Peristiwa

Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial EP, pekerja galangan kapal PT Patria Maritim Perkasa, Kecamatan Sagulung tewas seketika saat bekerja di lokasi perusahaan, Rabu (19/3/2025) siang.

Kabar tewasnya pria tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengatakan, korban berinisial EP meninggal dunia karena sakit yang dideritanya. Ia ditemukan tergeletak saat jam istirahat kerja.

"Korban meninggal kerena sakit, bukan tersengat arus listrik. Korban memang telah memiliki riwayat sakit jantung yang dideritanya sejak lama," ujar Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris.

Anwar Aris menjelaskan, pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan ini, tidak ada ditemukan keterangan saksi yang menyebutkan bahwa korban tersengat aliran listrik.

"Empat orang saksi telah kita periksa serta mintai keterangan perihal peristiwa ini. Dan murni bukan tersengat aliran listrik, korban meninggal dunia karena sakit yang dideritanya," pungkasnya.

Sebelumnya, telah beredar informasi di tengah masyarakat bahwa seorang pekerja PT Patria Maritim Perkasa berinisial EP tewas saat bekerja karena tersengat aliran listrik. Hal itu, dibantah pihak Kepolisian sebab korban meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kondisi arus lalu lintas di ruas jalan raya Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa menuju Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam macet parah, Kamis (20/3/2025).

Pantauan wartawan, terlihat jalan raya Patimura, Kabil dipenuhi mobil dan motor saat ini. Hal itu terjadi, karena ruas jalan penghubung Pelabuhan Telaga Punggur ini banjir parah sejak pagi tadi.

"Jadi terhambat perjalanan kita pak. Karena tidak ada alternatif lain menuju Pelabuhan Punggur," ungkap salah satu pengguna jalan raya.

Diketahui, titik kemacetan terpantu mulai dari jalan raya depan kawasan pertokoan Top One hingga Jasinta Kabil. Saking padatnya, kendaraan roda dua maupun roda empat tak dapat bergerak. Bahkan ada juga yang nekat putar balik dengan cara melawan arah.

Seperti diketahui, intensitas curah hujan yang cukup tinggi mengguyur wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa sejak kemarin mengakibatkan ruas jalan utama mengalami banjir parah.

Akibatnya, ruas jalan utama penghubung Pelabuhan Telaga Punggur ini, mengalami lumpuh total dan tak bisa dilewati oleh kendaraan apapun.

Pantauan wartawan, banjir parah setinggi lutut orang dewasa terjadi di ruas jalan simpang Polsek Nongsa dan depan Komplek Pertokoan Top One. Puluhan kendaraan terlihat terjebak banjir di lokasi itu, karena tak mampu menerjang kedalaman genangan air.

"Kondisi terkini ruas jalan depan Komplek Pertokoan Top One dan Simpang Polsek Nongsa lumpuh total dan tidak bisa dilewati," ungkap warga setempat.

Tak hanya, di Kelurahan Kabil, banjir parah juga terpantau menggenangi sejumlah titik wilayah seperti Batu Aji, Sagulung, Sekupang, Batam Center dan lainnya. Selain jalan raya, banjir juga merendam rumah warga.

Menghadapi cuaca ekstrem yang terjadi dalam kurun waktu 2 hari ini, masyarakat Kota Batam dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terlebih saat beraktivitas di luar rumah.

Perlu diketahui, per tanggal 18 hingga 21 Maret 2025, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). 

Selain itu, BMKG juga memperingatkan potensi bencana hidrometeorologi, seperti hujan lebat, banjir, angin kencang, dan tanah longsor yang dapat terjadi di wilayah Kota Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas. 

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tetap siaga, terutama di wilayah rawan bencana. (Isp)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Intensitas curah hujan yang cukup tinggi mengguyur wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa sejak kemarin mengakibatkan ruas jalan utama mengalami banjir parah.

Akibatnya, ruas jalan utama penghubung Pelabuhan Telaga Punggur ini, mengalami lumpuh total dan tak bisa dilewati oleh kendaraan apapun.

Pantauan wartawan, banjir parah setinggi lutut orang dewasa terjadi di ruas jalan simpang Polsek Nongsa dan depan Komplek Pertokoan Top One. Puluhan kendaraan terlihat terjebak banjir di lokasi itu, karena tak mampu menerjang kedalaman genangan air.

"Kondisi terkini ruas jalan depan Komplek Pertokoan Top One dan Simpang Polsek Nongsa lumpuh total dan tidak bisa dilewati," ungkap warga setempat.



Tak hanya, di Kelurahan Kabil, banjir parah juga terpantau menggenangi sejumlah titik wilayah seperti Batu Aji, Sagulung, Sekupang, Batam Center dan lainnya. Selain jalan raya, banjir juga merendam rumah warga.

Menghadapi cuaca ekstrem yang terjadi dalam kurun waktu 2 hari ini, masyarakat Kota Batam diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terlebih saat beraktivitas di luar rumah.



Perlu diketahui, per tanggal 18 hingga 21 Maret 2025, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). 

Selain itu, BMKG juga memperingatkan potensi bencana hidrometeorologi, seperti hujan lebat, banjir, angin kencang, dan tanah longsor yang dapat terjadi di wilayah Kota Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas. 

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tetap siaga, terutama di wilayah rawan bencana. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Antisipasi kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang langsung memberikan teguran terhadap sejumlah sopir dump truk roda 10 pasca mengemudi ugal-ugalan di ruas jalan Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Respon cepat Satlantas Polresta Barelang ini sebagai langkah awal untuk mengantisipasi rawan kecelakaan lalu lintas serta kelancaran masyarakat menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri dan pelaksanaan operasi Ketupat 2025.

"Teguran melalui sosialisasi yang kita lakukan ini, untuk mengantisipasi rawan kecelakaan lalu lintas demi kelancaran masyarakat menjelang arus mudik Lebaran 2025," ujar Kasat Lantas Polresta Barelang AKP Afiditya, Senin (17/3/2025).

Tak hanya sosialisasi, Satlantas Polresta Barelang juga himbauan dan memberikan edukasi kepada supir dump truk agar lebih berhati-hati dalam berkendara serta mengutamakan keselamatan selama mengemudi di jalan raya.

"Dengan adanya pengarahan, penekanan dan sosialisasi dari Satuan Lalu lintas tentang SOP keselamatan berlalu lintas, hendaknya mereka dapat mematuhi sehingga berpotensi mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dump truk roda 10 proyek milik pemotongan bukit belakang PT Semen Merah Putih 'adu balap' di ruas jalan Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Balam.



Pantauan wartawan, Minggu (16/3/2025) malam, sebanyak 4 unit dump truk roda 10 terlihat konvoi hingga memenuhi ruas jalan raya dimulai dari simpang lampu merah Kabil. 

Bahkan, dump truk roda 10 ini juga mengubah jalan raya sebagai sirkuit balap. Mereka, ugal-ugalan tanpa memikirkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Ngeri sekali mereka ini pak, kebut-kebutan tanpa memikirkan keselamatan pengguna jalan yang lain," ujar salah satu warga.

Selain kebut-kebutan, dump truk 10 itu juga tak segan-segan memotong pengendara sepeda motor yang berada disebelah lajur kiri demi mendapatkan posisi paling depan.

"Lebih baik kita mengalah pak, daripada kena senggol nanti. Pokoknya hati-hati ajalah kalau lewat jalan ini," ungkapnya. 

Atas peristiwa ini, masyarakat khususnya yang bermukim di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa diimbau agar dapat lebih berhati-hati terlebih di malam hari ketika melintasi ruas jalan raya Kabil. Ada dump truk roda 10 hilir mudik berkecepatan tinggi mengangkut material tanah urug melintas di ruas jalan tersebut. 

