Kriminal

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Empat orang pria warga Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan di depan Favorite Massage Komplek Penuin Permai, Batam.

Diketahui, aksi main hakim sendiri itu dilakukan oleh KH (18), G (20), R (19) dan EBS (19) pada Minggu (16/3/2025) sekira pukul 03.00 Wib. Akibatnya, korban berinisial SPH (23) mengalami luka memar disejumlah bagian kepala.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada mengatakan, aksi pengeroyokan ini berawal ketika korban bersama temannya sedang duduk di depan Favorite Massage Komplek Penuin Permai, Kecamatan Lubuk Baja.

"Tak lama waktu berselang, datang para tersangka yang berjumlah kurang lebih 7 orang dan bertanya “mengapa kamu teriak-teriak” dan korban menjawab “siapa yang teriak-teriak". Tidak terima dengan jawaban korban, tersangka langsung memukulinya dibagian muka secara berulang kali," ujar Kompol Rangga Primazada, Rabu (26/3/2025).

Tak hanya memukuli wajah, para tersangka juga menendang kepala korban hingga membuatnya terjatuh dan pingsan. Melihat korban tidak bergerak, para tersangka pengeroyokan ini langsung pergi meninggalkan korban. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dan bengkak dibagian dahi, pipi sebelah kiri, bibir pecah, sakit dibagian telingan sebelah kanan dan kiri serta kepala bengkak. Selanjutnya, korban melaporkan apa yang dialaminya ke SPKT Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Rangga Primazada. 

Tanpa pikir panjang, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto dan Panit Opsnal 3 Polsek Lubuk Baja Ipda Novan Sandy Pandin bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan para tersangka. 

Berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, didapati 4 orang tersangka tersebut terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan para tersangka di sejumlah lokasi yakni tersangka berinisial EBS ditangkap diwilayah pintu air Kelurahan Mukakuning sementara tersangka KH, G dan R di wilayah Kelurahan Sambau, Nongsa," jelasnya. 

Tak hanya berhasil menangkap para tersangka, Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, flashdisk rekaman CCTV saat pengeroyokan terjadi serta barang bukti lainnya. 

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada menegaskan, dalam proses penanganan kasus pengeroyokan ini, penyidik Reskrim Polsek Lubuk Baja telah bekerja sesuai SOP Kepolisian. 

"Sesuai fakta, kami telah bekerja sesuai dengan SOP dan profesionalisme Kepolisian dalam penanganan perkara tersebut," tegasnya. 

Saat ini, keempat tersangka telah berhasil diamankan Polsek Lubuk Baja guna proses hukum lebih lanjut. (ISP)

Foto: Istimewa.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivis Batam Yusril Koto dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap salah satu warga Batam.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, laporan pengaduan masyarakat (LPM) dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh aktivis itu, telah masuk dalam proses penyelidikan di Unit V Satreskrim Polresta Barelang sejak September 2024 lalu.

"Informasinya, Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) telah diterima Unit V Satreskrim Polresta Barelang. Yusril Koto baru sekali pemanggilan, namun pada panggilan berikut dia tidak bersedia memenuhi," ungkap Sumber, Senin (17/3/2025). 

Menurut sumber, penyidik Polresta Barelang telah bekerja profesional dalam kasus ini. Namun, Yusril Koto dianggap tidak koperatif karena mangkir dari panggilan Kepolisian. 

" Yusril Koto yang mangkir dari panggilan Kepolisian," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Unit V Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond, namun pihaknya belum memberikan tanggapan perihal informasi tersebut. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Merespon sidak Komisi III DPRD Batam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri sebut akan melakukan pengecekan terhadap lokasi mega proyek di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. 

Diketahui, saat ini Komisi III DPRD Kota Batam tengah menyoroti aktivitas pemotongan bukit/ tambang tanah urug di wilayah Kabil. Bahkan, baru-baru anggota Komisi III DPRD Batam juga turun langsuh inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tepatnya di belakang PT. Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil, pada Selasa (4/3/2025) malam.

Tak hanya melakukan sidak ke Proyek pemotongan bukit, Komisi III DPRD Batam ini juga turun sidak ke proyek Reklamasi laut PT. Visinter Indonesia. Sidak ini ditenggarai setelah adanya laporan dimana, masyarakat dan Nelayan mulai resah atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kedua proyek tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengaku akan segera melakukan pengecekan terhadap lokasi proyek tersebut.

"Saya cek dulu ya mas," ujar Kombes Pol. Silvester saat di konfirmasi wartawan, Senin (10/3/2025).

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Batam menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha dua titik lokasi mega proyek di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Indikasi dugaan pelanggaran itu mencuat, setelah pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas mega proyek ini, tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap atas kegiatan yang mereka lakukan. 

Anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar, Walfentius Tindaon mengatakan, Komisi III DPRD Batam telah berupaya memanggil pihak pengusaha untuk menunjukkan segala bentuk legalitas perizinan yang dimiliki, namun mereka tak kunjung datang.

"Kita menduga proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan Reklamasi Laut PT Vesinter Indonesia menabrak aturan yang berlaku (ilegal)," ujar Walfentius Tindaon, Minggu (9/3/2025).

Walfentius menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

"Tentu, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami Komisi III DPRD Batam, apakah mereka memiliki Amdal dan izin lingkungan lainnya soal kegiatan proyek tersebut," ungkapnya. 

Selain itu, Walfentius juga menyebut, kedua proyek ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Sudah jelas, jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat dipastikan oknum pengusaha proyek tersebut dapat dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar," jelasnya. 

Menurut Walfentius, proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan reklamasi laut PT Vesinter sudah semestinya harus dihentikan. Selain berdampak buruk bagi lingkungan, kegiatan yang mereka lakukan juga membuat resah masyarakat dan nelayan.

"Dalam hal ini aparat penegak hukum jangan hanya bisa berdiam diri. Segera lakukan pemeriksaan dan hentikan kegiatan mereka," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, menanggapi keresahan masyarakat, anggota Komisi III DPRD Batam telah melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan reklamasi laut PT Visinter Indonesia, Selasa (4/3/2025) malam.

Diketahui, inspeksi dadakan diikuti oleh sejumlah anggota Komisi III DPRD Batam seperti, Walfentius Tindaon (Partai Golkar), Jamson Silaban (Partai PDIP), M. Rizky Aji Perdana (Partai PKN) dan M. Dycho Barcelona Maryon (Partai Nasdem).

