narasumber berinisial R mengatakan, bahwa untuk permainan judi pimpong ini diundi secara live yang ditampilkan langsung di Layar LCD dan terhubung ke setiap VIP ROOM. Sementara, judi jackpot itu sendiri beroperasi persis berada disebelahnya.

"Meski baru buka, lokasi judi ini sangat ramai dikunjungi para pemain. Mereka rela menghabiskan uang hingga puluhan juta untuk mengadu nasib," ujar narasumber berinisial R dibilangan Batam Center, Kamis (12/9/2024).

Selain itu, R juga menyebut, bahwa praktik judi  ini dikendalikan oleh seorang pengusaha asal Singapura berinisial JFC dan ASG. Keduanya, telah bekerjasama dan terjalin ikatan kontrak selama 1 tahun untuk mengendalikan praktik judi tersebut. 

"JFC pengusaha asal Singapura selaku pemegang saham praktik judi di apartemen Formosa Residence. Ia bekerjasama dengan ASG untuk mengendalikan judi ini selama 1 tahun ke depan," ungkap R.

Kendati demikian, kata Sumber, sejauh ini belum ada tindakan dari pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap lokasi judi tersebut. 

"Buktinya, sampai saat ini lokasi itu masih saja beroperasi. Mungkin, karena lokasi judi itu berada di apartemen sehingga penegak hukum tidak mengetahuinya, atau diduga mereka telah berkordinasi sejak awal sebelum buka," bebernya. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang namun pihaknya belum dapat memberikan komentar. (ISP)

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Donald Alexander siap mewakafkan gaji sebulannya untuk masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat terkait par pelaku perampokan gerai Alfamart Saguba, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Sayembara ini sebagai bentuk keseriusan Ditreskrimum Polda Kepri dalam upaya mengungkap kasus perampokan gerai Alfamart Saguba, Kecamatan Sagulung yang terjadi pada hari Selasa (3/9/2024) malam kemarin.

Diketahui, saat melancarkan aksinya kawanan rampok berhasil menggasak uang tunai yang diperkirakan mencapai puluhan juta. Sadisnya lagi, para pelaku nekat melukai salah seorang wanita Krisma (26) sebagai karyawati gerai Alfamart tersebut.

"Beberapa ciri-ciri yang di dapati dari rekaman CCtv tv, masih dalam proses pendalaman. Terakait kasus ini kita tidak boleh mengada-ada dan harus melengkapi beberapa alat bukti untuk bisa mengarah kepada tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, Rabu (4/9/2024).

Selain itu, Kombes Pol Dony Alexander juga mengaku sangat prihatin dengan keadaan korban. Begitu sadisnya perampok itu melukai korban seoarng wanita yang berusaha mempertahankan aset milik Alfamart sebelum berhasil dikuasai para pelaku.

"Oleh karena itu, saya menggelar sayembara kepada seluruh masyarakat yang bisa membantu kami menemukan atau memberikan informasi akurat terkait para pelaku perampokan itu. Pastinya, kita akan beri reward atau gaji saya selama satu bulan saya wakafkan kepada pemberi informasi tersebut," jelasnya 

Menurut, Kombes Pol Dony Alexander, korban adalah seorang perempuan dan harus tetap dihormati. Apalagi, ia merupakan tulang punggung keluarga dan beberapa anaknya.

"Kondisi korban saat ini masih dalam tahapan penyembuhan. Kami berharap korban dapat segera pulih dan dapat beraktivitas seperti biasa," bebernya. 

Sebelumnya, salah satu gerai Alfamart yang berlokasi Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau disatroni rampok pada hari Selasa (3/9/2024) malam.

Informasi yang beredar, kawanan rampok ini berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 50 juta yang tersimpan di dalam brankas gerai tersebut. Bahkan, mereka juga melukai seorang wanita Krisma (26) karyawati Alfamart saat peristiwa itu terjadi.

Dalam rekaman CCtv yang beredar luas di media sosial, pelaku berjumlah lebih dari satu orang ini beraksi dengan menggunakan helm berwarna abu-abu dan jaket. Mereka nampak, menyerang karyawati Alfamart dan mengobrak abrik ruang brankas penyimpanan uang hasil penjualan.

Saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Kasat Reskim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih dalam dalam penyelidikan ya," ujar singkat AKP Giadi Nugraha, Selasa (3/9/2024) malam.

Belum diketahui pasti, berapa jumlah kerugian yang dialami oleh gerai Alfamart Saguba, Kecamatan Sagulung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Polresta Barelang masih berupaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku perampokan tersebut. (ISP)

Lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Ancam keselamatan warga, aktivitas penambangan pasir ilegal melenggang bebas beroperasi di wilayah Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Meski berulang kali pihak Kepolisian menertibkan lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Nongsa, namun hal ini tidak sedikitpun menimbulkan efek jera bagi para pelaku. 

Bahkan, mirisnya lagi, lokasi tambang pasir ilegal ini justru beroperasi tak jauh dari pemukiman warga dan wisata bahari Pantai Teluk Mata Ikan.

Pantauan wartawan di lokasi, setidaknya ada kurang lebih 5 unit mesin dompeng dilengkapi dengan pipa panjang tengah melakukan penyaringan material pasir untuk dimuat ke dalam dump truk. Tak hanya itu, sejumlah dump truk juga terlihat hilir mudik mengangkut material pasir dari lokasi penambangan. 

Salah satu warga setempat berinisial S menuturkan, lokasi tambang pasir ini dulunya bukit yang asri dan dipenuhi pepohonan. Namun, seiring berjalannya waktu, bukit ini justru beralih fungsi sebagai ladang bisnis tambang pasir ilegal.



"Kita disini cemas jika sewaktu-waktu bukit ini longsor. Tentu, dampaknya ke pemukiman warga dan lokasi wisata pantai Teluk Mata Ikan," ujar salah satu warga berinisial S kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Warga berinisial S menuturkan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Bisnis gelap ini justru diduga dikendalikan oleh seorang oknum aparat berinisial R.