Diketahui, keberadaan proyek pemotongan bukit persis di belakang PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil sampai saat ini menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Bukan tanpa sebab, masyarakat menilai proyek pemotongan bukit itu berdampak buruk bagi kerusakan lingkungan. Bahkan dump truk roda 10 pengangkut tanah urug berasal dari lokasi itu juga mengancam keselamatan warga. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dump truk roda 10 proyek milik pemotongan bukit belakang PT Semen Merah Putih 'adu balap' di ruas jalan Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Balam.

Pantauan wartawan, Minggu (16/3/2025) malam, sebanyak 4 unit dump truk roda 10 terlihat konvoi hingga memenuhi ruas jalan raya dimulai dari simpang lampu merah Kabil. 

Bahkan, dump truk roda 10 ini juga mengubah jalan raya sebagai sirkuit balap. Mereka, ugal-ugalan tanpa memikirkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Ngeri sekali mereka ini pak, kebut-kebutan tanpa memikirkan keselamatan pengguna jalan yang lain," ujar salah satu warga.

Selain kebut-kebutan, dump truk 10 itu juga tak segan-segan memotong pengendara sepeda motor yang berada disebelah lajur kiri demi mendapatkan posisi paling depan.

"Lebih baik kita mengalah pak, daripada kena senggol nanti. Pokoknya hati-hati ajalah kalau lewat jalan ini," ungkapnya. 



Atas peristiwa ini, masyarakat khususnya yang bermukim di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa dihimbau agar dapat lebih berhati-hati terlebih di malam hari ketika melintasi ruas jalan raya Kabil. Ada dump truk roda 10 hilir mudik berkecepatan tinggi mengangkut material tanah urug melintas di ruas jalan tersebut. 

Diketahui, keberadaan proyek pemotongan bukit persis di belakang PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil sampai saat ini menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Bukan tanpa sebab, masyarakat menilai proyek pemotongan bukit itu berdampak buruk bagi kerusakan lingkungan. Bahkan dump truk roda 10 pengangkut tanah urug berasal dari lokasi itu juga mengancam keselamatan warga. 

Hingga saat ini, belum ada satu pun aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang berani menghentikan aktivitas itu. Masyarakat, hanya dapat berserah diri dan lebih memilih untuk meningkatkan kewaspadaan serta hati-hati di jalan raya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Inspeksi dadakan (sidak) Komisi III DPRD Batam bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam ke lokasi pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih Kabil kemarin, nampaknya tidak menimbulkan efek terhadap proyek tersebut. 

Hal itu terbukti, sampai saat ini, mereka masih tetap saja terus beroperasi meski belum dapat menunjukkan legalitas lengkap soal izin lingkungan yang dimiliki proyek tersebut kepada Komisi III DPRD Batam. 

Pantauan wartawan, Jum'at (14/3/2025) malam, hilir mudik puluhan unit dump truk roda 10 bermuatan tanah dari lokasi itu, melenggang bebas melintasi ruas jalan raya Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Bahkan, mereka terpantau melaju kebut-kebutan di ruas jalan itu dan sangat berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan raya khususnya masyarakat Kabil.

"Kemana perginya aparat setempat (Polsek Nongsa) kok tidak mampu menghentikan mereka. Kami warga sudah sangat risih dengan dump truk ini," ujar Ina salah satu pengemudi sepeda motor saat ditemui wartawan di ruas jalan Perumahan Jasinta, Jum'at (14/3/2025).

Menurut Ina, pihaknya sudah sangat bersyukur dengan kehadiran Komisi III DPRD Batam yang mampu menyuarakan keluhan masyarakat. Tetapi, sangat disayangkan, tindakan yang telah dilakukan Komisi III DPRD Batam tidak membuat mereka berhenti.



"Apakah mungkin masyarakat harus demo ke lokasi itu, baru mereka berhenti. Mereka dapat untung dari bisnis tersebut sementara kami hanya dapat debu," jelasnya. 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam dalam hal ini Walfentius Tindaon (Partai Golkar), Jamson Silaban (Partai PDIP), M. Rizky Aji Perdana (Partai PKN) dan M. Dycho Barcelona Maryon (Partai Nasdem) sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pengusaha lokasi proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih. 

"Kami menganggap mereka sama sekali tidak menghargai kehadiran Komisi III DPRD Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Padahal, mereka belum dapat menunjukkan izin lingkungan yang dimiliki proyek tersebut kepada kami, tetapi sudah bisa jalan," ungkap Walfentius Tindaon.

Menurut Walfentius, Komisi III DPRD Batam menilai penindakan hukum terhadap kasus-kasus pengerusakan lingkungan yang berujung pada kepentingan bisnis di Batam sangat tumpul.

"Saat ini aparat penegak hukum dapat dikatakan tutup mata terkait dampak lingkungan yang dianggap cukup meresahkan masyarakat. Faktanya, lokasi proyek pemotongan bukit belakang PT Semen Merah Putih tetap beroperasi meski mereka belum dapat menunjukkan legalitas lengkap kepada kami," jelasnya. 

Walfentius menyebut, saat ini Komisi III DPRD Batam masih mengatur langkah-langkah penegakan hukum terhadap proyek tersebut. 

"Kalau menyurati pihak terkait pastinya kita bakal lakukan dalam waktu dekat ini," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Batam gandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kembali melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi mega proyek pemotongan bukit di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Rabu (12/3/2025) malam. 

Dalam pelaksanaannya, inspeksi dadakan ini dilaksanakan langsung oleh anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon, anggota Komisi III DPRD Batam, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Nasdem M. Dycho Barcelona Maryon, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T, Camat Nongsa Arfandi serta sejumlah petugas DLH Kota Batam.

Diketahui, inspeksi dadakan kali ini menyasar dua titik lokasi mega proyek pemotongan bukit di Kelurahan Kabil yakni belakang PT Semen Merah Putih dan area bukit bundaran Punggur milik PT CKM untuk penimbunan laut PT Visinter Indonesia. 

Pantauan wartawan di lokasi belakang PT Semen Merah Putih, hilir mudik dump truk roda 10 mengangkut material tanah urug masih saja terus berlangsung hingga saat ini. Sebanyak 3 unit alat berat jenis ekskavator terpantau dikerahkan untuk menggempur area bukit di lokasi tersebut. 

Kehadiran Komisi III DPRD Batam bersama DLH Kota Batam di lokasi belakang PT Semen Merah Putih sepertinya tidak mendapatkan respon yang cukup baik dari pihak pengelola lokasi. Mereka, masih saja tetap beroperasi meski tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap terkait aktivitas yang mereka lakukan.

"Yang jelasnya kita survei dulu lokasi ini dan kita tunggu besok bagaimana hasilnya. Ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran, hukum sudah mengatur semua dan ada prosedurnya," ujar singkat Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon mengatakan, inspeksi dadakan ini sebagai langkah untuk melakukan penertiban terhadap proyek-proyek yang diduga kuat terindikasi mengarah kepada pelanggaran kerusakan lingkungan. 

"Ketika dokumen formil soal legalitas ini tidak benar, maka sudah jelas proyek ini harus dihentikan," ungkap Walfentius Tindaon. 

Menurut Walfentius, dalam kasus ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diharapkan dapat menjalankan fungsi serta wewenangnya secara baik dan benar.