Hasilnya, kehadiran Komisi III DPRD Batam kedua lokasi itu justru dibenturkan oleh pihak pengelola yang dianggap tidak berkompeten dalam bidangnya. 

Sebagaimana diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit dan reklamasi laut di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Pantauan wartawan, hingga saat ini aktivitas pemotongan bukit dan reklamasi laut itu terpantau masih terus berlangsung hingga saat ini. Belum ada langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh instasi terkait. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sempat berhenti karena viral jalan berlumpur, aktivitas tambang tanah urug persis di belakang kawasan KPLI-B3 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam kembali beroperasi, Senin (10/3/2025) malam.

Berdasarkan pantauan, dump truk roda 10 terlihat hilir mudik mengangkut material tanah urug dari dalam lokasi itu untuk memenuhi kebutuhan salah satu proyek penimbunan di Kota Batam.

Seperti diketahui, pada bulan Januari 2025 lalu, aktivitas di lokasi ini sempat terhenti dan menjadi bahan perhatian publik. Pasalnya, dump truk bermuatan tanah yang keluar dari lokasi itu, justru membuat seluruh ruas jalan raya Jl.Patimura berubah menjadi kubangan lumpur.

"Sepengetahuan kami, lokasi itu baru buka malam ini. Padahal, 2 bulan yang lalu sempat viral karena jalan raya dibuat seperti kubangan lumpur," ujar warga setempat Erwin.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, lokasi proyek pemotongan bukit atau biasa disebut tambang tanah urug ini diduga masih berkaitan dengan satu lokasi di belakang PT Semen Merah Putih. 

"Kemungkinan, ini adalah salah satu trik agar lokasi yang sempat disidak Komisi III DPRD Batam kemarin terlihat sepi. Karena, armada dump truk yang digunakan di lokasi belakang KPLI-B3 masih sama dengan yang digunakan di belakang PT Semen Merah Putih," ungkap sumber.



Pastinya, keberadaan satu lokasi aktivitas pemotongan bukit atau tambang tanah urug di belakang KPLI-B3 Kabil, menambah daftar baru dengan total keseluruhan 3 titik lokasi.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar, Walfentius Tindaon mengatakan, informasi soal munculnya lokasi baru yakni di belakang KPLI-B3 saat ini telah termonitor oleh Komisi III DPRD Batam. Apakah lokasi itu legal atau ilegal ?. 

"Benar, hari ini kami telah menerima informasi soal lokasi baru aktivitas pemotongan bukit atau tambang tanah urug di belakang KPLI-B3. Tentu, hal ini menjadi catatan penting bagi kami Komisi III DPRD Batam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," tutup Walfentius Tindaon saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/3/2025).

Seperti diketahui, saat ini Komisi III DPRD Kota Batam tengah menyoroti aktivitas pemotongan bukit/ tambang tanah urug di wilayah Kabil.  

Bahkan, baru-baru ini, anggota Komisi III DPRD Batam juga turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tepatnya di belakang PT. Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil, pada Selasa (4/3/2025) malam.

Tak hanya melakukan sidak ke Proyek pemotongan bukit, Komisi III DPRD Batam ini juga turun sidak ke proyek Reklamasi laut PT. Visinter Indonesia. 

Sidak ini ditenggarai setelah adanya laporan dimana, masyarakat dan nelayan mulai resah atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kedua proyek tersebut. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batam mengajukan banding terhadap vonis hukuman terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta judi online jaringan internasional.

Diketahui, pada sidang putusan terdakwa Fandias Tan dan Juni Hendrianto yang berlangsung Kamis (27/2/2025) kemarin, JPU menyebut bahwa masih pikir-pikir terhadap vonis hukuman kedua terdakwa tersebut. 

"Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta saat dikonfirmasi mengatakan, alasan pikir-pikir yang disampaikan JPU kala itu, diduga karena ringannya vonis hukuman yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam terhadap para terdakwa dan jauh dari tuntutan JPU beberapa waktu lalu.

"Yang saya tau informasinya banding. Biasanya, banding karena Strafmaat, berat ringan hukuman dan bisa juga terkait barang bukti atau lainnya yang tidak sejalan dengan tuntutan," ujar singkat Tiyan Andesta, Jum'at (7/3/2025) malam.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam resmi menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta judi online jaringan internasional.

Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan, bahwa terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh atau turut serta perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membantu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujar Vabiannes Stuart Wattimena, Kamis (27/2/2025).

Selain Undang-Undang ITE, Vabiannes Stuart Wattimena menyebut, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Vabiannes Stuart Wattimena.

"Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti turut serta melakukan perbuatan penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum," ungkapnya. 

Tak hanya itu, para terdakwa juga telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana yaitu penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tutur Vabiannes Stuart Wattimena.

Sebelum sidang putusan, jaksa penuntut umum (JPU) Piter Louw menuntut Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (PT DMS) atas nama Fandias dan Juni Hendrianto selaku karyawan PT DMS dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 4.375.000.000 subsider 8 bulan kurungan.

Ternyata, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam memvonis kedua terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto lebih ringan dari tuntutan JPU.

Seperti diketahui, terdakwa Fandias merupakan Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penukaran mata uang asing (Money Changer).

Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online jaringan internasional situs W88. 

Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.

Dalam aksinya, Fandias bekerjasama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo. 

Sebelum penukaran uang itu terjadi, Susilo atau Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT. 

Untuk mendapatkan keuntungan, Fandias dan Juni akhirnya setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama "DMS-SUSILO.

Diketahui, transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.

Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.

Keterlibatan Fandias dan Juni Hendrianto dalam sindikat judi online W88 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terungkap, setelah Satgas Pemberantasan Judi Daring Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tersebut pada Juni 2024 lalu.

Dalam sindikat itu, Fandias dan Juni diduga berperan sebagai penukar mata uang rupiah bersumber dari website judi online W88, ke mata uang kripto USD Tether (USDT) melalui DMS Money Changer.

Atas perbuatannya, terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto didakwa dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Pasal 3,4,5 Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pematangan lahan seluas puluhan Hektar di wilayah Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam tepatnya disamping komplek Ruko Botania Garden diduga kuat tak mengantongi izin.