"Lokasi tambang pasir ini dikendalikan oleh oknum aparat berinisial R. Kemarin, lokasi tambang pasir ilegal ini sempat diminta untuk dihentikan, karena berbahaya bagi warga setempat. Namun, hal itu justru tidak digubris," ungkap S.

Lanjut, S menyampaikan, dalam kurun waktu sehari, lokasi tambang pasir ini bisa menghasilkan puluhan kubik pasir siap jual untuk memenuhi kebutuhan toko material bangunan serta lainnya.

"Aktivitas penambangan pasir ilegal disini beroperasi selama 24 jam. Tak ada satu pun yang dapat menghentikannya. Tentu, kami berharap pihak Kepolisian dan BP Batam dapat menertibkan tambang pasir ini sebelum ada korban jiwa," jelasnya. 

Seperti diketahui, para pelaku penambangan pasir tanpa izin atau ilegal jelas terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Bahkan, para pelaku atau pengendali bisnis gelap tambang pasir ilegal ini juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa. (ISP)

RS pelaku jambret diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pelaku penjambretan di Pantai Bahagia, Sambau berhasil diamankan Polsek Nongsa, pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 08.00 Wib. 

Pelaku RS (35) berhasil diamankan saat sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT. CLT Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa. 

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H menyampaikan, pengungkapan berawal pada Sabtu (31/8/2024) sekira pukul 14.00 Wib korban MS bersama temannya pergi ke Pantai Bahagia, Sambau menggunakan sepeda motor. 

"Saat korban sampai di pintu masuk pantai, ia melihat pelaku berbalik arah, memepet dan langsung menarik tas korban yang berisi 1 unit HP, uang tunai sebanyak Rp 150.00, KTP, BPJS dan kartu asuransi sekolah," ujar Kompol Effendri. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.589.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kompol Effendri, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT. CLT Kel. Batu Besar Kec. Nongsa. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp Realme milik korban. 

"Lantaran kecanduan bermain judi online dan gajinya tidak mencukupi sehingga pelaku nekat menjambret," jelas Kompol Effendri. 

Kompol Effendri mengimbau masyarakat Nongsa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang bawaan baik saat sedang berjalan atau mengendarai kendaraan, dikarenakan kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Isp) 

Ratusan ribu benih lobster hasil penyelundupan digagalkan tim gabungan KKP dan Bea Cukai Batam. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua nama pria warga Batam bernama AHI dan Sudir mencuat dibalik praktik penyelundupan ratusan ribu ekor benih lobster tangkapan tim gabungan Bea Cukai Batam dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Informasi yang beredar, pria bernama AHI ini cukup dikenal dikalangan masyarakat sebagai pemain benih lobster jaringan lintas negara. Ia biasa menjemput benih-benih lobster jenis pasir dan mutiara di wilayah Sumatera untuk diekspor ke luar negeri seperti Singapura serta Malaysia.

"Ratusan ribu benih lobster senilai Rp 90 miliar itu diduga kuat milik AHI. Sementara, Sudir sendiri warga Belakang Padang sebagai pemilik speedboat yang di kandaskan saat pengejaran tim gabungan Bea Cukai dan KKP pada malam itu," ungkap Sumber kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Diketahui baru-baru ini, Tim Gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.



Tak tanggung-tanggung, sebanyak 795.000 ekor benih lobster itu terdiri dari 783.200 lobster pasir dan 12.300 lobster mutiara yang disimpan di dalam 80 box. Rencananya, benih lobster ini bakal di impor ke luar negeri.

"PSDKP dan Bea Cukai telah melakukan operasi bersama di laut Batam. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan ratusan ribu benih lobster. Penangkapan ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2024 dan ini komitmen kami untuk terus memberantas penyelundup BBL baik di darat maupun di laut,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) saat konferensi pers di Batam, Kamis (22/8/2024).

Ipunk juga menjelaskan, BBL tersebut selanjutnya akan dilepas liarkan di perairan pulau Galang Baru, Provinsi Kepri. Sementara, sebanyak 10 box akan dibudidayakan di balai pembudidaya air laut milik KKP.

Lanjut, Ipunk menuturkan, saat pengejaran berlangsung, benih lobster tersebut dibawa oleh dua orang kurir. Namun, mereka berhasil melarikan diri setelah melompat dari atas kapal yang ditumpanginya.



“Keberhasilan pengungkapan ini, berkat informasi dan laporan dari masyarakat. Kemudian tim gabungan PSDKP dan Beacukai langsung mengintersep kapal tersebut. Sekitar pukul 21:00 WIB dilakukan pengejaran sampai ke hutan bakau, namun kedua kurir tersebut melarikan diri menyeburkan diri ke laut,” katanya.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tidak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. 

Kemudian, KKP membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan biota laut tersebut. 

Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 328.208.750.000 atau 2.465.993 ekor BBL, sehingga dengan diamankannya BBL di Batam, total yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 418.208.750.000. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sebuah lahan di kawasan hutan lindung Kampung Kebun Tunas Baru, Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam kini telah beralih fungsi menjadi hamparan Kaveling Siap Bangun (KSB).

Informasi yang berhasil diperoleh pewarta, aktivitas pematangan lahan dilokasi itu telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Lahan yang diperkirakan seluas kurang lebih 2 hektare itu, bakal dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB) yang diduga kuat untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

"Proses pematangan lahan disini terbilang cukup cepat. Sekarang sudah di patok pada setiap sudut lahan untuk memudahkan para konsumen saat meninjau lokasi," ujar warga setempat berinisial Erik (nama samaran) kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).



Erik menuturkan, hamparan Kaveling Siap Bangun (KSB) dilokasi itu masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL). Hal itu terbukti, dengan berdirinya sebuah plang larangan pemanfaatan lahan hutan lindung berada tak jauh dari lokasi lahan KSB tersebut.

"Kaveling Siap Bangun (KSB) ini masuk kawasan hutan lindung. Sudah jelas di depan sana ada plang nya," ungkap Eko.

Saat disinggung siapa pihak penanggung jawab KSB tersebut, Erik menyebut, bahwa seorang perempuan bernama Anima yang merupakan pemain lama dalam bisnis kaveling siap bangun di Kota Batam.