"Jangan sampai ketika ada ditemukan unsur pelanggaran, justru mereka tidak sanggup untuk melakukan penindakan. Pastinya, kita Komisi III DPRD Batam tidak akan tinggal diam akan hal tersebut," tegasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam belum dapat membeberkan hasil sidak lokasi mega proyek di belakang PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Diketahui sebelumnya, Komisi III DPRD Batam bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam telah melaksanakan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi mega proyek di belakang PT Semen Merah Putih, Rabu (12/3/2025) malam. 

Dalam inspeksi dadakan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam melalui Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T, telah berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan legalitas lengkap terkait aktivitas pemotongan bukit tersebut. 

"Waduh, kalau soal itu konfirmasi dengan pak Kadis saja, jangan saya. Tidak boleh saya menyampaikan," ujar singkat Kabid Lingkungan DLH Kota Batam IP, S.T. , M.T, saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (14/3/2025).

Tak hanya sampai disitu saja, awak media juga telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Herman Rozie, namun pihaknya juga belum dapat memberikan tanggapan dan respon soal hasil sidak mega proyek tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam dalam hal ini, Walfentius Tindaon (Partai Golkar) Jamson Silaban (Partai PDIP), M. Rizky Aji Perdana (Partai PKN) dan M. Dycho Barcelona Maryon (Partai Nasdem) tetap terus menunggu pernyataan resmi hasil sidak kemarin dari DLH Kota Batam.



"Informasi yang kita peroleh dari DLH Kota Batam, hari ini baru dilakukan pemeriksaan karena kemarin ada sedikit kendala," ujar Walfentius Tindaon. 

Walfentius Tindaon mengungkapkan, Komisi III DPRD Batam tetap tidak akan tinggal diam dalam permasalahan ini. Karena pihaknya menduga kuat, ada kebocoran uang negara yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari mega proyek itu yang seharusnya disetorkan ke negara tetapi tidak dilakukan.

"Perlu diketahui, mulai Februari 2025, pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan serta Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Adminstratif Bidang Lingkungan Hidup," tutur Walfentius. 

"Denda Administratif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 514 ayat (2) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib segera disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan. Hal ini ditujukan kepada pihak pengusaha atau penanggung jawab yang telah melakukan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan hidup. Kami menduga kuat ada kebocoran uang negara di proyek tersebut," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Batam gandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kembali melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi mega proyek pemotongan bukit di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Rabu (12/3/2025) malam. 

Dalam pelaksanaannya, inspeksi dadakan ini dilaksanakan langsung oleh anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon, anggota Komisi III DPRD Batam, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Nasdem M. Dycho Barcelona Maryon, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T, Camat Nongsa Arfandi serta sejumlah petugas DLH Kota Batam.

Diketahui, inspeksi dadakan kali ini menyasar dua titik lokasi mega proyek pemotongan bukit di Kelurahan Kabil yakni belakang PT Semen Merah Putih dan area bukit bundaran Punggur milik PT CKM untuk penimbunan laut PT Visinter Indonesia. 

Pantauan wartawan di lokasi belakang PT Semen Merah Putih, hilir mudik dump truk roda 10 mengangkut material tanah urug masih saja terus berlangsung hingga saat ini. Sebanyak 3 unit alat berat jenis ekskavator terpantau dikerahkan untuk menggempur area bukit di lokasi tersebut. 

Kehadiran Komisi III DPRD Batam bersama DLH Kota Batam di lokasi belakang PT Semen Merah Putih sepertinya tidak mendapatkan respon yang cukup baik dari pihak pengelola lokasi. Mereka, masih saja tetap beroperasi meski tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap terkait aktivitas yang mereka lakukan.

"Yang jelasnya kita survei dulu lokasi ini dan kita tunggu besok bagaimana hasilnya. Ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran, hukum sudah mengatur semua dan ada prosedurnya," ujar singkat Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon mengatakan, inspeksi dadakan ini sebagai langkah untuk melakukan penertiban terhadap proyek-proyek yang diduga kuat terindikasi mengarah kepada pelanggaran kerusakan lingkungan. 

"Ketika dokumen formil soal legalitas ini tidak benar, maka sudah jelas proyek ini harus dihentikan," ungkap Walfentius Tindaon. 

Menurut Walfentius, dalam kasus ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diharapkan dapat menjalankan fungsi serta wewenangnya secara baik dan benar.

"Jangan sampai ketika ada ditemukan unsur pelanggaran, justru mereka tidak sanggup untuk melakukan penindakan. Pastinya, kita Komisi III DPRD Batam tidak akan tinggal diam akan hal tersebut," tegasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Komisi III DPRD Kota Batam gandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kembali melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi mega proyek pemotongan bukit di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Rabu (12/3/2025) malam. 

Dalam pelaksanaannya, inspeksi dadakan ini dilaksanakan langsung oleh anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon, anggota Komisi III DPRD Batam, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Nasdem M. Dycho Barcelona Maryon, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T, Camat Nongsa Arfandi serta sejumlah petugas DLH Kota Batam.

Diketahui, inspeksi dadakan kali ini menyasar dua titik lokasi mega proyek pemotongan bukit di Kelurahan Kabil yakni belakang PT Semen Merah Putih dan area bukit bundaran Punggur milik PT CKM untuk penimbunan laut PT Visinter Indonesia. 

Pantauan wartawan di lokasi belakang PT Semen Merah Putih, hilir mudik dump truk roda 10 mengangkut material tanah urug masih saja terus berlangsung hingga saat ini. Sebanyak 3 unit alat berat jenis ekskavator terpantau dikerahkan untuk menggempur area bukit di lokasi tersebut. 

Kehadiran Komisi III DPRD Batam bersama DLH Kota Batam di lokasi belakang PT Semen Merah Putih sepertinya tidak mendapatkan respon yang cukup baik dari pihak pengelola lokasi. Mereka, masih saja tetap beroperasi meski tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap terkait aktivitas yang mereka lakukan.



"Yang jelasnya kita survei dulu lokasi ini dan kita tunggu besok bagaimana hasilnya. Ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran, hukum sudah mengatur semua dan ada prosedurnya," ujar singkat Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon mengatakan, inspeksi dadakan ini sebagai langkah untuk melakukan penertiban terhadap proyek-proyek yang diduga kuat terindikasi mengarah kepada pelanggaran kerusakan lingkungan. 

"Ketika dokumen formil soal legalitas ini tidak benar, maka sudah jelas proyek ini harus dihentikan," ungkap Walfentius Tindaon. 

Menurut Walfentius, dalam kasus ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diharapkan dapat menjalankan fungsi serta wewenangnya secara baik dan benar.



"Jangan sampai ketika ada ditemukan unsur pelanggaran, justru mereka tidak sanggup untuk melakukan penindakan. Pastinya, kita Komisi III DPRD Batam tidak akan tinggal diam akan hal tersebut," tegasnya. 

Sidak ke lokasi area perbukitan bundaran Punggur

Sidak berikutnya yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Batam menyasar wilayah area perbukitan bundaran Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Dilokasi ini, Komisi III DPRD Batam juga tidak mendapatkan informasi yang cukup jelas soal keberadaan proyek tersebut. 

Pihak pengelola yang ditemui pada saat itu, diminta untuk menghentikan aktivitas yang mereka lakukan sementara waktu sebelum dapat menunjukkan legalitas lengkap atas proyek tersebut. 

"Kami meminta proyek ini sementara waktu untuk dapat dihentikan. Kita juga minta pihak pengelola lokasi yakni PT CKM dan PT Visinter Indonesia untuk dapat menunjukkan legalitas lengkap yang mereka miliki," tutur anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Nasdem M. Dycho Barcelona Maryon.

Menurut M. Dycho Barcelona Maryon, kehadiran Komisi III DPRD Batam di lokasi proyek ini sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang berdampak pada kerusakan lingkungan. 