Informasi yang dihimpun wartawan, lahan tersebut di klaim milik PT. Bintang Jaya Husada (Glory Point Group). Hal itu dibenarkan oleh pihak BP Batam melalui Kabag Humas BP Batam, Sazani.

"Ia benar lahan tersebut milik PT.BJH dengan alokasi lahan seluas 24,7 Hektar dan sudah memiliki dokumen legalitas yang diterbitkan BP Batam sejak tahun 2019 dengan peruntukan perumahan," kata Sazani, Rabu (19/2/2025).

Kendati demikian, soal perizinan Cut and Fill atas aktivitas itu, pihaknya belum mengeluarkan izin.



"Namun, untuk izin cut and fill di lokasi tersebut, BP Batam belum ada mengeluarkan izin," tegasnya.

Atas aktivitas yang sudah dilakukan tanpa izin itu, kata Sazani, BP Batam sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1. "Direncanakan, dalam waktu dekat akan memberikan SP 2," katanya.

Untuk itu, ia menyarankan agar pihak pengembang lahan tersebut segera melengkapi perizinan atas pematangan lahan tersebut. "Kami menyarankan sebelum melakukan aktivitas di atas lahan tersebut harus memiliki izin," tutupnya.

Sementara itu, pantauan wartawan di lokasi, tampak sejumlah alat berat dan armada mobil 10 roda melakukan aktivitas pemotongan lahan dan penimbunan rawa dan bakau.

Hingga berita ini diterbitkan wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan Direskrimsus Polda Kepri terkait aktivitas ilegal tersebut. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Terdakwa kasus judi online Fandias dan Juni Hendrianto (nomor perkara: 665/Pid.Sus/2024/PN Btm), menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Umum, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/2/2025). Mereka dituntut hanya 4 tahun penjara. 

Dalam persidangan terlihat terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto mengenakan kaos berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Batam dengan celana panjang berwarna biru serta menggunakan masker. 

Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim PN Batam, Welly Irdianto (Hakim Ketua) dan Vabiannes Stuart Watimena, Twis Retno Ruswandari (Hakim Anggota). 

Diketahui, Terdakwa Fandias, Direktur PT Dias Makmur Sejahtera dan Juni Hendrianto terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online W88. 

Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.

PT Dias Makmur Sejahtera bergerak di bidang penukaran mata uang asing. Fandias bekerja sama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo yang ternyata adalah Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT. 

Fandias dan Juni setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama "DMS-SUSILO".

Kedua terdakwa ini ditangkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri diduga terlibat sebagai sindikat judi online internasional.

Transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.

Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar. 

Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.

Sistem perjudian di situs W88 memungkinkan pengguna untuk bermain berbagai permainan seperti taruhan olahraga, slot, dan lotre, dengan transaksi dilakukan melalui berbagai metode pembayaran, termasuk transfer bank dan e-wallet.

Menanggapi pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto yang dituntut hanya 4 tahun penjara, Praktisi Hukum sekaligus Pengacara Natalis N Zega angkat bicara. 

"Terkait masalah apa yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Batam hari ini, masalah TPPU yaitu tindak pidana pencucian uang dan berbarengan dengan tindak pidana judi online, jaringan internasional, saya rasa dengan apa yang Jaksa lakukan penuntutan hari ini dengan ancaman 4 tahun itu sangat ceroboh," ujar Natalis kepada awak media, Senin (17/2/2025). 

"Sangat ceroboh Jaksa memberikan ancaman hukuman seperti itu, dan tuntutan Jaksa ini perlu dipertanyakan, menurut hemat saya," sambung Natalis. 

Karena kenapa, lanjut Natalis. Ini kan kita lihat dari peristiwa hukum itu, kita duga memang ada upaya sengaja menyembunyikan hasil daripada kejahatan mereka, supaya negara dalam hal ini sangat dirugikan. 

"Menurut hemat saya negara sangat dirugikan dalam perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum itu. Nah tentu, kita mengacu pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, dan juga Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, sebagaimana diatur di dalam pasal 607, bahwa ancaman hukuman itu maksimalnya 15 tahun penjara, dendanya Rp 2 Miliar sampai 5 Miliar," jelas Natalis. 

Nah, tapi Jaksa sampai menuntut dengan ancaman hukuman cuma 4 tahun penjara. Ini perlu dipertanyakan, ada apa?. 

Jadi, lanjutnya, saya menilai bahwa Jaksa dalam menilai perkara tindak pidana pencucian uang yang berbarengan dengan tindak pidana judi online, apalagi sudah taraf internasional, sangat ceroboh Jaksa dalam melakukan penuntutan. Dan kita sebagai praktisi hukum perlu mempertanyakan, dasar hukumnya mana yang dipakai oleh Jaksa?. 

Natalis menambahkan, apalagi dari peristiwa hukum itu kita melihat bahwa memang niat sudah jelas ada untuk sengaja menyembunyikan hasil kejahatan mereka. Tetapi jelas di sini yang dirugikan adalah negara. 

"Tentu kita sebagai praktisi hukum, kita tidak mau membiarkan orang-orang yang seperti ini harus ditindak tegas. Jangan sampai nanti dituntut oleh Jaksa 4 tahun, tapi dijatuhkan hukuman nanti lebih ringan di bawah itu," tegas Natalis. 

Ini yang sangat miris melihat proses hukum kita ini. Tapi kita mau betul-betul negara dalam hal ini Jaksa dan Hakim di pengadilan negeri Batam, untuk tidak membiarkan hal-hal ini merajalela di kota Batam khususnya dan tentu di Indonesia. 

"Saya sebagai praktisi hukum, sangat menyayangkan Jaksa menuntut 4 tahun. Karena kita nanti menduga bahwa nanti akan dijatuhkan hukuman oleh Hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Tetapi kalau kita lihat daripada aturan yang ada, itu sangat-sangat jauh beda dan pemberantasan judi online merupakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," tutup Natalis. (Isp) 







INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Fandias dan Juni Hendrianto Terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) hasil perjudian online jaringan internasional melalui penukaran mata uang digital, menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/2/2025). Mereka dituntut hanya 4 tahun penjara. 

Dalam persidangan terlihat terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto mengenakan kaos berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Batam dengan celana panjang berwarna biru serta menggunakan masker. 

Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim PN Batam, Welly Irdianto (Hakim Ketua) dan Vabiannes Stuart Watimena, Twis Retno Ruswandari (Hakim Anggota). 

Sidang tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Piter Louw yang mengatakan bahwa kedua terdakwa dituntut kurungan penjara selama 4 tahun.

Terdakwa Fandias, Direktur PT Dias Makmur Sejahtera dan Juni Hendrianto terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online W88. 

Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.



PT Dias Makmur Sejahtera bergerak di bidang penukaran mata uang asing. Fandias bekerja sama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo yang ternyata adalah Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT. 

Fandias dan Juni setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama "DMS-SUSILO".

Kedua terdakwa ini ditangkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri diduga terlibat sebagai sindikat judi online internasional.

Transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.

Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar. 

Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.

Sistem perjudian di situs W88 memungkinkan pengguna untuk bermain berbagai permainan seperti taruhan olahraga, slot, dan lotre, dengan transaksi dilakukan melalui berbagai metode pembayaran, termasuk transfer bank dan e-wallet.

"Para terdakwa mempunyai hak untuk melakukan pembelaan permohonan secara tertulis maupun secara lisan. Sidang dilanjutkan Senin (24/2/2025) dengan agenda pembelaan permohonan terdakwa," tutup Welly. (Isp) 

Pelabuhan tikus di kawasan perumahan Bukit Raya, Kecamatan Batam Kota

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Modus ship to ship, pelabuhan tikus di wilayah kelurahan Belian tepatnya persis berada di kawasan perumahan Bukit Raya, Kecamatan Batam Kota diduga kuat digunakan tempat bongkar muat BBM subsidi jenis Solar.

Menurut informasi yang berhasil diperoleh wartawan dari warga setempat, aktivitas ilegal ini dikabarkan sudah berlangsung sejak tahun 2024 lalu sampai sekarang. Sejumlah mobil tangki kerap kali masuk ke dalam lokasi tersebut.

"Ketika mereka hendak Loading (bongkar muat) minyak, sejumlah mobil tengki berukuran 20.000 Liter warna biru akan masuk beriringan ke lokasi," ungkap salah satu warga yang namanya tak mau disebutkan, Jum'at (14/2/2025).

Ketika mobil tangki sudah masuk, kata dia, pintu gerbang spandek biru itu langsung ditutup oleh penjaga di lokasi sembari menunggu mobil tangki selesai loading.

"Artinya tak sembarangan orang bisa masuk ke lokasi. Pernah sebelumnya salah seorang warga mencoba masuk, namun dilarang hingga mendapat intimidasi oleh sejumlah pria berseragam loreng yang diduga memback up kegiatan mereka," tambahnya.

Tak hanya itu, sumber lainnya juga menyebut, asal minyak Solar itu didapatkan dari kapal kayu. Dimana, palka kapal kayu ini sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk menampung muatan minyak Solar hingga mencapai 60-80 ribu liter.

Sesaat setelah kapal sudah menepi di pelabuhan tikus itu, isi muatan Solar dalam palka kapal itu akan dipindahkan ke sejumlah mobil Tangki yang sebelumnya sudah menunggu di tepi. 

Sementara itu, minyak Solar yang sebelumnya ada di palka kapal itu diketahui didapatkan dari hasil Ship to ship (STS) ditengah laut. 

Pada umumnya, modus yang digunakan para pelaku Mafia BBM ini adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship antar kapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan laut secara ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek setempat dan Ditreskrimsus Polda Kepri. (ISP)

Kantor Hukum Gari Ono Niha, Advokat Natalis N Zega

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Perseteruan antara Eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey), melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan sebagai penerima kuasa penuh dari Rickey melawan PT Laut Mas yang saat ini berkedudukan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau semakin memanas.

Diketahui, dalam permasalahan ini, Eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey) melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan terus bersikeras menuntut soal penyelesaian sisa sewa kapal KM New Laight, sisa sewa kontainer (peti kemas), pengembalian kapal TB Pollux dan BG Patriot, pengembalian kontainer ukuran 20 fit sebanyak 399 unit dan kontainer ukuran 40 fit sebanyak 41 unit kepada PT Laut Mas. 

Joshep Djaja Arif alias Iwan melalui Kantor Hukum Gari Ono Niha, Advokat Natalis N Zega mengatakan, awal mula permasalahan ini terjadi pada tahun 2015 silam. Pada waktu itu, Eks Direktur PT Alkan Abadi yakni Rickey dikenalkan oleh saudara Tek Wo kepada Steven dan Alan.

"Disitu, terjadilah komunikasi yang baik antara PT Alkan Abadi dan PT Laut Mas sehingga terjalin suatu kerjasama sewa kapal. Sewa kapal yang dimaksud itu, untuk melayani rute Singapura - Surabaya - Dili Timor Leste," ujar Natalis N Zega saat konferensi pers di bilangan Nagoya, Kota Batam, Senin (27/1/2025) siang.

Dalam perjalan, kata Natalis, pihak Rickey memiliki rasa keberatan bahwa perjanjian sewa bersama PT Laut Mas itu tidak sesuai dengan apa yang telah dibicarakan. 

"Klien kami menganggap bahwa dengan cara sewa ini bukan mendapatkan untung melainkan rugi. Sehingga, terjadi kesimpulan baru untuk membuat sebuah kesepakatan lagi dan dari pihak PT Laut Mas yakni Steven meminta kembali kepada klien kami untuk menyiapkan kapal KM New Laight," ungkap Natalis N Zega. 

Seiring berjalannya waktu, pihak PT Laut Mas kembali mengeluhkan bahwa tidak memiliki sarana berupa kontainer yang ada di Surabaya. Maka, PT Laut Mas meminta bantu pinjam kontainer peti kemas kepada PT Alkan Abadi dengan jumlah keseluruhan 440 unit dengan syarat Rickey memberikan 1 bulan gratis dari dua jenis kontainer tersebut. 

"Apabila lewat dari 1 bulan, maka kita hitung per hari sebagai jasa sewa sesuai apa yang telah disepakati. Setelah berjalan, kontainer tersebut justru tidak dikembalikan maka klien kami menganggap hal ini sudah di sewa oleh PT Laut Mas," ujarnya.