"Yang kerja di lahan itu Bu Anima. Beliau mengkordinir hampir seluruh lahan KSB di Kota Batam untuk dijadikan kaveling," bebernya. 

Menurut Erik, keberadaan Kaveling Siap Bangun (KSB) itu kini mulai dilirik warga. Satu persatu dari mereka kerap datang untuk meninjau lokasi.



"Informasinya, kaveling ini dijual dengan harga bervariasi. Bekisar diangka Rp 20 hingga Rp 30 juta tergantung luasan lahan," tutur Erik.

Seperti diketahui, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait telah menghimbau, seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli Kavling Siap Bangun (KSB), yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya. Mengingat, BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB sejak tahun 2016 silam.

Hal ini disampaikan kembali oleh pihak BP Batam, seiring dengan maraknya keluhan dan laporan masyarakat terkait dengan penawaran penjualan kavling mengatasnamakan KSB (Kavling Siap Bangun), sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Tentu menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk kembali menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini,” kata Ariastuty Sirait beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri soal keberadaan puluhan unit kaveling siap bangun tersebut. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tempat Hiburan Malam (THM) D'Vibes Café & KTV yang berada di Hotel Penuin Kota Batam disinyalir menyediakan judi bola pimpong. 

Seperti pada umumnya, praktik judi bola pimpong ini mendompleng Tempat Hiburan Malam (THM) yakni VIP room KTV. 

Keberadaan judi bola Pimpong di Penuin Hotel ini dikabarkan mulai beroperasi sejak awal bulan Mei 2024 lalu. "Infonya mulai awal Mei kemarin ada judi Pingpong di Hotel tersebut," ungkap sumber wartawan, Rabu (15/5/2024).

Informasi yang dihimpun, judi pimpong itu disebut-sebut milik pengusaha asal Tanjung Balai Karimun inisal CH. 

Seperti biasa, untuk modus judi Bola Pimpong ini yakni, penyedia atau Wasit akan memberikan kupon yang berisikan judul-judul lagu maupun jenis Minuman Alkohol (Mikol) dengan angka berurutan mulai dari angka 1-24 kepada pengunjung yang berminat memasang nomor. Sehingga disini pengunjung/pemain seakan-akan tengah memesan lagu atau pun mengorder Mikol.

Untuk pemain, minimal memasang taruhan Rp 10.000 dengan tebakan 1 angka. Jika tebakan angka keluar dengan pemasangan Rp 10.000 di mesin pemutar Bola Pimpong yang ditampilkan di TV/Monitor, maka pamain berhak menerima Voucher hadiah uang senilai Rp 220.000 dan berlaku kelipatan 22.

Selanjutnya, asit akan datang ke Room menghampiri kita untuk memberikan hadiah Voucher senilai Rp 220.000 sembari menawarkan kembali kupon pemesanan nomor. Selanjutnya, hadiah Voucher tersebut nantinya bisa ditukarkan ditempat dengan uang Cash. 

Setiap putaran, Wasit Bola akan datang untuk menawarkannya lagi ke Room. Sementara durasi Bola Pimpong ini akan diputar 1 kali per 6 menit.

Lantas, apakah kegiatan praktik dugaan perjudian tebak angka Bola Pimpong yang mendompleng di tempat hiburan malam ini memiliki izin dari Dinas Terkait?

Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Hendra menegaskan bahwa izin bola pimpong tidak ada, bahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin permainan bola pimpong.

"Hanya saja izin yang ada dan yang pernah dikeluarkan DPM PTSP Kepri yakni izin Arena Permainan," kata Hasfarizal kkepada wartawan. 

Hal senada dijelaskan Kabid Perizinan BPM PTSP Provinsi Kepri, Alfian, pihaknya menyebut bahwa izin permainan bola pimpong tidak ada. " Tidak ada izin bola pimpong. Dan judul bola pimpong di KBLI juga tidak akan pernah ada ditemukan. Yang ada itu izin Arena permainan sesuai dengan KBLI 93293.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian setempat. (R/ISP)

Ratusan batang rokok tanpa pita cukai saat diamankan Bea Cukai Batam

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai (ilegal) tangkapan Bea Cukai Batam di perairan Pulau Buaya, Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu berakhir damai. Tujuh orang tersangka penyelundup dibebaskan Bea Cukai Batam setelah usai bayar denda.

Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Mujiono membenarkan bahwa kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai tersebut telah selesai. 

"Penyelesaian kasusnya dengan mekanisme Ultimum Remedium (UR)," ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Mujiono saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (10/5/2024).

Mujiono menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai yang salah satunya menggunakan asas Ultimum Remedium dalam pemberian sanksi.

Selain itu, kata Mujiono, Ultimum Remedium merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai yang dalam proses penelitian telah ditemukan dan dipenuhi minimal 2 alat bukti yang sah adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai yang diselesaikan dengan cara tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi administratif berupa 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Setiap pelanggaran yang terjadi tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja dengan asas ultimum remedium, pengenaan sanksi berupa hukuman pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir," jelasnya. 

Mujiono mengatakan, dalam kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai di Perairan Buaya, Provinsi Kepulauan Riau kemarin, tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam penyelundupan itu telah dibebaskan. 

"Tujuh orang telah dibebaskan, karena kasusnya sudah selesai secara hukum. Mereka bayar denda sebesar Rp. 411.792.000," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Patroli Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan ribuan batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) di perairan Pulau Buaya, Provinsi Kepulauan Riau, Jum'at (3/5/2024) sekira pukul 23.00 Wib. 

Selain berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal, BC Batam juga mengamankan 1 unit spead boat berkecepatan tinggi High Speed Craft (HSC) bermesin Yamaha 5x200 PK milik para pelaku penyelundup.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengatakan, sebanyak 184.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembaku (BKC HT) tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan BC Batam.

