Pesawat Asing Memasuki Wilayah Teritorial NKRI Tanpa Izin

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Letkol Pnb Iwan Setiawan,S.A.P atas petunjuk Pangkoopsud l menerima pendaratan pesawat asing tanpa izin yang memasuki wilayah teritorial NKRI di Bandara Hang Nadim Batam Jum'at (13/5/2022)

Awalnya, Danlanud menerima sambungan telpon dari Asops Koopsud I dan Asops Kosek IKN bahwa ada pesawat asing tanpa izin yang memasuki wilayah teritorial NKRI tengah mengudara di langit Batam .

Kemudian, Danlanud memerintahkan Mayor Lek Wardoyo untuk menggelar pasukan Hanlan dengan melaksanakan protap penanganan force down di Bandara Hang Nadim.

Tepat pukul 12.47 WIB, pesawat tipe DA62 dengan nomer registrasi G-DVOR mendarat di Bandara Hang Nadim.
Diketahui, pesawat tersebut take off dari WBGG (Kucing) menuju WMKJ (Johor Bahru) dan kemudian tertangkap radar Kosek IKN pada pukul 04.59UTC sehingga dipaksa untuk mendarat.

Dari komunikasi radar, pilot diperintahkan untuk kembali ke Kucing karena sudah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia. Namun, dari pilot menyatakan tidak mungkin kembali ke Kucing karena jarak sudah lebih 200 NM dikwatirkan bahan bakar tidak mencukupi sehingga minta untuk mendarat di Batam.

"Dari hasil komunikasi di dapat keterangan dari Crew pesawat bahwa mereka merasa tidak melanggar hukum karena mereka merasa terbang dari malaysia ke malaysia dan sudah meminta izin ke Singapure sebagai pengelola FIR. Namun, secara riil crew tidak dapat menunjukkan Flight Clearance yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata dokumen tersebut tidak dimiliki," ujar Letkol Iwan Setiawan.

Diwaktu yang sama, Mayor Lek Wardoyo menyampaikan, bahwa pesawat asing tersebut diawaki oleh tiga orang warga Negara Inggris dan saat ini telah diamankan.

"Dalam proses penanganan pendaratan, terlebih dahulu crew dicek kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam dan dinyatakan sehat serta sudah mendapat vaksin lengkap (Booster)," tutur Mayor Lek Wardoyo.

Selain itu, dari pihak Imigrasi juga menyatakan tidak ada barang-barang ilegal di dalam pesawat serta dokumen Keimigrasian berupa paspor dinyatakan lengkap.

"Sesuai arahan Danlanud, proses hukum sedang berjalan yaitu pengurusan Flight Clearance dan proses pelimpahan hukum dan sanksi dari pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Medan," terang Mayor Wardoyo. (Wis)