Tak hanya berhenti sampai disitu saja, PT Laut Mas kembali meminta PT Alkan Abadi untuk membelikan dua alat berat yakni jenis Konecranes Reach Staker Type SMV 4531 TB5 Tahun 2008 dan Mobil Crane Merk Sumitomo Kapasitas 150 Ton.

"Total harga dua alat berat ini sebesar Rp 4 miliar dan baru dibayar oleh PT Laut Mas Rp 2,9 miliar," tutur Natalis. 

Selanjutnya, pihak PT Laut Mas menghendaki untuk mengurus surat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan mereka kembali meminjam 1 unit kapal sebagai syarat untuk pengurusan SIUPAL.

"Maka, dengan dasar kepercayaan, klien kami dengan ikhlas membuat akta jual beli di Notaris Surabaya. Namun, dengan syarat hanya pinjam," terangnya. 

Setelah dibuat akta jual beli, dihari yang sama dan hanya selang beberapa jam, terbitlah akta kuasa untuk menjual. Tanpa adanya pembicaraan, setelah kapal turun Dock, kapal ini justru di bawa ke Batam oleh PT Laut Mas. 

Bahkan, pihak PT Alkan Abadi juga sudah berupaya untuk meminta mengembalikan kapal tersebut. Pada saat itu, Eks Direktur PT Alkan Abadi, Rickey justru diminta untuk membayar Rp 3 miliar oleh PT Laut Mas jika kapal tersebut ingin kembali.

"Klien kami tidak bersedia menyanggupi permintaan saudara Steven selaku Direktur PT Laut Mas. Sehingga, kapal tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Dan perusahaan PT Laut Mas sudah tidak berada lagi di Surabaya," jelasnya. 

Karena merasa dicurangi, PT Alkan Abadi terus berupaya mencari keberadaan PT Laut Mas. Ternyata, pencarian itu membuahkan hasil dan diketahui perusahaan tersebut ditemukan berada di Kota Batam.

"Setelah mengetahui keberadaan perusahaan itu, klien kami langsung menemui Direktur Laut Mas di Batam yakni saudara Herlina didampingi Kuasa Hukumnya James Sibarani untuk menyelesaikan dua alat berat Restaiker dan Crane. Pertemuan itu, menghasilkan sebuah kesepakatan untuk di bayar dan lunas," tuturnya.

Setelah melunasi dua alat berat itu, lanjut Natalis menyampaikan, kembali terbit surat kesepakatan yang berisi bahwa PT Laut Mas menyepakati untuk menyelesaikan unit Kapal dan kontainer.

"Dengan dasar surat kesepakatan inilah maka klien kami menagih janji tetapi klienn kami justru dipermainkan dengan berbagai cara," ungkap Natalis. 

Tak hanya itu, pihak PT Laut Mas kembali meminta pertemuan baik itu di Polresta Barelang maupaun di luar Polresta. Ternyata, pertemuan itu justru tidak menemukan titik terang.

"Belakangan, mereka justru beralibi bahwa perusahaan kami telah failed pada tahun 2017 dan memang kita akui itu benar. Tetapi, perlu diketahui bahwa barang-barang yang ada dalam kekuasaan PT Laut Mas tidak termasuk dalam daftar Failed sehingga klien kami berani turun untuk meminta barang tersebut," bebernya.

Diungkapkan Natalis, yang menjadi bahan pertanyaan saat ini, jika mengetahui perusahaan PT Alkan Abdi telah failed, kenapa PT Laut Mas tidak mau mengembalikan sejumlah barang yang telah di pinjamkan PT Alkan Abadi ?

"Jika barang itu bukan milikmu (PT Laut Mas) maka tolong kembalikan. Dan jika itu milikmu silahkan ambil, tetapi harus dibuktikan. Tetapi, malah klien kami justru dilaporkan oleh PT Laut Mas ke Polda Kepri atas dugaan memberikan keterangan palsu (ITE)," sebut Natalis. 

Kesimpulannya, saat ini pihak Esk Direktur PT Alkan Abadi meminta sisa pembayaran kapal KM New Laight dapat dikembalikan. Kemudian, kontainer yang telah dipakai oleh PT Laut Mas juga belum dibayarkan dan Kapal TB Pollux dan BG Patriot juga belum dibayar uang sewanya,.

"Selain itu, kami juga meminta kontainer peti kemas dengan jumlah 440 unit terdiri dari 2 jenis ukuran tersebut dapat dikembalikan ke depo Surabaya. Karena kontainer itu, di ambil oleh PT Laut Mas dari depo Surabaya dan kita tidak mengetahui kalau kontainer itu mereka gunakan di Batam. Kalau total kerugian ditaksir mencapai Rp 141 miliar," jelasnya lagi.

Menurut Natalis, upaya persuasif dengan melayangkan surat yang berisi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai sudah dilakukan oleh tim Kuasa Hukum Natalis N Zega. Namun, hal itu tidak digubris oleh pihak Laut Mas dan mereka tetap bersikeras bahwa barang yang dipinjam pada tahun 2015 silam itu adalah miliknya.

"Secara persuasif, kita telah melayangkan surat yang meminta untuk bertemu dengan Direktur PT Laut Mas agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai, namun upaya tersebut mendapat respon kurang baik. Pihak Kuasa Hukum PT Laut Mas justru menganggap masalah ini, tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Laut Mas," terangnya. 

Natalis menegaskan, jika permasalahan ini tidak ditanggapi oleh pihak PT. Laut Mas, maka Eks Direktur PT Alkan Abadi melalui Kantor Hukum Gari Ono Niha segera menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata.

"Jika hal ini tak juga ditanggapi PT Laut Mas, maka kami secara tegas akan menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta atensi penyelesaian perkara ini," tegasnya. (Isp)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang balita berjenis kelamin laki-laki yang bermukim di salah satu perumahan wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diduga kuat jadi korban penganiayaan ibu kandung.

Berdasarkan video pendek berdurasi 39 detik yang diperoleh wartawan, balita berusia 2 tahun itu nampak mengalami lebam di bagian mata sebelah kanan, kepala, dan berdarah di bagian bibir akibat penganiayaan yang dialaminya.