"Kronologi pengungkapan itu berawal, pada hari Kamis (2/5/2024) pukul 09:00 WIB. Unit Intelijen Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dari Pantai Pengapit, Jembatan 6 Barelang, Batam dengan tujuan keluar Batam," ungkap Evi Oktavia, Senin (6/5/2024) pagi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Intelijen KPU Bea Cukai Batam melakukan pendalaman atas informasi yang diterima dan berkoordinasi dengan tim Patroli Interseptor 11001 BC Batam untuk menyusun skema operasi patroli laut dan penindakan.

Kemudian, pada hari Jum'at sekira Pukul 20.00 WIB, tim Intelijen mendapatkan informasi awal bahwa sedang dilakukan kegiatan pemuatan rokok tanpa pita cukai ke sebuah High Speed Craft bermesin Yamaha 5x200 PK.

"Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 20:15 WIB, tim Patroli Intelijen dan tim Interseptor bergerak senyap menuju titik tunggu sesuai skema patroli," ujar Evi Oktavia. 

Tak lama waktu berselang, tepatnya pada pukul 20:50 WIB, tim Patroli Intelijen dan Tim Interseptor mendapatkan informasi bahwa High Speed Craft (HSC) target sudah lepas tali meninggalkan dermaga sehingga tim melakukan pengejaran terhadap target.

"Sekira pukul 22:47 WIB, Tim Patroli Intelijen dan Tim Interseptor berhasil menguasi HSC target beserta muatannya di Perairan Pulau Buaya," jelasnya. 

Lanjut Evi Oktavia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, didapati muatan berupa BKC HT rokok tanpa dilekati pita cukai beserta 7 orang awak kapal speed boat HSC tersebut.

"Barang bukti hasil penindakan tersebut langsung kita amankan ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (ISP)

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida  musnahkan barang bukti sabu seberat 1 kg. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satresnarkoba Polres Bintan musnahkan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu hasil penindakan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui, 1 kilogram narkotika jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara di rebus dengan dicampuri larutan pembersih lantai dan dibuang ke dalam kloset.

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, SH., MH melalui Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengatakan, narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram ini didapatkan dari tangan tersangka berinisial F calon penumpang kapal tujuan Jakarta saat petugas Kepolisian berjaga di Pelabuhan Sri Bintan, Kijang.

"Awalnya kita melihat 1 orang calon penumpang pria berinisial F dengan gelagat mencurigakan. Setelah kita lalukan pemeriksaan, didapati narkotika jenis sabu yang dililit pada bagian perut menggunakan lakban putih," ungkap Iptu Syofian Rida saat konferensi pers di Polres Bintan, Jumat (22/3/2024).



Iptu Syofian menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap F, bahwa ia mengaku barang haram tersenur akan di edarkan ke wilayah daerah Indonesia bagian tengah.

"Tersangka F mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial I untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Indonesia bagian tengah dengan upah sebesar Rp 30 juta dan tersangka sudah menerima sebesar Rp 8 juta," ujarnya.

Sementara, kata Iptu Syofian, untuk sisa pembayaran sebesar Rp 22 juta akan diterima tersangka setelah narkotika sabu itu sampai di tempat tujuan yang telah ditentukan I.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

"Saat ini kita masih lakukan pengejaran terhadap 1 orang DPO berinisial I dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut," pungkasnya. (ISP)

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H memyerahkan surat RJ kepada 2 terdakwa kasus penadahan

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kejaksaan Negeri Batam menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) Restoratif Justice (RJ) kepada 2 terdakwa kasus penadahan. 

Kedua terdakwa tersebut yakni Safira Pratama Putri alias Lala yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Yoseph Francois Niko Saputra alias Niko yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, pada Rabu (20/3/2024). 

Dalam kesempatan ini, Kajari Batam menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada para tersangka setelah usulan yang diajukan untuk penghentian perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM). 

Dikatakan I Ketut, adapun pertimbangan penghentian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif karena korban telah memaafkan perbuatan para tersangka dan telah berdamai.

Selain itu, lanjutnya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan para tersangka juga sangat berperan dalam membantu perekenomian keluarganya. 

"Ia berpesan kepada kedua tersangka agar sekembalinya nanti di masyarakat dapat menjadi orang yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta berharap para tersangka dapat mengambil pelajaran atas perbuatan yang telah mereka lakukan untuk perbaikan diri kedepan," pungkasnya. 

Yuyun



NF pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan unit Reskrim Polsek Sei Beduk. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bejat, oknum security Perumahan Laguna berinisial NF (44) ditangkap Unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah nekat melakukan perbuatan cabul terhadap bocah di bawah umur.

Diketahui, pria berinisial NF ini merupakan warga Pancur Kecamatan Sei Beduk. Ia ditangkap Polisi, setelah terbukti mencabuli gadis pelajar Sekolah Dasar (SD) berinisial EPW yang masih berusia 9 tahun.

Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H mengatakan, aksi bejat pelaku NF ini terbongkar setelah korban menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada ibu kandungnya. 

"Tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 13.40 Wib. Pada saat itu, korban menceritakan bahwa ia mendapatkan perlakuan tak senonoh (cabul) yang dilakukan oleh pelaku NF," ungkap AKP Syarifuddin kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Tanpa pikir panjang, setelah menerima aduan dari sang anak, ibu korban melaporkan hal tersebut kepada ketua RT setempat dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri Kota Batam untuk dilakukan pengecekan.



"Hasil visum yang diperoleh dari RS Bhayangkara menunjukkan bahwa sudah berulang kali pelaku melakukan hal tersebut pada korban hingga mengakibatkan sakit pada kemaluannya dan trauma," ujarnya. 

Atas peristiwa tersebut, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk langsung mengamankan pelaku NF yang pada saat itu sedang berada di seputaran Kaveling Sei Daun, Kelurahan Tanjing Piayu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa.

Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, hasil interogasi yang dilakukan, pelaku NF mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur.

"Korban EPW yang masih berusia 9 tahun merupakan siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD)di Kecamatan Sei Beduk," terangnya. 

Atas perbuatannya, tersangka NF dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ISP)

J Pelaku pembacokan

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial J (24) merupakan nasabah leasing sepeda motor di Kecamatan Nongsa, Kota Batam nekat bacok debt collector.

Tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa (27/2/2024) persis di depan Gerai Alfamart, Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa Batam.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM mengatakan, korban berinisial D merupakan karyawan leasing sepeda motor yang menagih angsuran ke pelaku J (24). 

"Awalnya, pelaku J ditagih oleh korban dengan bahasa kurang enak hingga mengakibatkan cekcok di telfon. Kemudian, korban menantang pelaku untuk jumpa secara langsung hingga terjadilah penganiayaan tersebut," ujar Kompol Restia Oktane Guchy, Rabu (28/2/2024).

Kompol Guchy menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.40 wib. Pada saat itu, korban inisial D sedang bersama-sama dengan rekannya berinisial F.

"Korban bersama rekannya itu pergi ke Alfamart Sambau untuk ketemu seseorang yakni pelaku berinisial J untuk menanyakan perihal angsuran motor nasabahnya yang sudah lewat jatuh tempo," ungkapnya.

Namun, siapa yang menyangka, kedatangan korban D bersama rekannya itu justru disambut oleh pelaku J dengan membawa parang yang telah disiapkan dari dalam rumahnya. 

"Pelaku J datang menemui korban D dengan membawa sebilah parang yang sudah disiapkan dari rumahnya dan langsung mengejar korban," jelasnya. 

Lanjut, Kompol Guchy menyampaikan, korban sempat berlari ke dalam Alfamart serta menangkis sabetan parang itu. Namun, pelaku tetap saja membacok korban berulang kali hingga bersimbah darah.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri, bahu sebelah kanan dan luka di kepala bagian belakang sebelah kanan sehingga rekannya yang selamat dalam peristiwa itu membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. 

Menerima laporan korban, dihari yang sama, Unit Reskrim Polsek Nongsa di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiyansyah, S.H dan Panit Opsnal Iptu Jexson Marpung S.H langsung mengamankan pelaku J yang sebelumnya sudah menyerahkan diri ke Pos penjagaan Polda Kepri.

"Saat diinterogasi, pelaku J mengaku emosi tak terkendali setelah mendengar perkataan korban. Kemudian, ia dari tempat kerja lalu pulang ke rumah untuk mengambil parang dan menemui korban di Alfamart serta langsung menyerang korban dengan parang," bebernya. 

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Saat ini korban D sedang masih menjalani perawatan medis di RS Bunda Halimah," pungkasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sejak 3 tahun belakangan ini, Kampung Capung Marina atau dikenal dengan sebutan CP kerap dikunjungi oleh puluhan hingga ratusan orang penggila judi sabung ayam. Kampung Capung yang berada di sudut Kota Batam ini masuk dalam Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. 

Dari penelusuran wartawan, pengelola sabung ayam di lokasi ini menyediakan 3 arena atau gelanggang sebagai media atau tempat pertarungan ayam. 

Keberadaan lokasi gelanggang sabung ayam ini kini mulai menimbulkan keresahan ditengah masyarakat sekitar. 

Salah satu warga sekitar yang merupakan ibu rumah tangga mengakui keresahan yang dialaminya, dimana, sejak 2 bulan terakhir ini, ia kerap bertengkar dengan sang suami akibat persoalan ekonomi. 

"Sejak 2 bulan terakhir ini, saya sering berantem dengan suami. Bagaimana gak emosi liat suami kerap pulang subuh dari tempat judi ayam sana. Akibatnya, suami saya bangun kesiangan, otomatis, kerja jadi malas. Karena sering tak masuk kerja akhirnya kontrak kerjanya gak disambung perusahaan. Ya sekarang kehidupan sudah morat-marit. Pinjam sana pinjam sini," ujar wanita inisial ST, Senin (29/1/2024). 

"Nah parahnya sekarang malah pelihara ayam jago. Ya mungkin mau di laga ke sana (gelanggang sabung ayam)," sambungnya. 

Ia berharap, Polisi segera menutup lokasi judi ayam tersebut. "Mudah-mudahan, Polisi segera tutup lokasi judi ayam itu. Sekalian itu, tangkap aja yang buka lokasi judi ayam itu. Bikin resah orang aja," geram ST.

Untuk diketahui, lokasi gelanggang sabung ayam ini buka setiap hari Selasa, Jumat dan Minggu. 

Dari keterangan berbagai sumber, adapun pasangan taruhan judi ayam itu mencapai Rp 5 - Rp 10 juta. "Itu masih pemain lokal saja. Kalau untuk pemain undangan dari luar taruhannya sampai Rp 30 - Rp 50 juta," beber sumber. 

Dari penelusuran wartawan, selain judi sabung ayam, di lokasi juga terdapat judi bola angin. 

Untuk memasuki area gelanggang sabung ayam di kampung Capung ini, setiap pengunjung dimintai uang parkir Rp 10.000. 

Menurut sumber, pengelola lokasi Gelanggang sabung ayam CP ini disebut-sebut seorang oknum aparat berinisial GD.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola lokasi dan pihak kepolisian setempat. (Red)

Lokasi tambang pasir di kawasan hutan lindung Gunung Muncung, Desa Batu Berdaun, kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. 

INSPIRASIKEPRI.COM | Lingga - Sempat ditertibkan Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu, aktivitas tambang timah tak berizin kembali beroperasi di kawasan hutan lindung Gunung Muncung, Desa Batu Berdaun, kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (16/1/2024). 

Seperti diketahui, aktivitas ilegal ini sudah beroperasi sejak belasan tahun lalu dan sempat terhenti pada zaman Covid tahun 2019 silam. Namun usai lepas Covid-19, kegiatan ini kembali beroperasi pada awal tahun 2023 dan apes pada Senin (6/2/2023) lalu, Ditreskrimsus Polda Kepri menertibkan aktivitas ilegal ini dengan menangkap 14 orang di lokasi dan 5 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

Kendati demikian, tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak Kepolisian itu bukan berarti memberikan efek jera bagi para pelaku. Justru kabarnya, 1 bulan setelah ditertibkan hingga sekarang, aktivitas tambang timah ilegal ini kembali beroperasi. 