"Pastinya, ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran lingkungan, kami Komisi III DPRD Batam akan menyurati pihak-pihak terkait untuk melakukan penindakan tegas terhadap lokasi ini," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Batam menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha dua titik lokasi mega proyek di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Indikasi dugaan pelanggaran itu mencuat, setelah pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas mega proyek ini, tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap atas kegiatan yang mereka lakukan. 

Anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar, Walfentius Tindaon mengatakan, Komisi III DPRD Batam telah berupaya memanggil pihak pengusaha untuk menunjukkan segala bentuk legalitas perizinan yang dimiliki, namun mereka tak kunjung datang.

"Kita menduga proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan Reklamasi Laut PT Vesinter Indonesia menabrak aturan yang berlaku (ilegal)," ujar Walfentius Tindaon, Minggu (9/3/2025).

Walfentius menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

"Tentu, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami Komisi III DPRD Batam, apakah mereka memiliki Amdal dan izin lingkungan lainnya soal kegiatan proyek tersebut," ungkapnya. 

Selain itu, Walfentius juga menyebut, kedua proyek ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Sudah jelas, jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat dipastikan oknum pengusaha proyek tersebut dapat dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar," jelasnya. 

Menurut Walfentius, proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan reklamasi laut PT Vesinter sudah semestinya harus dihentikan. Selain berdampak buruk bagi lingkungan, kegiatan yang mereka lakukan juga membuat resah masyarakat dan nelayan.

"Dalam hal ini aparat penegak hukum jangan hanya bisa berdiam diri. Segera lakukan pemeriksaan dan hentikan kegiatan mereka," tegasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Komisi III DPRD Batam melakukan inspeksi dadakan (Sidak) proyek reklamasi laut PT Visinter Indonesia di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Dalam pelaksanaannya, sidak ke PT Visinter Indonesia pada Selasa (4/3/2025) malam kemarin, diikuti oleh sejumlah anggota Komisi III DPRD Batam seperti, Walfentius Tindaon (Partai Golkar), Jamson Silaban (Partai PDIP), M. Rizky Aji Perdana (Partai PKN) dan M. Dycho Barcelona Maryon (Partai Nasdem).

Diketahui, proyek reklamasi laut PT Visinter Indonesia yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu hingga sekarang, kini mendapat sorotan tajam Komisi III DPRD Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Bukan tanpa sebab, Komisi III DPRD Batam menilai proyek penimbunan laut (reklamasi) PT Visinter Indonesia ini, sangat berdampak buruk bagi lingkungan serta kelestarian perairan laut Batam dikemudian hari.



Selain berdampak buruk pada lingkungan dan perairan, proyek ini juga disebut-sebut diduga kuat belum mengantongi izin cut and fiil, AMDAL dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan, Jamson Silaban mengatakan, kehadiran Komisi III DPRD Batam ke perusahaan shipyard PT Visinter Indonesia tak lain untuk merespon langsung pengaduan sejumlah masyarakat nelayan pesisir.

"Para nelayan ini melaporkan bahwa dampak penimbunan proyek reklamasi PT Visinter Indonesia sangat mengganggu mata pencarian mereka," ungkap Jamson Silaban, Jum'at (7/3/2025).

Menurut Jamson, informasi yang berhasil diperoleh dari sidak kemarin, proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia dilakukan untuk perluasan area perusahaan. Tanah timbunan mereka dapatkan dari sebuah bukit persis di bundaran Punggur. 



"Disini kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Pasalnya, pihak PT Visinter terkesan enggan menemui Komisi III DPRD Batam meski kami telah melakukan pemanggilan," ujarnya. 

Hal senada diungkapkan, Anggota Komisi III DPRD Batam Walfentius Tindaon. Pihaknya menduga, PT Visinter Indonesia sengaja berusaha melakukan manuver saat hendak dimintai keterangan Komisi III DPRD Batam.

"Saat kami sidak ke lokasi, kedatangan kami justru dihadapkan dengan orang dalam yang tidak berkompeten dalam menjawab pertanyaan kami seputar kegiatan ini," tutur Walfentius Tindaon. 

Walfentius Tindaon menjelaskan, informasi yang diperoleh dari lokasi, rencananya proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia ini memiliki target seluas 6 hektare. 

"Sungguh menakjubkan, 6 hektare laut bakal ditimbun oleh mereka. Bahkan, sekarang sudah mencapai 50 persen penimbunan itu," jelasnya. 

Menurut Walfentius, minimnya pengawasan terhadap proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia cukup terasa. Perangkat Pemerintah setempat seperti Camat dan Lurah terkesan acuh terhadap dampak lingkungan akibat proyek tersebut. 

"Kemana Camat dan Lurah disini ada aktivitas seperti ini tak mungkin tak tau. Tentu, hal ini bakal menjadi catatan penting bagi Komisi III DPRD Batam," pungkasnya. 

Sebelumnya diketahui, salah satu nelayan warga Teluk Lengung berinisial S mengaku cukup prihatin dengan kondisi lingkungan akibat dampak dari proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia. 

"Air laut yang dulunya bersih, kini berubah kuning. Karena lumpur dari proyek reklamasi itu mengalir langsung ke laut," ujar pria berinisial S warga Teluk Lengung yang identitas diminta untuk tidak dipublikasikan, Sabtu (5/2/2025).

Pria berinisal S ini juga mengaku, sebenarnya nelayan Teluk Lengung sudah cukup sangat resah dengan kondisi perairan saat ini. Akibat dampak proyek reklamasi itu, hasil tangkapan di laut mengalami penurunan yang sangat drastis.

"Air keruh begini, bagaimana kita mau dapat banyak tangkapan ikan. Tapi, apalah daya kami tak dapat berbuat banyak sekarang ini," ungkapnya. 

Namun, kata S, nelayan setempat tak dapat berkutik setelah pihak perusahaan memberikan kompensasi beberapa bulan lalu.

"Kita cuma cukup pasrah dan diam saja. Perusahaan ini kemarin sempat kami demo dan mereka memberikan sejumlah uang kompensasi sehingga kami tak bisa menuntutnya lagi," pungkasnya. (Isp)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Anggota Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi aktivitas pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Sidak yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPRD Batam Walfentius Tindaon (Fraksi Partai Golkar) bersama Jamson Silaban (fraksi Partai PDI) ke lokasi pemotongan bukit pada Selasa (4/3/2025) kemarin itu, bertujuan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat Kabil terkait dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. 

"Kehadiran kami ke lokasi proyek pemotongan bukit di belakang PT Merah Putih kemarin, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah cukup sangat resah dengan dampak lingkungan dari proyek ini," ujar Walfentius Tindaon, Jum'at (7/3/2025).

Dalam inspeksi dadakan itu, Komisi III DPRD Batam menemukan 3 unit ekskavator bersama puluhan dump truk roda 10 yang tengah beroperasi di lokasi tersebut. 

"Di lokasi itu kita menemukan 3 unit ekskavator dan puluhan dump truk roda 10 muat tanah. Mereka mengaku, tanah itu digunakan untuk penimbunan lahan di wilayah Gedung Sumatera Expo Batam Center," ungkapnya. 

Saat disinggung soal izin yang dimiliki proyek tersebut, Walfentius Tindaon menyebut, bahwa saat sidak berlangsung malam itu, pihak pengembang justru tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap terkait proyek cut and fill itu.

"Patut diduga aktivitas ini ilegal dan melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tentu, kami masih mengatur langkah untuk menindaklanjuti hal itu," ujarnya.