Tak hanya itu, balita itu juga nampak digendong oleh seorang ibu-ibu rumah tangga yang diduga tetangga korban. Ia sempat mempertanyakan soal luka yang dialami korban kepada wanita berhijab warna merah yang diduga kuat ibu kandung korban.

"Kamu banting ya anakmu Ratih. anak itu di rawat, aku sampai gemetar loh," ujar wanita dalam video tersebut sembari menyerahkan anak ke wanita berhijab yang diduga ibu korban.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul Faikar membenarkan adanya peristiwa dugaan penganiayaan terhadap balita ini.

Iptu Husnul mengatakan, bahwa pihak Kepolisian telah mengamankan ibu korban dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal. 

"Sudah, kita amankan di kantor. Mohon waktu kita periksa dulu," ujarnya.

Saat disinggung soal motif penganiayaan, Husnul menyebut masih dalam proses pemeriksaan. Diduga ibu korban mengalami gangguan mental.

Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga akan memanggil beberapa orang tetangga, yang akan diperiksa sebagai saksi. Sementara, korban sendiri saat ini akan dibawa menuju Rumah Sakit guna menjalani visum.

"Dugaan awal, ibu korban ada gangguan mental. Kita akan melakukan pemeriksaan kesehatan," lanjutnya. (*)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tak butuh waktu lama, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Nongsa, Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk dua orang pelaku penikaman Fabio Muchamat Yusuf (16).

Diketahui, pelaku penikaman itu sendiri berinisial OG dan RE. Keduanya, merupakan teman akrab korban Fabio Muchamat Yusuf (16).

"Allhamdulilah, berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Nongsa, Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri dua orang pelaku pembunuhan berhasil kita amankan tadi pagi sekira pukul 10.00 Wib di jalan raya Kabil arah Punggur," ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/1/2024).

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi turut menyita barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Motif pelaku menghabisi nyawa korban berawal dari bergurau-gurau hingga membuat pelaku tersinggung. Korban dan pelaku sempat terjadi perkelahian dengan tangan kosong. Sesaat setelah itu, korban di tusuk pisau oleh salah satu pelaku," ujarnya.

Lanjut, Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie menyampaikan, saat ini kedua pelaku berinisial OG dan RE telah diamankan di Satreskrim Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan. Dan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Barelang," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, jasad pria muda dengan luka tikam yang ditemukan mengambang di Danau Purna Yudha, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kemarin adalah Fabio Muchamat Yusuf.

Diketahui, pria muda kelahiran 16 Maret 2009 ini merupakan warga Buana Garden, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Ia diduga korban pembunuhan dengan luka tikam di dada sebelah kiri.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan, Fabio diduga kuat korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Saat ini, kami masih terus berupaya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Ia diduga kuat korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie saat dikonfirmasi wartawan Minggu (12/1/2025).

Informasi lainnya yang berhasil diperoleh wartawan, Fabio Muchamat Yusuf sendiri merupakan pelajar aktif yang duduk dibangku salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Batam. 

Belum diketahui pasti penyebab tewasnya Fabio Muchamat Yusuf. Saat ini pihak Kepolisian Polsek Nongsa masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kurang dari 24 jam, pelaku curanmor berhasil ditangkap Unit Opsnal Polsek Lubuk Baja. 

"Pelaku Izatul Akmal (20) berhasil ditangkap pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 18.00 Wib saat berada di rumahnya di Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M. Alvin Royantara, S.Tr.K, M.H, didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., di Mapolsek Lubuk Baja, Jum'at (13/12/2024). 

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M. Alvin Royantara menyampaikan, pengungkapan berawal pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 04.00 Wib korban RP yang sedang istirahat di rumahnya dihubungi oleh penyewa motor bahwa motor yang disewanya hilang di rumahnya yang beralamat di Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. 

Kemudian, pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 Wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.



Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Ipda Alvin, Anggota Opsal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. 

"Kemudian sekira pukul 18.00 Wib tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Izatul Akmal (20) beserta barang bukti hasil curian," ungkap Ipda Alvin. 

Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwasanya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Lubuk Baja. 

"Setelah dilakukan pengembangan tim Opsnal terhadap barang bukti dan ditemukan sebanyak 5 unit motor yang diduga hasil curian pelaku," jelasnya. 



Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah STNK, 1 buah kunci dan 5 unit sepeda motor. 

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, baik di rumah maupun di luar rumah. Kami mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya. (Isp) 




INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua rumah di kawasan perumahan elit kota Batam, Kepulauan Riau digerebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Kamis (5/12/2024). 

Diketahui, penggeledahan diawali dari satu unit rumah mewah di Jalan Cemara Mas Perumahan Sukajadi, Batam Kota dan kemudian dilanjutkan ke satu unit rumah mewah yang berada di Perumahan Palm Beach, Lubuk Baja.

"Penggeledahan baru saja selesai, tadi diawali dari Perumahan Sukajadi kemudian dilanjutkan ke Perumahan Palm Beach," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi.

Penggeledahan ini merupakan hasil pengembangan dari 6 orang tersangka yang saat ini sudah diamankan pihaknya pada, Jum'at (29/12/2024) lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keenam orang ini, pihaknya kemudian mendapatkan informasi mengenai satu orang bandar berinisial M yang merupakan pemilik rumah di kedua kawasan tersebut. Pelaku berinisial M sendiri diduga merupakan bandar dari jaringan narkoba yang berhasil diungkap oleh BNNP Kepri," ucap Kombes Pol Bubung. 



Penggeledahan ini, lanjut Kombes Pol Bubung, pengembangan dari penangkapan 7 orang tersangka yang saat ini sudah kita amankan. 

Seperti diketahui, sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri berhasil mengungkap sindikat narkotika Internasional jaringan Malaysia, Jumat (29/11/2024) di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepri.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kabid Berantas Kombes Pol Bubung Pramiadi, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 40 kilogram sabu dari 4 orang tersangka berinisial MD, SY, MS dan MH.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya upaya peredaran gelap Narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Nongsa. Petugas BNNP Kepri kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," ucap Brigjen Pol Hanny, Kamis (5/12/2024).

Kemudian, lanjutnya, pada Pukul 21.00 Wib petugas melihat dan mencurigai 1 orang laki-laki memegang 2 buah tas warna hitam dan petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial MD.