Selain di kaki gunung Muncung, aktivitas ilegal ini ada juga yang beroperasi di Batu Kacang. Beredar informasi, kegiatan tambang ilegal ini dibekingi oleh oknum aparat. 

"Kalau tidak dibekingi oknum aparat, mana mungkin si pemilik modal dan para pekerjanya berani nambang timah tanpa izin. Apalagi lokasi tambang mereka masuk dalam kawasan hutan Lindung," beber sumber wartawan ketika ditemui di seputaran 

Adapun hasil tambang timah nantinya akan dijual kepada pengepul (PT. CPM) dengan kisaran harga Rp 200 - 300 ribu per Kg. "Tergantung kwalitas timah, jika kwalitasnya rendah dijual Rp 200 rb dan sebaliknya jika kwalitas timah tinggi terjual Rp 300 ribu per Kg," jelasnya. 

"Selanjutnya, hasil tambang timah yang sudah dikumpul oleh penampung, nantinya akan dibawa ke Kota Batam lewat jalur laut untuk diolah atau dilebur menjadi batangan timah," tambahnya. 

Akibat dari pertambangan ilegal ini, menurutnya akan bermunculan dampak negatif dari aspek lingkungan seperti pencemaran kualitas dan kuantitas air sertakan pencemaran tanah, "dimana limbah lumpur tanah kini sudah meluber ke sungai," ujarnya. 

Selain itu, bakal rusaknya bentang alam. Tentunya hal ini akan memicu kelongsoran dan meninggalkan lobang-lobang atau kubangan besar bekas galian. 

Tak hanya itu, aktivitas tambang ilegal ini juga mengancam keselamatan para penambang. "Dimana sebelumnya, 2 orang penambang timah di lokasi ini dilaporkan tewas tertimbun tanah galian saat melakukan aktivitas tambang. 

Mengacu pada pasal UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara terutama di pasal 158, para pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. 

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan Dinas terkait soal aktivitas tambang timah yang beroperasi di kawasan hutan Lindung wilayah, Lingga, Kepulauan Riau. (Red)

Mobil bermuatan balpres asal Singapura. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Soal penyelundupan Balpres asal Singapura yang masuk melalui pintu resmi Pelabuhan Batu Ampar, Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Indonesia menyayangkan statement Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Sisprian ketika menjawab konfirmasi media.

Sebelumnya, informasi yang berhasil diperoleh wartawan pada Minggu (24/12/2023) lalu, penyelundupan 2 kontainer bermuatan barang campuran seperti pakaian bekas, sepatu, tas, kasur hingga perabotan rumah tangga melenggang bebas melalui pintu resmi Pelabuhan Batu Ampar. 

Namun, setelah dikonfirmasi wartawan, Kabid P2 Bea Cukai Batam menjawab bahwa isinya hanya kasur dan Perabot. 

"Jawaban seperti ini kan gak masuk akal. Seolah-olah atau diduga dia terkesan pasang badan," tegas Sekjen Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Indonesia Arifin, Jumat (6/1/2024). 

Lantas pertanyaannya, apakah impor kasur bekas dan Perabot dari Singapura ke Batam dibenarkan? 

"Jika mengacu pada aturan Permendag nomor 51 tahun 2015 yang diperbarui Pemendag nomor 12 tahun 2020 tentang larangan impor, yang namanya barang bekas itu apapun judulnya di larang masuk," kata Arifin. 



Nah, dalam kasus ini, kata Arifin, terkait informasi adanya pengiriman Balpres asal Singapura ke Batam ini kan muaranya dari hasil investigasi wartawan, lalu wartawan kordinasi dengan pihak Bea Cukai dengan memberikan data Pulbaket. 

"Saat dapat laporan atau informasi ada kegiatan ilegal seperti ini, Bea Cukai Batam harusnya ajak si pelapor untuk periksa juga. Terutama jika laporan di dapat dari media. Bea Cukai, demi menjunjung tinggi asas transparansi jangan asal jawab saja. Saat melakukan peninjauan ke lapangan ikut sertakan juga media dan beri keterangan di TKP. Jadi tidak ada yang di tutup tutupi," tegasnya. 

"Jika hanya menjawab isinya kasur dan perabot, semua juga bisa. Tunjukkan di TKP bahwa isinya memang kasur dan perabot. Jelaskan alur pemeriksaan di TKP, itu baru kerja. Jika cuma jawab kasur dan perabot, sambil tidur tiduran juga bisa," tambahnya. 

Ingat kata Arifin, bahwa Bea Cukai itu adalah Aparatur Sipil Negara yang gajinya dibayar dari uang rakyat. Jadi harus bisa transparan kepada masyarakat. "Jika tidak bisa transparan mundur saja dari jabatan, itu lebih terhormat," ucap Arifin. 

Terkait masuknya kontainer lewat pelabuhan resmi Arifin menjelaskan, bahwa bongkar kontainer tidak bisa sembarangan, harus di tempat yang sudah ditentukan yaitu kawasan berikat ataupun gudang berikat atau kawasan ekonomi khusus. Tidak mungkin di pinggir jalan bongkar kontainer. 

"Saat pembongkaran itu harus ada petugas Bea Cukai. Tidak ada alasan kekurangan anggota, toh gaji nya sudah di bayar lebih oleh negara. Jadi jika ada barang bekas lolos lewat kontainer, tentu kita pertanyakan kinerja Bea Cukai? Kenapa bisa lolos?," kata Arifin. 

Kata Arifin, dalam waktu dekat, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan barang bekas jalur resmi ini. Dirinya menengarai bahwa ada kelompok para pendegol ( penyelundup berdokumen) di balik aksi lolosnya barang barang bekas ini. 