Diketahui, hingga saat ini aktivitas pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih masih terus berlangsung. 3 unit ekskavator dan puluhan dump truk roda 10 dengan leluasa menggempur bukit itu hingga nyaris rata.

Informasi yang berhasil diperoleh, aktivitas pemotongan bukit ini telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Agar tidak terlihat terlalu ramai saat membawa muatan tanah, mereka sengaja memanfaatkan dua jalur yang berbeda di kawasan industri itu.

"Jalur pertama melintasi ruas jalan baru persis di depan kawasan pertokoan Top One dan jalur kedua dari simpang bundaran PTK," ucap sumber kepada wartawan. 

Lancar aktivitas pemotongan bukit ini, diduga kuat di back up penuh oleh seseorang yang sangat berpengaruh di Provinsi Kepulauan Riau. Pria tersebut disebut-sebut menduduki jabatan strategis dan sangat ditakuti.

"Jangankan mau menilang, menghentikan di jalan saja ga bakal ada yang berani," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Hilir mudik puluhan unit dump truk roda 10 yang melintasi ruas jalan raya Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kembali membuat resah masyarakat. 

Diketahui, puluhan dump truk roda 10 ini beroperasi pada malam hari. Mereka bergerak (konvoi) sebagai armada pengangkut material tanah urug yang dihasilkan dari sebuah lokasi di belakang kawasan PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil untuk kepentingan bisnis proyek penimbunan. 

Keberadaan dump truk bermuatan tanah dari belakang kawasan PT Semen Merah Putih ini, justru menimbulkan keresahan bagi masyarakat terkhusus pengguna jalan raya. Mereka menganggap hilir mudik dump truk mengancam keselamatan warga. 

"Kami sangat resah bang, mereka melaju kebut-kebutan di jalan raya ini dan tak tau aturan," ungkap Pur warga Kaveling Baru, Punggur, Selasa (4/3/2025).

Menurut Pur, aktivitas cut and fill di belakang kawasan PT Semen Merah Putih telah berlangsung sejak setengah bulan yang lalu. Dump truk roda 10 ini beroperasi hingga waktu menjelang subuh.

"Siapa coba yang berani menghentikan aktivitas mereka. Mungkin kalau sudah ada yang mati terlindas baru aparat bergerak," ujar Pur dengan nada kesalnya.

Pur berharap, hilir mudik dump truk roda 10 bermuatan tanah urug ini dapat segera dihentikan. Pihak Kecamatan, Lurah dan Kepolisian juga diharapkan dapat mengatasi keresahan masyarakat. 

"Dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dump truk itu cukup parah. Jalan raya yang dulunya mulus, kini bergelombang dan siap memakan korban jiwa," jelasnya. 

Pantauan wartawan, dump truk roda 10 yang beroperasi di lokasi itu didominasi oleh truk berlogo Karambia dan Bintang Lapangan. Tak hanya itu, ada juga truk-truk berasal dari perusahaan lainnya yang bergerak dilokasi tersebut.

Bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas itu juga diduga tidak mengantongi izin cut and fill serta lainnya. Mereka nekat beroperasi karena diduga telah dibekingi oleh orang yang cukup kuat di Provinsi Kepulauan Riau. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas tersebut. (*)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Hilir mudik puluhan unit dump truk roda 10 yang melintasi ruas jalan raya Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kembali membuat resah masyarakat. 

Diketahui, puluhan dump truk roda 10 ini beroperasi pada malam hari. Mereka bergerak (konvoi) sebagai armada pengangkut material tanah urug yang dihasilkan dari sebuah lokasi di belakang kawasan PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil untuk kepentingan bisnis proyek penimbunan. 

Keberadaan dump truk bermuatan tanah dari belakang kawasan PT Semen Merah Putih ini, justru menimbulkan keresahan bagi masyarakat terkhusus pengguna jalan raya. Mereka menganggap hilir mudik dump truk mengancam keselamatan warga. 

"Kami sangat resah bang, mereka melaju kebut-kebutan di jalan raya ini dan tak tau aturan," ungkap Pur warga Kaveling Baru, Punggur, Selasa (4/3/2025).

Menurut Pur, aktivitas cut and fill di belakang kawasan PT Semen Merah Putih telah berlangsung sejak setengah bulan yang lalu. Dump truk roda 10 ini beroperasi hingga waktu menjelang subuh.



"Siapa coba yang berani menghentikan aktivitas mereka. Mungkin kalau sudah ada yang mati terlindas baru aparat bergerak," ujar Pur dengan nada kesalnya.

Pur berharap, hilir mudik dump truk roda 10 bermuatan tanah urug ini dapat segera dihentikan. Pihak Kecamatan, Lurah dan Kepolisian juga diharapkan dapat mengatasi keresahan masyarakat. 

"Dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dump truk itu cukup parah. Jalan raya yang dulunya mulus, kini bergelombang dan siap memakan korban jiwa," jelasnya. 

Pantauan wartawan, dump truk roda 10 yang beroperasi di lokasi itu didominasi oleh truk berlogo Karambia, Bintang Lapangan dan GB. Tak hanya itu, ada juga truk-truk berasal dari perusahaan lainnya yang bergerak dilokasi tersebut.

Bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas itu juga diduga tidak mengantongi izin cut and fill serta lainnya. Mereka nekat beroperasi karena diduga telah dibekingi oleh orang yang cukup kuat di Provinsi Kepulauan Riau. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas tersebut. (*)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Praktik jual beli Kavling Siap Bangun (KSB) mulai marak terjadi di Kota Batam. Seperti halnya KSB yang diperjualbelikan di wilayah Sei Beduk, tepatnya di belakang Pos Dam Duriangkang.

Padahal, pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam jauh-jauh hari telah menghimbau seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli KSB yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya. Mengingat, BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB sejak tahun 2016 silam.

Kendati demikian, himbauan itu sepertinya tidak menyurutkan niat sebagian masyarakat Kota Batam untuk membeli KSB yang legalitasnya belum di ketahui pasti. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan, lantaran diiming-imingi dengan lokasi Kavling yang strategis dan tergiur dengan promosi murah.

Selain itu, pengelola kavling cukup cerdik untuk mengelabuhi para calon pembeli yakni dengan menggunakan modus pelebaran kampung tua dan relokasi atau pemindahan warga dari Rumah Liar. Bahkan si pengelola KSB nekat menciptakan Site Plan atau Draf PL KSB sendiri untuk meyakinkan calon pembeli.

Untuk KSB yang barada di belakang Pos Dam Duriangkang itu dinamai dengan Kampung Tanjung Palembang Bagan. Nama KSB itu diketahui dari Site Plan yang diposting di media sosial pada tanggal 11 oktober 2024 lalu.

Pada postingan itu, tapak kavling itu mencapai 710 unit dan siap dijual dengan harga bervariasi sesuai dengan ukuran Kavling. Untuk kavling ukuran 6 x 10 dibandrol Rp 25 juta, sementara harga kavling ukuran 6 x 12 dibandrol Rp 30 juta dengan modus jasa pematangan lahan.



Dijelaskan, untuk pengambilan secara cash dapat potongan Rp 1 juta. Sementara untuk bayar tunai bertahap pada kavling ukuran 6 x10 yakni Rp 6 juta (3 x cicilan) dengan uang muka Rp 7 juta. Sementara untuk kavling ukuran 6 x 12 yakni Rp 6,4 juta (3 x cicilan) dengan uang muka Rp 10 juta. 

Terbaru, pada postingan di media sosial per tanggal 17 Februari 2025, harga KSB ini diketahui mangalami kenaikan. Untuk harga kavling ukuran 6 x 10 dibandrol Rp 35 juta sementara ukuran 6 x 12 dibandrol Rp 40 juta.