"Dari MD ini kita mengamankan 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 40 Kilogram. Setelah dilakukan pengembangan ditangkap lagi 1 orang laki-laki berinisial SY di lokasi yang sama," jelasnya. 

Berdasarkan interogasi yang dilakukan diperoleh informasi bahwa SY berperan untuk menjemput MD yang membawa sabu. 

"Dari hasil interogasi tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 18.30 Wib petugas kembali menangkap MS dipelabuhan Internasional Batam Centre Kota Batam yang berperan sebagai pemberi sabu kepada MD di sungai Rengit Malaysia," sambungnya. 

Kemudian tim melakukan Control Delievery terhadap MH yang akan memesan sabu sebanyak 40 kg kepada MD.

Petugas mengamankan MH di pinggir Jalan Warung Ayam Penyet Kec. Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepri. Saat ini barang bukti dan 4 orang tersangka tersebut telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Adapun empat orang tersangka tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. 


Yuyun

Foto: Ilustrasi

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bos besar judi nomor dan judi online di wilayah Kepulauan Riau berinisial AN dikabarkan ditangkap Unit IV Satreskrim Polresta Barelang.


Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, AN adalah bos judi nomor terbesar di wilayah Kepulauan Riau. Kartel judi yang dijalankan AN diketahui baru beroperasi 1 tahun.


"AN adalah bos besar judi Nomor di Kepri. Jadi setelah ALI yang diketahui sebelumnya adalah bos besar Judi Nomor di Batam berhenti, munculah bos baru yang tak lain adalah AN," beber sumber wartawan, Kamis (15/11/2024).


"Dari hasil pengembangan setelah AN ditangkap, dua orang lainnya dimana salah satunya adalah seorang pria inisal IN ditangkap Polisi guna pemeriksaan terkait jaringan AN," tambahnya.


Soal informasi penangkapan AN, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kasatreskrim Polresta Barelang AKP M Debby Tri Andrestian namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara rinci perihal penangkapan bos judi tersebut. 


"Nnti kita release ya, mohon waktu," ujar singkat AKP M Debby Tri Andrestian. (ISP)


Mauliater Pane didampingi Kuasa Hukum Candra Siregar S.H menunjukkan sertifikat lahan dari Bank BRI di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Mauliater Pane, seorang pria warga Batam mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah usai mengikuti proses lelang lahan seluas 4 hektar oleh Bank BRI di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. 

Melalui Kuasa Hukumnya, Candra Siregar. S.H menyampaikan, awal mulanya pada 22 Oktober 2022 lalu kliennya Mauliater Pane mengikuti proses lelang lahan yang dilakukan oleh pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat, Jambi. 

"Klien kita Mauliater Pane sebelumnya telah memenangkan proses lelang lahan di Bank BRI Tanjung Jabung Barat. Namun, hingga saat ini pihak BRI tidak dapat menunjukkan titik lokasi lahan tersebut," ungkap Candra Siregar didampingi korban Mauliater Pane saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (12/10/2024) siang.

Mengetahui bahwa dirinya merasa ditipu, lanjut Candra, tanpa pikir panjang klien bersama Kuasa Hukumnya langsung melaporkan dugaan penipuan modus lelang lahan ini ke pihak berwajib Polres Tanjung Jabung Barat.

"Dua kali mediasi di PolresTanjung Jabung Barat tidak menemukan titik terang. Justru pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat terkesan tidak ingin mengembalikan kerugian sebesar Rp 200 juta yang dialami oleh kliennya," ujar Candra. 

Menurut Candra, kasus ini terbilang cukup rumit. Karena antara korban dan pemilik lahan yang saat ini mengusai lahan tersebut, sama-sama mengantongi sertifikat serta dokumen resmi atas lahan tersebut.



"Jadi, antara klien kami dan pemilik lahan saat ini sama memilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, segala keperluan administrasi surat menyurat atas kepemilikan dua bidang lahan itu telah diselesaikan oleh Mauliater Pane. Bahkan, proses pelelangan lahan itu telah sesuai prosedur Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," jelas Candra. 

"Pada saat klien kami turun ke lokasi lahan itu, ia menemukan seseorang tengah bekerja dan mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Pria pemilik lahan itu, juga memiliki dokumen yang serupa dimiliki Mauliater Pane," sambungnya. 

Mengetahui hal itu, Mauliater Pane langsung menghubungi pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat untuk mengecek kembali lokasi lahan lelang yang dimenangkannya. 

"Pihak Bank BRI yang hadir pada saat meninjau lokasi itu tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait lahan lelang itu hingga kasus ini bergulir di Polres Tanjung Jabung Barat," terangnya.

Dalam perkara ini, Kuasa Hukum Candra Siregar menekankan kepada pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta milik kliennya. 

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Tanjung Jabung Barat telah memfasilitasi proses mediasi kemarin. Kami berharap, perkara ini menjadi atensi Kepolisian terkhusus bapak Kapolda Jambi agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkas Candra. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Tanjung Jabung Barat, Jambi belum dapat dikonfirmasi. 


Yuyun



 

18 orang calon PMI Ilegal digagalkan Satgas Ops Intel Koarmada I bersama tim intelijen Lantamal IV

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satgas Ops Intel Koarmada I bersama tim intelijen Lantamal IV kembali menggagalkan upaya pengiriman 18 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural saat hendak dikirim ke Malaysia. 


Diketahui, aksi penggagalan pengiriman calon PMI non prosedural tersebut berhasil setelah kapal spead boat yang ditumpangi 18 PMI itu kandas di sekitar Sungai Safar, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 21.20 WIB.


Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto mengatakan, pengungkapan ini bermula sekira pukul 18.00 Wib, ketika Satgas Ops Intel Koarmada I bersama tim intelijen Lantamal IV mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman calon PMI ilegal dari Batam menuju Malaysia melalui Pantai Bale-bale Nongsa Batam.


Tanpa pikir panjang, setelah mendapati informasi tersebut, pada pukul 20.00 Wib, tim langsung melaksanakan pemantauan jalur darat maupun jalur laut.


"Setelah kurang lebih 1 jam 30 menit melakukan pemantauan, tim melihat adanya Speed Boat yang melintas diduga membawa calon PMI non prosedural," ungkap Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, Rabu (30/10/2024).