"Ini modus lama. Dulu para pemain handcarry yang melewati terminal ferry di sikat habis. Kuat dugaan dibalik aksi sikat habis handcarry tersebut, untuk penataan penyelundupan lewat kontainer. Jika benar, maka ada pengusaha expedisi yang diuntungkan dan terbiasa mengurus dokumen resmi di kantor Bea Cukai. Ini yang harus disikat habis. Siapa sih dulu yang tidak kenal nama DN, FS, AS, ML, AC dll. Semuanya perusahaan expedisi resmi tetapi kerjanya degol. Jangankan sepatu kasur, forklift mesin kepala lori pun bisa lolos lewat kontainer," beber Arifin. 

Menutup pernyataannya, Sekjen yang hobi masuk hutan ini akan melaporkan masalah ini sesegera mungkin ke Dirjen Bea Cukai. 

"Baru-baru ini kan pejabat Bea cukai Batam terkena kasus. Itu puncaknya saja. Batang dan akarnya masih terbenam. Namun begitu, mungkin kita nanti coba ketemu Kepala Bea Cukai Batam dululah. Masih baru kan orangnya. Mudah-mudahan kinerjanya bagus," tutupnya.(R/ISP)

Lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kampung Jabi tak jauh dari Puskesmas Nongsa, Kota Batam. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sempat terhenti karena pekerja tewas, aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kampung Jabi tak jauh dari Puskesmas Nongsa, Kota Batam kembali beroperasi. 

Diketahui, aktivitas tambang pasir di lokasi ini sempat terhenti selama 2 bulan pasca tewasnya salah seorang pekerja tambang bernama Yuhendri akibat tertimbun pasir pada Selasa (17/10/2023) lalu. 

Dimana, 3 hari setelah kejadian naas yang merenggut nyawa pria malang tersebut, tim dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam bersama Satreskrim Polresta Barelang langsung turun ke lokasi guna menghentikan kegiatan ilegal itu dengan melakukan penyegelan lokasi. 

"Namun, ntah sudah sampai dimana kasus tewasnya salah satu pekerja tambang pasir itu, diawal Desember 2023 lalu, pengelola tambang pasir yang diketahui berinisial AM itu justru kembali menjalankan bisnis ilegalnya," ungkap Sumber Wartawan, Jum'at (5/1/2024) kemarin. 

"Coba konfirmasi langsung kepada pihak Polresta Barelang yang menangani kasus ini. Sudah sampai dimana proses hukumnya. Apakah sudah di SP3, mengingat tambang pasir tersebut masih saja beroperasi hingga saat ini," tambahnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait perihal beroperasinya kembali aktivitas ilegal ini. (ISP)

Ahmad Yuda Siregar bersama Bunga istri sirihnya saat rekonstruksi pembunuhan Tetty Rumondang Harapan mantan Direktur Rumah Sakit Padang Sidempuan. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bunga (17) istri sirih Yuda yang melakukan pembunuhan sadis Tetty Rumondang Harahap mantan Direktur Rumah Sakit Padang Sidempuan di tuntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurut keluarga korban, tuntutan 6 tahun penjara terhadap B dalam kasus pembunuhan berencana ini, tidak sebanding dengan apa yang telah ia buat.

"Saya selaku anak kandung Tetty Rumondang Harahap kecewa dengan tuntutan 6 tahun penjara terhadap terdakwa. Padahal dia adalah pembantu dalam pembunuhan sadis terhadap ibu kandung saya," ujar Windi anak kandung Tetty Rumondang Harahap, Rabu (27/12/2023).

Menurut Windi, meskipun terdakwa masih tergolong anak-anak, tuntutan yang dibacakan JPU tidak sebanding dengan apa yang ia perbuat terhadap ibu kandungnya Tetty Rumondang Harahap.

"Memang kita telah diberitahukan bahwa tuntutan terhadap terdakwa setengah dari hukuman dewasa, akan tetapi sesuai Pasal 56 harusnya 7,5 tahun yang diterima terdakwa, akan tetapi ini hanya 6 tahun saja. Kami berharap kepada Hakim terdakwa agar dapat dituntut semaksimal mungkin sesuai perbuatannya," ungkapnya.

Dalam perkara ini, pihak keluarga Tetty Rumondang Harahap juga mengaku khawatir, para terdakwa pembunuhan berencana ini mendapatkan hukuman ringan. 

"Terdakwa B saja mendapatkan korting tuntutan hukuman yang awalnya seharusnya menerima 7,5 tahun kini hanya dituntut 6 tahun saja. Lantas, bagaimana tuntutan terhadap otak pelaku pembunuhan yakni Yudha," jelasnya. 

"Pembunuhan terhadap ibu kandung saya ini sangat sadis. Kalau bisa, kedua terdakwa mendapatkan hukuman semaksimal mungkin, bila perlu dihukum mati sesuai apa yang telah ia buat kepada ibu kami," pungkasnya. 

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang Harahap mantan Direktur Rumah Sakit Padang, tersangka B berperan membantu memindahkan jasad Tetty Rumondang Harahap selepas mendapat siksaan yang begitu keji dari Ahmad Yuda Siregar.

Tersangka B ini sendiri, merupakan istri siri dari Ahmad Yuda Siregar selaku otak pelaku dalam pembunuhan sadis Tetty Rumondang Harahap. 

Foto: Istimewa

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tim gabungan Bea Cukai Pusat dan Puspom TNI kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan barang ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada Senin (12/12/2023) kemarin. 

Sebanyak 7 unit mobil Toyota Kijang Innova yang diketahui membawa berbagai macam barang-barang ilegal tujuan Tanjung Pinang diamankan oleh petugas di Pelabuhan saat operasi gabungan. 

Penindakan itu dibenarkan langsung oleh Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.

"Iya Pak, Benar. Tim gabungan dengan Bea Cukai Pusat dan Puspom TNI," ungkap Sisprian saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023) pagi.

Hingga kini, Bea Cukai Batam masih melakukan pencacahan barang-barang tangkapan yang dimuat dalam 7 unit mobil Innova itu. 

"Belum selesai dicacah pak," jelasnya singkat. 

Sebelumnya, aksi penyelundupan lewat Pelabuhan Roro Telaga Punggur ini sebenarnya bukan rahasia umum lagi. Pasalnya, pada Jumat (15/9/2023) sekira 3 bulan lalu, petugas berhasil mengamankan 3 unit mobil Toyota. 