Dari penelusuran wartawan, KSB ini dikelolah oleh seorang pria bernama Andi. Baru-baru ini Andi selaku sekertaris Team 9 mengklarifikasi soal legalitas KSB tersebut. 

Andi yang ditunjuk sebagai pengelola lahan dari ahli waris Awang Kecik Dusin dan Tek Hua. Menurutnya, pihaknya secara resmi ditunjuk sebagai pengelola lahan dari ahli waris Awang Kecik Dusin dan Tek Hua, untuk melakukan perluasan Tapak Rumah Kampung Tua yang berada di Kampung Bagan Tanjung Palembang, tepatnya di RT 01 RW 09 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

"Kami Team 9 resmi ditunjuk sebagai pengelola untuk melakukan perluasan tapak rumah Kampung Tua yang berada di Kampung Bagan Tanjung Palembang oleh ahli waris Awang Kecik Dusin dan Tek Hua," kata Andi baru-baru ini berstatmen disalah satu media online.

Sementara itu, menurut sumber wartawan dari lingkungan BP Batam, bahwa Site plan berlogo BP Batam yang dimiliki oleh pihak pengelola KSB tersebut adalah bukan Site Plan resmi yang dikeluarkan oleh BP Batam. "Iya, itu siteplan mereka yang buat," ucap sumber wartawan, Senin (3/3/2025). 

Dalam hal ini, Site plan tersebut diduga dipalsukan atau bodong. Bagaimana tidak, pasalnya Site plan berlogo BP Batam tersebut tidak dibubuhi tanda tangan elektronik.

Sebagaimana diketahui, Direktorat pengelolaan Pertanahan BP Batam melalui Surat Keputusan nomor 493 tahun 2017 tentang penetapan dan penerbitan dokumen elektronik melalui Land Management System (LMS) dan kode penomoran dokumen lahan pada Kantor pengelolaan lahan telah menerapkan penandatanganan elektronik pada dokumen yang dikeluarkan oleh aplikasi LMS berupa Surat Pemberitahuan, Faktur, Surat Keputusan, Surat Perjanjian, Gambar Penetapan Lokasi, Izin Peralihan dan Rekomendasi.

Artinya, seluruh dokumen ditandatangani secara elektronik dan disimbolkan oleh sebuah QR Code pada bagian tanda tangan.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk kroscek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli, tepatnya di bagian Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam. (Red)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria pengunjung Foodcourt A2, Kota Batam dihajar secara membabi buta oleh sekelompok orang diawal ibadah Bulan Suci Ramadhan 1446, Jumat (28/2/2025) malam. 

Kerusuhan itu sempat terekam video. Nampak, para pengunjung kepanikan dan histeris menyaksikan kerusuhan tersebut.

Dalam video berdurasi 0.45 detik yang diterima wartawan, nampak beberapa orang pengunjung menghajar seorang pria di lokasi itu dengan membabi buta. Bahkan, mereka juga melempar botol dan kursi hingga membuat pengunjung lainnya histeris.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada membenarkan insiden kerusuhan tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam.

"Ya benar, sudah 2 orang yang kita amankan," ujar singkat Kompol Rangga Primazada, Sabtu (1/3/2025) malam.

Belum diketahui secara pasti pemicu keributan pengunjung Foodcourt A2 tersebut. Hingga saat ini, pihak Kepolisian belum dapat memberikan keterangan secara rinci karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.



Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Batam, kepolisian, dan Kodim Batam telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, terutama selama periode ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa tempat hiburan malam akan tutup selama delapan hari selama bulan Ramadan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 16 tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.

Tempat hiburan yang dimaksud meliputi Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage, Spa, dan fasilitas hotel.


Tempat hiburan malam akan ditutup pada tanggal berikut:

1. H-1 Ramadan, Hari H (1 Ramadan), dan H+1 atau H+2 Ramadan

2. H-1 Nuzul Qur’an dan Hari H Nuzul Qur’an

3. H-1 Idul Fitri, Hari H Idul Fitri (1 Syawal), dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal)


Namun, selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam dapat beroperasi kembali mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB, dengan ketentuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi usaha.

Tak hanya itu, surat edaran juga mengatur usaha kuliner, seperti restoran dan rumah makan, untuk menutup sekeliling usaha mereka menggunakan kain pembatas atau gorden pada siang hari selama bulan Ramadan.

Seluruh usaha di bidang pariwisata dan hiburan malam akan diawasi oleh Tim Terpadu Pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (ISP)

Kondisi dinding rumah warga di perumahan Central Batu Aji, air mengalir saat hujan

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Warga perumahan Central Batu Aji, Batam merasa ditipu oleh pihak pengembang setelah mengetahui kondisi rumah yang mereka huni rusak parah.

Kekesalan warga ini dipicu karena bangunan mengalami keretakan parah, plafon yang rusak dan bocor saat hujan melanda wilayah tersebut. 

Tak hanya itu, warga juga menduga rumah yang mereka huni ini tidak sesuai spesifikasi. Hal ini terbukti pada dinding yang diduga berbahan gabus dan bukanlah beton seperti pada umumnya. 

Bahkan, kekecewaan warga ditunjukkan dengan membentangkan spanduk besar di dekat pintu masuk perumahan yang bertuliskan, "Jangan beli rumah di sini, bangunan tidak sesuai spesifikasi."

Spanduk tersebut sebagai bentuk protes terhadap developer yang dianggap tidak memenuhi janji dalam pembangunan rumah. 



Salah satu warga CBA, Fredi mengatakan, sudah melakukan upaya kepada pihak perusahaan Central Group di mana dalam hal ini developer terkait, agar mendapatkan solusi terbaik dengan permasalahan yang sedang mereka alami.

"Ini tidak sesuai spesifikasi, saya baru tempati bulan Oktober 2024 tapi rumah saya dindingnya sudah berlumut, retak juga, dan ini bukan saya saja yang mengalami. Hampir 63 warga yang sudah menghuni mengalami nasib yang sama,“ ujar Fredy, Senin (24/2/2025). 

Fredi menambahkan, pihak perusahaan memberikan solusi dengan tambal sulam. Hal ini justru dianggap bukan solusi yang diinginkan. 

Tak hanya itu, pihaknya juga menuding bahwa developer telah 'prank' dengan menggunakan bahan gabus, yang menyebabkan dinding rumah mudah retak. Kejadian ini memicu protes warga terhadap praktik pembangunan perumahan yang tidak transparan.

Warga berharap developer perumahan Central Batu Aji segera mengambil langkah untuk memperbaiki kerusakan dan memenuhi hak mereka sebagai konsumen.

"Kami berharap developer mengambil langkah terkait kelalaian ini. Karena disini kami beli dan kami juga memiliki hak sebagai konsumen," pungkasnya. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Lahan hutan mangrove (bakau) yang diperkirakan memiliki luas mencapai 1,3 hektare persis di depan SMP 8 Batam, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa ditimbun rata.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, proyek penimbunan bakau ini telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Pohon bakau yang sebelumnya cukup asri di lokasi itu, kini ditimbun rata guna kepentingan bisnis.

"Lokasi ini rencananya digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit. Informasinya, tanaman bakau sudah diganti rugi," ungkap salah satu warga di seputaran lokasi tersebut, Rabu (19/2/2025).

Kendati demikian, sumber menyebut, bahwa proyek pematangan lahan di kawasan itu diduga kuat belum mengantongi izin seperti UKL UPL, DAL dan Cut and Fill. Dump truk roda enam bermuatan tanah hampir setiap malam terpantau menimbun lokasi.