Saat didekati, kata Tjatur Soniarto, Speed Boat ini justru menambah kecepatannya dan berupaya untuk melarikan diri. Tak hanya itu, Speed Boat itu dengan sengaja dikandaskan di Sungai Kafar Kelurahan Sambau, Nongsa, Kota Batam oleh terduga pelaku. 


"Tim dibantu dengan warga yang menyadari adanya keramaian di daerahnya, mereka membantu petugas untuk melakukan pencarian calon PMI non prosedural yang melarikan diri ke dalam hutan bakau," jelasnya. 


Hasil pencarian tim dan warga setempat berhasil menemukan 8 orang lainnya yang bersembunyi dikebun pisang. Kemudian, disusul lagi, 2 orang calon PMI non prosedural lainnya yang menyerahkan diri langsung ke petugas.


"Adapun total calon PMI non prosedural yang telah diamankan berjumlah 18 orang diantaranya, 10 orang laki-laki dewasa, 4 orang wanita dewasa dan 4 orang anak laki-laki," terangnya.


Lanjut, Tjatur Soniarto menyampaikan, dari informasi yang berhasil diperoleh, calon PMI non prosedural berjumlah keseluruhan 22 orang bersama 2 orang tekong tujuan Malaysia. 


"Saat ini, 18 orang calon PMI non prosedural berhasil kita amankan. Sedangkan, 4 calon PMI non prosedural dan 2 orang tekong berhasil melarikan diri," bebernya. 


Selanjutnya,18 orang calon PMI non prosedural tersebut diserahkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam guna menjalani pemerikasaan lebih lanjut. (Isp) 

Pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal hingga saat ini masih berlangsung terang-terangan di pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, dugaan penyelewengan terhadap BBM bersubsidi ini berlangsung setiap hari. Namun, cukup sangat disayangkan belum ada tindakan tegas dari aparat Kepolisian setempat perilhal aktivitas ini.

"Masih jalan kok sampai sekarang. Belum ada ditertibkan sama Polisi atau instansi terkait," ujar R warga setempat kepada wartawan, Jum'at (18/10/2024).

Pria berambut cepak ini juga menyinggung siapa pengendali praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal ini. Ia menyebut, sebuah nama yang tak asing lagi dalam bisnis gelap penyelundupan BBM bersubsidi. 

"Bu Tata panggilannya bang, warga disini sudah pada tau semua kalau itu punya bu Tata," ungkap R.

Lanjut, R menjelaskan, aktivitas bongkar muat BBM bersubsidi itu telah berlangsung sejak lama. Mereka dengan leluasa melangsir BBM bersubsidi itu dari kapal menggunakan mobil tanki untuk ditimbun atau di jual langsung ke sejumlah Industri. 

"BBM jenis solar itu diperoleh dari ship to ship (STS) ditengah laut secara ilegal. Kegiatan ini biasa disebut 'Kencing Laut'," ujar sumber, Selasa (8/10/2024).

Untuk melancarkan bisnis ilegalnya, para 'Mafia' solar ini memodifikasi palka kapal sehingga dapat menampung muatan lebih banyak saat kegiatan STS.

"Modusnya, ketika kapal sudah bersandar di Dermaga, selanjutnya muatan solar dalam palka/tanki kapal akan diloading langsung ke Banker yang ada di gudang tersebut dengan menggunakan alat bantu pompa. Selanjutnya akan di langsir menggunakan mobil Tanki berwarna biru ukuran 5.000 L, 10.000 L dan 20.000 L ke sejumlah Industri," ungkapnya.

Seperti diketahui, pada pertengahan bulan Mei 2024 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap dua orang pria berinisial R dan NL. Keduanya, ditangkap karena terbukti menyelewengkan BBM bersubsidi jenis solar.

Selain menangkap kedua tersangka, Ditreskrimsus Polda Kepri juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua unit mobil jenis minibus yang digunakan oleh para pelaku untuk melangsir BBM tersebut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Berkaca pada kasus tersebut, sudah jelas diduga kuat aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam diduga kuat melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Perihal dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri guna pengusutan lebih lanjut. (ISP)

Oknum guru pelaku pencabulan diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pasca diringkus Polisi, oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Batam berinisial F (33) mengaku telah menyukai korban sejak duduk dibangku kelas 5 SD.


Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan, korban NN (13) adalah anak murid pelaku ketika ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). 


"Pelaku F mulai menyukai korban NN (13) ketika korban masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar," ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie. 


Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung menyampaikan, pengungkapan berawal pada Jum'at (4/10/2024) sekira pukul 18.30 Wib orang tua korban merasa curiga di HP korban ada pesan mesra dan tidak pantas dari pelaku. 


Kemudian, lanjut Iptu Jexson, ibunya menanyakan kepada korban siapa orang tersebut. Namun korban tidak mengakui dan menjelaskan apa-apa. 


"Ibunya terus mendesak sehingga korban mengakui apa yang sudah diperbuat pelaku kepada korban," ujar Iptu Jexson, Senin (14/10/2024). 


Mendengar keterangan dari korban, ibunya pergi ke rumah pak RT untuk menjelaskan kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu (6/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah dinas di RT 002 RW 003 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa," jelas Iptu Jexson. 


Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun. 


Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. 


"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. 


Yuyun





 


Oknum guru berinsial F (33) pelaku pencabulan diamankan Polsek Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Polsek Nongsa mengamankan seorang oknum guru SD di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa usai mencabuli anak dibawah umur. 


Pelaku berinisial F (33) merupakan seorang oknum guru SD Negeri di salah satu Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. 


Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung menyampaikan, pengungkapan berawal pada Jum'at (4/10/2024) sekira pukul 18.30 Wib orang tua korban merasa curiga di HP korban ada pesan mesra dan tidak pantas dari pelaku. 


Kemudian, lanjut Iptu Jexson, ibunya menanyakan kepada korban siapa orang tersebut. Namun korban tidak mengakui dan menjelaskan apa-apa. 


"Ibunya terus mendesak sehingga korban mengakui apa yang sudah diperbuat pelaku kepada korban," ujar Iptu Jexson, Senin (14/10/2024). 


Mendengar keterangan dari korban, ibunya pergi ke rumah pak RT untuk menjelaskan kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu (6/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah dinas di RT 002 RW 003 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa," jelas Iptu Jexson. 


Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun. 


Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. 


"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. 


Yuyun





 


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.