3 unit mobil Innova itu ditangkap lantaran membawa minuman beralkohol berbagai jenis merek, yakni, Red Label, Calrsberg, Bir Bintang, Bir ABC, Guinness Stout dan puluhan slop Rokok Non Cukai. 

Untuk diketahui, bagasi mobil Innova itu sudah di modifikasi untuk kegiatan penyelundupan mikol dan rokok Non cukai dari Batam. Ketiga Mobil itu dipasang kaca film gelap. (Isp) 

Pelaku pengedar uang palsu diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus pelaku pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Adapun barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku S sebanyak 16 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian S.H., S.I.K, Selasa (12/12/2023). 

Dikatakan Kompol Yudi, pengungkapan berawal pada Jum'at (3/11/2023) sekira pukul 18.00 Wib anggota mendapatkan laporan masyarakat bahwa adanya pelaku S berbelanja rokok di salah satu warung di Tanjung Uma dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung turun ke lapangan untuk mengecek informasi tersebut," ucap Kompol Yudi. 

Sesampainya di lokasi, lanjut Kompol Yudi, Anggota berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa sudah melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 Miliar, maksimal Rp 15 Miliar. (Isp) 





Sejumlah truk yang disinyalir mengangkut barang-barang ilegal terpantau mengantre di area Pelabuhan Roro Telaga Punggur. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Upaya konfirmasi wartawan soal maraknya praktik penyelundupan barang asal Batam serta dugaan pungutan liar di Pelabuhan Roro Telaga Punggur mendapat respon kurang baik dari salah satu oknum petugas Bea Cukai Batam.

Sikap arogansi itu ditujukan oleh salah satu oknum petugas P2 Bea Cukai Batam Hendra Gunawan. Bukannya merespon sejumlah pertanyaan yang dilayangkan awak media perihal praktik penyelundupan barang asal Batam serta dugaan pungutan liar, ia justru memilih bungkam dan memblokir nomor kontak wartawan tersebut. 

Atas sikap arogansi yang ditujukan oleh oknum petugas P2 Bea Cukai Batam Hendra Gunawan ini, publik menduga ia turut terlibat dalam praktik terselubung di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Diberitakan sebelumnya, praktik penyelundupan barang ilegal asal Batam ke berbagai daerah melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur kembali beroperasi, Sabtu (9/12/2023).

Sejumlah truk yang disinyalir mengangkut barang-barang ilegal terpantau mengantre di area pelabuhan menanti jadwal keberangkatan Kapal Roro menuju Pakning.

Diketahui, praktik penyelundupan barang ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur sudah berlangsung cukup lama. Namun, akhir-akhir ini mereka berhenti seketika setelah viralnya praktik penyelundupan serta dugaan pungutan liar mencuat di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. 

"Truk diduga pengangkut barang ilegal ini kembali beroperasi sejak beberapa yang hari lalu. Mungkin, situasinya sudah dirasa aman sehingga mereka kembali beroperasi," ujar narasumber, Sabtu (9/12/2023).

Menurut sumber, buka tutup aktivitas pengiriman barang ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur sudah bukan rahasia umum lagi. Ketika ada operasi atau razia instansi terkait, para penyelundup sudah mengetahui sejak awal rencana operasi tersebut.

"Kalau soal buka tutup aktivitas pengiriman barang ilegal disana sudah hal yang biasa. Mereka sudah mendapat bocoran ketika ada rencana razia," ungkapnya. 

Lanjut, narasumber menyampaikan, jelang Natal dan Tahun Baru praktik penyelundupan barang ilegal asal Batam semakin meningkat. Hal itu disebabkan karena banyaknya permintaan yang diluar daerah.

"Jelang Natal dan Tahun Baru, pastinya permintaan barang dari konsumen bertambah meningkat. Hal itulah yang menyebabkan mereka untuk nekat kembali beroperasi," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, minimnya pengawasan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum-oknum nakal untuk mencari keuntungan secara sepihak.

Bahkan, praktik pengiriman barang illegal ini juga rutin dilakukan sesuai jadwal keberangkatan kapal menuju Tanjung Uban dan Sei Pakning, Riau.

Diketahui, mulusnya praktik penyelundupan barang ilegal ini ditenggarai adanya dugaan setoran upeti bulanan oleh para pemain kepada sejumlah oknum petugas di Pelabuhan tersebut. 

Dari penelusuran wartawan, para pemain itu dimintai uang (pungutan liar) dengan nominal yang bervariasi tergantung jenis dan ukuran mobil serta tujuan barang oleh oknum petugas di Pelabuhan. 

Untuk jenis mobil Lori (Truk) tujuan Sei Pakning dipungli dengan perbulannya senilai Rp 7 juta. Sementara mobil Pick Up Rp 3 juta per bulan. Tentu dengan berjalannya upeti bulanan yang telah disepakati itu membuat para pemain jor-joran melakukan pengiriman barang ilegal. 

Lantas, siapakah oknum petugas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur yang diduga sudah menyalahgunakan wewenang pada praktik ilegal tersebut? 

Sumber wartawan pun membeberkan oknum-oknum yang terlibat dalam aksi pungli di Pelabuhan tersebut.

"Untuk mobil ienis Lori (truk) di kordinir oleh oknum petugas berinisial YS. Sementara mobil Pick Up di kordinir oleh oknum petugas berinisial DK. Selain itu ada juga SHT," beber sumber, Sabtu (19/11/2023) kemarin. 

Kendati demikian, tak sedikit para pemain (bos) yang perkiraan belasan mengeluhkan besaran biaya upeti bulanan itu. Sebab, banyak sedikitnya barang ilegal yang dikirim, upeti bulanan tetap di patok di angka Rp 3 juta (Pick Up) dan Rp 7 juta (Truk) oleh oknum petugas. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah mengkonfirmasi P2 Bea Cukai Telaga Punggur Hendra Gunawan dan Kapospol Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Aiptu Pelita Sahata namun tidak direspon. (ISP)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.