"Punya pak RSK itu bang. Material tanah diambil menggunakan dump truk roda 6 dari sebuah lokasi lahan di seputaran Nongsa," tutupnya.



Sementara itu, dari penelusuran wartawan, RSK adalah seorang tokoh masyarakat yang berdomisili di Kavling Sambau, Nongsa. Bahkan ia dijuluki tuan tanah di lingkungannya.

Sebagaimana diketahui, BP Batam pernah menegaskan, bahwa aktivitas proyek pematangan lahan di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill.

Perihal aktivitas penimbunan mangrove ini, awak media masih berupaya mengkonfirmasi BP Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri guna penindakan lebih lanjut. (Red)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap sebuah kapal kayu bermuatan ratusan dus rokok ilegal tanpa pita cukai merk Luffman di perairan Tembilahan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/2/2025).

Diketahui, pengungkapan itu dilakukan oleh Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 yang dikomandani langsung Letkol Bakamla Umar Dani bersama Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI.



Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan pendalaman dan langsung bergerak melaksanakan patroli di perairan Teluk Cenaku, Tembilahan. Operasi dimulai pada Jumat (14/2/2025) pukul 17.00 WIB," ujar Yuhanes Antara, Minggu (16/2/2025).



Tak lama waktu berselang, tepatnya sekira pukul 20.34 Wib, tim gabungan mendeteksi keberadaan sebuah kapal kayu yang mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran.

"Sekira pukul 20.50 Wib, saat dilakukan pengejaran, kapal kayu tersebut sengaja dikandaskan oleh terduga pelaku dan mereka berhasil melarikan diri di sekitar Pulau Busung. Petugas berhasil menemukan muatan rokok ilegal tanpa pita cukai merk Luffman sebanyak 200 ball di dalam palka kapal," ungkapnya. 



Atas penindakan itu, Komandan KN Pulau Dana-323 segera melaporkan penangkapan ini kepada Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah melalui Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso. Sementara itu, Tim Bakamla RI berkoordinasi dengan BPTN Batam Kemendag RI terkait penanganan barang bukti lebih lanjut.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia dan mencegah penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara," pungkasnya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | Karimun - Sebuah gudang di Jalan Letjen Suprapto, Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun diduga kuat sebagai lokasi penimbunan rokok ilegal dan minuman keras (Miras) terbesar di Karimun.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, lokasi gudang persis disamping PT Wise Bintang Pratama ini, sudah beroperasi sejak lama. Mereka hilir mudik diduga kuat mengangkut rokok ilegal dan minuman keras (Miras) untuk di timbun lokasi itu.

"Informasinya, gudang ini milik seorang pria bernama Alam. Dia juga punya ruko di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri yang diperuntukkan untuk memperjualbelikan miras dan rokok ilegal," ujar Sumber berinisial F, Senin (10/2/2025). 

Menurut F, rokok ilegal itu diduga berasal dari Kota Batam. Dimana, rokok ilegal asal Batam itu dikirim melalui pelabuhan tikus.

"Sebelumnya gudang terbesar itu milik Kun Tek, karena sudah meninggal, jadi sekarang milik Alam," ujarnya.

F mengungkapkan, alam merupakan pemain rokok ilegal dan miras terbesar di Karimun. Dalam menggeluti bisnisnya, pria tersebut leluasa bergerak sendiri tanpa ada pesaing.

"Tidak ada pemain rokok dan mikol ilegal selain dia di Karimun," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait soal keberadaan sebuah gudang diduga kuat sebagai lokasi penimbunan rokok dan mikol ilegal. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Proyek reklamasi laur milik perusahaan galangan kapal PT Vesinter Indonesia di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kini menjadi sorotan publik. 

Diketahui, proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia ini telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. PT Visinter Indonesia menggempur habis-habisan sebuah bukit di kawasan bundaran Telaga Punggur guna menimbun bibir pantai di lokasi perusahaan tersebut. 

Tidak sedikit masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas reklamasi ini. Selain berdampak buruk pada perairan, proyek ini juga disebut-sebut tidak mengantongi izin cut and fiil, AMDAL dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Salah satu nelayan warga Teluk Lengung berinisial S mengaku cukup prihatin dengan kondisi lingkungan akibat dampak dari proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia. 



"Air laut yang dulunya bersih, kini berubah kuning. Karena lumpur dari proyek reklamasi itu mengalir langsung ke laut," ujar pria berinisial S warga Teluk Lengung yang identitas diminta untuk tidak dipublikasikan, Sabtu (8/2/2025).

Pria berinisal S mengaku, sebenarnya nelayan Teluk Lengung sudah cukup sangat resah dengan kondisi perairan saat ini. Akibat dampak proyek reklamasi itu, hasil tangkapan di laut mengalami penurunan yang sangat drastis.

"Air keruh begini, bagaimana kita mau dapat banyak tangkapan ikan. Tapi, apalah daya kami tak dapat berbuat banyak sekarang ini," ungkapnya. 

Namun, kata S, nelayan setempat tak dapat berkutik setelah pihak perusahaan memberikan kompensasi beberapa bulan lalu.

"Kita cuma cukup pasrah dan diam saja. Perusahaan ini kemarin sempat kami demo dan mereka memberikan sejumlah uang kompensasi sehingga kami tak bisa menuntutnya lagi," jelasnya. 


Kritikan tajam aktivis lingkungan Yusril Koto. 


Seorang pria warga Batam yang belakangan ini diketahui sebagai aktivis pemerhati lingkungan, Yusril Koto juga menyoroti perihal proyek reklamasi itu. Melalui akun media sosial Tik Tok miliknya, ia menduga aktivitas ini tidak memiliki izin instansi terkait. 

"Kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, lihatlah ini proyek reklamasi penimbunan laut (reklamasi) yang dikeluhkan warga Teluk Lengung. Saya duga kuat kegiatan ini tidak dilengkapi dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)," ungkap Yusril. 

Menurut Yusril, kondisi laut semakin keruh, ketika aliran air hujan mengalir dari lokasi proyek reklamasi ini. Tentu, hal ini mempersulit lagi nelayan untuk melaut.

"Sudah berapa luas bibir pantai ditimbun yang diduga kuat tanpa memiliki izin Amdal. Rusak sudah lingkungan laut kita ini," jelasnya. 

Seperti diketahui, aktivitas pematangan lahan di bibir pantai (reklamasi) harus mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di perairan pesisir, wilayah pesisir dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL. 

Tak hanya itu, pelaksanaan KKPRL juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No. 15 Tahun 2023 dan Keputusan Direktura Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No. 50 Tahun 2023.

Tak hanya izin PKKPRL, setiap pengusaha juga harus memiliki izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) serta Cut and Fill yang dikeluarkan oleh dinas terkait. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak untuk menindaklanjuti proyek reklamasi laut yang diduga kuat belum mengantongi izin yang lengkap. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sisa sewa kapal dan kontainer tak kunjung dibayar, eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey) melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan menduga pihak PT Laut Mas melakukan manuver jahat.

Manuver jahat dugaan penipuan dan penggelapan ini mencuat, setelah eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey) melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan, menagih janji soal penyelesaian sisa sewa kapal dan ratusan kontainer peti kemas. Namun, pihak PT Laut Mas justru memilih bungkam serta enggan menanggapi perihal tersebut.

Joshep Djaja Arif alias Iwan melalui Kantor Hukum Gari Ono Niha, Advokat Natalis N Zega mengatakan, terkait soal penyelesaian sisa sewa kapal dan ratusan kontainer peti kemas milik eks Direktur PT Alkan Abadi hingga saat ini belum mendapatkan respon yang baik dari pihak PT Laut Mas.

