Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt memberikan keterangan pers terkait penangkapan narkoba jenis sabu. (Foto: Yun)

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial Z yang merupakan warga Sagulung terancam hukuman seumur hidup. Ia berhasil diamankan tim Ditresnarkoba Polda Kepri saat hendak menyelundupkan sabu seberat 20.898 Gram, di wilayah Perairan Jembatan 1 Kecamatan Galang, pada Senin (21/3/2022).

"Kita apresiasi apa yang dilakukan oleh Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam mengungkap kasus peredaran sabu yang baru-baru ini berhasil digagalkan," ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt didampingi Dir Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol, Ahmad David, di Mapolda Kepri, pada Rabu (30/3/2022).

Dijelaskan Kombes Pol Harry, kasus ini berawal pada Senin (21/3/2022) sekira pukul 19.00 Wib tim mendapatkan informasi bahwa ada orang yang membawa sabu di wilayah Perairan Jembatan 1, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Kemudian sekira pukul 22.00 Wib tim melakukan observasi dan dicurigai ada 1 buah boat yang membawa sabu. Tim melakukan pengejaran untuk menghentikan boat tersebut.

"Tim juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan tersangka Z yang sempat melompat untuk melarikan diri. Namun, berkat kesigapan dari tim akhirnya tersangka berhasil diamankan," ujar Kombes Pol Harry.

Setelah mengamankan tersangka, tim langsung mendekati boat tersebut untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 tas yang berisi 20 bungkus sabu dengan kemasan teh cina hijau seberat 20.898 gram atau hampir 21 kg.

Kombes Pol Harry menambahkan, menurut pengakuannya tersangka ini bertransaksi di perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia dengan cara shep to shep. Kemudian ia membawa bb atas permintaan tersangka lainnya inisial RS yang saat ini masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kali ini adalah pengungkapan dari jaringan penyelundupan narkotika yang sebelumnya dilakukan oleh Polresta Barelang.

"Dalam hal ini menurut keterangan tersangka, ia diupah Rp 2 juta per kg untuk membawa narkotika ini," jelas Kombes Pol Harry.

Dari keterangan tersangka juga, bahwa ia tidak mengenal siapa orang yang bertransaksi di tengah laut, hanya mendapat perintah dari RS untuk membawa sabu ini ke wilayah Perairan Indonesia.

Atas pengungkapan ini tersangka Z dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun minimal 6 tahun.

"Ini merupakan kesuksesan dari aparat penyidik narkoba, namun ini membuktikan bahwa wilayah Kepri masih menjadi primadona untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu," tutup Kombes Pol Harry.

Ditempat yang sama, Dir Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol, Ahmad David mengungkapkan bahwasanya ini adalah komplotan jaringan internasional dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

"Untuk tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan bahwasanya ia mendapatkan orderan dengan upah Rp. 2 juta per kg dari seseorang yang sudah kita kantongi namanya untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal oleh tersangka," ungkap Kombes Pol, Ahmad David.

Lanjutnya, untuk nantinya apakah dibawa keluar dari pada wilayah Kepri masih kita lakukan pendalaman.

Tersangka yang kita tangkap ini merupakan pemakai narkotika sudah kurang lebih 4 tahun. Jadi, motifnya selain motif ekonomi juga pengguna dari pada narkotika jenis sabu kurang lebih 4 tahun lalu.

"Selama 3 bulan terakhir ini, Direktorat Narkoba Polda Kepri beserta jajaran Polresta telah melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 58.308,34 gram atau 58,3 kg, untuk ganja 9,3 kg dan ekstasi 337 butir dengan jumlah tersangka 145 orang," pungkasnya. (Yuyun)