Diduga Kangkangi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Aktivitas Langsir Solar di Sagulung Masih Tetap Beroperasi
Pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal hingga saat ini masih berlangsung terang-terangan di pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, dugaan penyelewengan terhadap BBM bersubsidi ini berlangsung setiap hari. Namun, cukup sangat disayangkan belum ada tindakan tegas dari aparat Kepolisian setempat perilhal aktivitas ini.
"Masih jalan kok sampai sekarang. Belum ada ditertibkan sama Polisi atau instansi terkait," ujar R warga setempat kepada wartawan, Jum'at (18/10/2024).
Pria berambut cepak ini juga menyinggung siapa pengendali praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal ini. Ia menyebut, sebuah nama yang tak asing lagi dalam bisnis gelap penyelundupan BBM bersubsidi.
"Bu Tata panggilannya bang, warga disini sudah pada tau semua kalau itu punya bu Tata," ungkap R.
Lanjut, R menjelaskan, aktivitas bongkar muat BBM bersubsidi itu telah berlangsung sejak lama. Mereka dengan leluasa melangsir BBM bersubsidi itu dari kapal menggunakan mobil tanki untuk ditimbun atau di jual langsung ke sejumlah Industri.
"BBM jenis solar itu diperoleh dari ship to ship (STS) ditengah laut secara ilegal. Kegiatan ini biasa disebut 'Kencing Laut'," ujar sumber, Selasa (8/10/2024).
Untuk melancarkan bisnis ilegalnya, para 'Mafia' solar ini memodifikasi palka kapal sehingga dapat menampung muatan lebih banyak saat kegiatan STS.
"Modusnya, ketika kapal sudah bersandar di Dermaga, selanjutnya muatan solar dalam palka/tanki kapal akan diloading langsung ke Banker yang ada di gudang tersebut dengan menggunakan alat bantu pompa. Selanjutnya akan di langsir menggunakan mobil Tanki berwarna biru ukuran 5.000 L, 10.000 L dan 20.000 L ke sejumlah Industri," ungkapnya.
Seperti diketahui, pada pertengahan bulan Mei 2024 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap dua orang pria berinisial R dan NL. Keduanya, ditangkap karena terbukti menyelewengkan BBM bersubsidi jenis solar.
Selain menangkap kedua tersangka, Ditreskrimsus Polda Kepri juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua unit mobil jenis minibus yang digunakan oleh para pelaku untuk melangsir BBM tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Berkaca pada kasus tersebut, sudah jelas diduga kuat aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di pelabuhan tikus Dapur 12, Kaveling Lama, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam diduga kuat melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Perihal dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri guna pengusutan lebih lanjut. (ISP)