"Kami menduga bahwa pihak PT Laut Mas sengaja melakukan penggelapan serta penipuan," tegas Natalis saat dihubungi wartawan, Senin (3/2/2025).

Dugaan penipuan dan penggelapan ini terbukti, kata Natalis, setelah pihak eks Direktur PT Alkan Abadi melakukan penagihan sisa sewa kapal dan ratusan unit kontainer secara persuasif berupa melayangkan surat somasi namun tidak ditanggapi.

"Kita sudah berupaya bagaimana pihak PT Laut Mas beretika baik untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan baik. Tetapi, sampai detik ini justru tidak ada respon," ungkap Natalis. 

Menurut Natalis, surat somasi yang dilayangkan oleh eks Direktur PT Alkan Abadi melalui Kantor Hukum Gari Ono Niha telah di balas oleh Kuasa Hukum PT Laut Mas pada tanggal 13 Januari 2025 kemarin. Dalam surat balasan itu, pihak PT Laut Mas menganggap tidak memiliki hubungan hukum dengan eks Direktur PT Alkan Abadi. 

"Jika tidak memiliki hubungan hukum dengan klien saya seperti apa yang telah mereka sampaikan dalam surat balasan itu, jadi siapa yang bertanggungjawab. Sementara sudah jelas PT Laut Mas yang menyewa barang klien kami di Surabaya waktu itu berdasarkan bukti-bukti yang ada kita miliki," bebernya. 

Dalam permasalahan ini, kata Natalis N Zega, proses hukum harus tetap berlanjut. Bahkan, pihaknya juga telah berkordinasi dengan Mabes Polri untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

"Kita juga sudah berkordinasi dengan Mabes Polri agar kasus ini diatensi. PT Laut Mas harus tau dan paham bahwa kita pihak eks Direktur PT Alkan Abadi akan menempuh beberapa jalur hukum demi mendapatkan keadilan, supaya hak-hak klien saya dapat segera mungkin diselesaikan dengan baik," tegasnya lagi.

Selain melaporkan soal dugaan penipuan dan penggelapan ke penegak hukum, pihak eks PT Alkan Abadi juga akan turun ke depo PT Laut Mas untuk meminta pertanggungjawaban agar sejumlah kapal dan ratusan kontainer segera dikembalikan. 

"Kami hanya menuntut sebagaimana yang telah dinyatakan oleh PT Laut Mas dalam surat pernyataan. Jadi, kami minta kepada PT Laut Mas agar dapat beretikad baik karena kami sudah berulang kali berupaya melakukan hal persuasif agar masalah ini diselesaikan, namun tidak ditanggapi," terangnya.

Selain melayangkan gugatan secara pidana, eks Direktur PT Alkan Abadi melalui Kuasa Hukumnya juga bakal melayangkan gugatan secara perdata.

"Gugatan ini kita layangkan supaya hak-hak klien kami bisa didapatkan. Jadi, tidak boleh ada kekuasaan yang melebihi dari undang-undang di negara ini," jelasnya. 

Lanjut, Natalis mengungkapkan, dalam masalah ini, eks Direktur PT Alkan Abadi hanya meminta sisa sewa kapal dan ratusan kontainer peti kemas agar dapat diselesaikan dengan cara damai. Kalau pun tidak mampu untuk menyelesaikan, silahkan di kembalikan.

"Kalau PT Laut Mas tetap bersikeras mengatakan bahwa kapal yang mereka ambil itu adalah miliknya, tentu kami meminta pihak PT Laut Mas untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Tetapi, sampai saat ini mereka belum mampu menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tersebut," bebernya.

Menurut Natalis Zega, hingga saat ini pihak eks Direktur PT Alkan Abadi masih membuka ruang agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara dan kekeluargaan.

"Dari pihak kita eks Direktur PT Alkan Abadi masih tetap punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah dan kekeluarga sesuai dari awal kesepakatan antara kedua belah pihak," tuturnya.

Dikatakan Natalis, dalam surat penyataan yang di buat oleh Kuasa Hukum PT. Laut Mas saudara James Sumihar Sibarani dan resmi telah di tanda tangan oleh kedua belah pihak yaitu direktur PT. Laut Mas saudari Herlina dan kuasa hukum dari Rickey eks Direktur PT. Alkan Abadi serta para saksi.

"Surat pernyataan itu terbit, pada saat penyelesaian sisa pembayaran 2 alat berat yaitu Konecranes Reach Staker Type SMV 4531 TB5 Tahun 2008 dan Mobil Crane Merk Sumitomo Kapasitas 150 Ton sebesar Rp 1.1 miliar di depo PT. Laut Mas oleh Direktur saudara Herlina di Batam," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey), melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan sebagai penerima kuasa penuh dari Rickey melawan PT Laut Mas yang saat ini berkedudukan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau semakin memanas.

Diketahui, dalam permasalahan ini, Eks Direktur PT Alkan Abadi (Rickey) melalui Joshep Djaja Arif alias Iwan terus bersikeras menuntut soal penyelesaian sisa sewa kapal KM New Laight, sisa sewa kontainer (peti kemas), pengembalian kapal TB Pollux dan BG Patriot, pengembalian kontainer ukuran 20 fit sebanyak 399 unit dan kontainer ukuran 40 fit sebanyak 41 unit kepada PT Laut Mas. 

Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian yang ditanggung oleh pihak eks Direktur PT Alkan Abadi ditaksir mencapai Rp 141 miliar. Namun, hal tersebut justru tidak direspon oleh PT Laut Mas dan mereka memilih bungkam berdiam diri. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kini dibuat resah dengan aktivitas hilir mudik dump truk roda 10 bermuatan tanah berasal dari lokasi belakang Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI)-B3.

Diketahui, dump truk bermuatan tanah yang keluar dari lokasi itu, justru membuat seluruh ruas jalan raya Jl.Patimura berubah menjadi kubangan lumpur.

Tak hanya kubangan lumpur, ruas jalan raya akses hilir mudik para pejabat Kepri ini juga banyak berlubang dan siap memakan korban jiwa.

Tidak sedikit masyarakat yang resah dengan aktivitas cut and fill di lokasi itu. Mereka berharap adanya tindakan tegas dari seluruh instansi terkait untuk menghentikan proyek yang diduga kuat tidak berizin tersebut.



"Mana nih instansi terkait kok diam-diam saja. Apakah menunggu ada korban jiwa baru bergerak," ungkap Erwin warga setempat.

Menurut Erwin, aktivitas cut and fill dibelakang Kawasan KPLI-B3 Kabil yang dilakukan oleh dump truk roda 10 itu sangat tidak tau aturan. Selain kerap memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, mereka juga beroperasi hingga 24 jam.

"Jalan berlumpur dan rusak seperti ini siapa yang bakal bertanggung jawab. Kepada bapak Kapolda Kepri tolong hentikan aktivitas ini. Kami sudah sangat cukup resah," tegasnya.



Pantauan wartawan, pada Kamis (23/1/2025), kubangan lumpur terparah terjadi di ruas jalan baru persis di seberang Kawasan Pertokoan Top One atau tak jauh dari lokasi pengambilan tanah. 

Tak hanya itu, kubangan lumpur parah juga mengotori sepanjang Jl. Patimura. Warga atau pengguna jalan khususnya sepeda motor nampak ekstra berhati-hati saat melintas di ruas jalan tersebut. 

Sejauh ini, belum ada tindakan dari pihak manapun untuk mengatasi kubangan lumpur tersebut. Warga atau pengguna jalan raya dihimbau untuk tetap berhati-hati dan mengurangi kecepatan saat memacu kendaraan. (*)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.