INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kurang dari 24 jam, pelaku curanmor berhasil ditangkap Unit Opsnal Polsek Lubuk Baja. 

"Pelaku Izatul Akmal (20) berhasil ditangkap pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 18.00 Wib saat berada di rumahnya di Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M. Alvin Royantara, S.Tr.K, M.H, didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., di Mapolsek Lubuk Baja, Jum'at (13/12/2024). 

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M. Alvin Royantara menyampaikan, pengungkapan berawal pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 04.00 Wib korban RP yang sedang istirahat di rumahnya dihubungi oleh penyewa motor bahwa motor yang disewanya hilang di rumahnya yang beralamat di Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. 

Kemudian, pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 Wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.



Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Ipda Alvin, Anggota Opsal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. 

"Kemudian sekira pukul 18.00 Wib tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Izatul Akmal (20) beserta barang bukti hasil curian," ungkap Ipda Alvin. 

Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwasanya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Lubuk Baja. 

"Setelah dilakukan pengembangan tim Opsnal terhadap barang bukti dan ditemukan sebanyak 5 unit motor yang diduga hasil curian pelaku," jelasnya. 



Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah STNK, 1 buah kunci dan 5 unit sepeda motor. 

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, baik di rumah maupun di luar rumah. Kami mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya. (Isp) 



Anggota DPRD Kota Batam, Anwar Anas. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pernyataan klarifikasi yang disampaikan oleh Humas PT Sarana Bangun Sejahtera (SBS) terkait video viral ancaman 'Sikat Dewan DPRD Batam' belum dapat diterima DPRD Batam. 

Anggota DPRD Batam Fraksi Partai Gerindra Anwar Anas menganggap, pernyataan permohonan maaf yang disampaikan Humas PT SBS di sejumlah media itu tidak ada kolerasinya.

"Jadi, klarifikasi yang dilakukan oleh Humas PT SBS, Yusuf Lase tidak ada kolerasinya. Yang seharusnya menyatakan permohonan maaf kepada lembaga DPRD Batam adalah Abi," tegasnya.

Anwar mempertanyakan, dari jumlah total keseluruhan 50 orang anggota DPRD Batam mana satu yang ingin di 'sikat' oleh saudara Abi.

"Kami hanya ingin tau, niatan saudara Abi ingin sikat anggota Dewan DPRD Batam itu apa. Yusuf itu siapa, kami tidak mengenalnya. Yang kita tahu, pria dalam video mau 'sikat' anggota DPRD Batam itu memiliki wajah berbeda dengan Yusuf," jelasnya. 

Dalam permasalahan ini, Anwar Anas juga mengingatkan, bahwa yang bukan bersangkutan tidak perlu ikut campur dengan menggiring dalih-dalih tak masuk akal ke publik.

"Sudah jelas terekam dalam video itu, saudara Abi menyebut bakal 'sikat' Dewan DPRD Batam. Setelah viral, kenapa justru beliau bersembunyi," terangnya. 

Dilansir dari Batamtoday.com, Humas PT SBS, Yusuf Lase, menyatakan bahwa pihak perusahaan sama sekali tidak mengetahui konflik yang terjadi sebelumnya.

Menurut Yusuf, insiden tersebut bermula saat alat berat perusahaan yang hendak memasuki lokasi dihentikan oleh sejumlah orang tak dikenal, sehingga memicu ketegangan di lapangan.

"Kami dari perusahaan tidak mengetahui adanya masalah di lokasi tersebut. Kami tidak ada konflik dengan pihak manapun. Namun, ketegangan muncul karena alat berat kami beberapa kali dihentikan, sehingga tim kami emosi. Kami mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang pantas," ujar Yusuf Lase, Rabu (11/12/2024) malam.

Dalam insiden tersebut, Abi, salah satu pemegang vendor alat berat, terlibat dalam kericuhan yang viral tersebut. Yusuf menjelaskan bahwa Abi sama sekali tidak bermaksud menyinggung atau melawan Anggota DPRD Batam.

"Pak Abi tidak tahu kalau yang ada di lokasi adalah Anggota DPRD Batam. Dia mengira mereka adalah perwakilan perusahaan lain. Atas kesalahpahaman ini, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya, terutama kepada Dewan dan masyarakat Batam," tegas Yusuf.

Yusuf juga menyebutkan bahwa insiden ini sebenarnya dipicu oleh konflik yang melibatkan pihak lain di lahan yang tengah dikerjakan PT SBS. Akibatnya, aktivitas alat berat perusahaan menjadi terhambat.

"Permasalahan ini sebenarnya berasal dari pihak lain, tapi kami terkena imbasnya. Kami sangat menyesalkan hal ini dan meminta maaf jika kejadian ini mengganggu kenyamanan pihak mana pun," ujar Yusuf.

Sebagai bentuk tanggung jawab, PT SBS memastikan akan menjaga komunikasi dan koordinasi yang lebih baik di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Sekali lagi, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada Anggota DPRD Batam dan masyarakat atas insiden ini," tutup Yusuf.

Meski permohonan maaf secara resmi telah disampaikan oleh Humas PT SBS, hal tersebut tidak mengurungkan niat DPRD Batam untuk melakukan pemanggilan terhadap Abi perihal pernyataan yang dianggap menyinggung marwah DPRD Batam. (ISP)

Anggota Komisi XIII DPR RI didampingi Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo dan Kepala KPR Rutan Batam, Purwo Aji Prasetyo kunker ke Rutan Batam
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menerima kunjungan kerja dari anggota Komisi XIII DPR RI, pada Kamis (12/12/2024). 

Kunjungan ini dipimpin oleh Mafirion selaku Anggota Komisi XIII DPR RI, dan disambut langsung oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo beserta jajaran. 

Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan yang dilakukan oleh Komisi XIII DPR RI untuk memastikan bahwa fasilitas dan pelayanan yang ada di Rutan Batam telah memenuhi standar yang ditetapkan. 



Dalam kesempatan tersebut, Mafirion melakukan peninjauan ke beberapa fasilitas dan pelayanan di Rutan Batam, antara lain klinik pratama, dapur serta blok hunian warga binaan.

“Tujuan kami adalah untuk memastikan bahwa fasilitas dan pelayanan yang tersedia di Rutan Batam memenuhi standar yang seharusnya," ujar Mafirion. 

Selain itu, lanjut Mafirion, kami juga ingin memastikan bahwa aspek-aspek pembinaan warga binaan dapat memberikan dampak positif, mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.



"Kami juga memberikan apresiasi terhadap kebersihan dan kualitas pelayanan di dapur Rutan Batam yang dinilai sangat baik," sambungnya. 

Sementara itu, Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan masukan yang diberikan oleh Mafirion Komisi XIII DPR RI. 

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengelolaan fasilitas di Rutan Batam, termasuk dalam hal kebersihan, kesehatan, dan pembinaan warga binaan. Dukungan dari Komisi XIII tentunya menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi,” ujar Fajar.

"Melalui kunjungan ini, diharapkan Rutan Batam dapat meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan untuk mendukung proses reintegrasi warga binaan agar dapat diterima kembali ke masyarakat," tutupnya. (Isp) 




Anggota DPRD Kota Batam, Anwas Anas. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Anggota DPRD Kota Batam Fraksi Partai Gerindra, Anwar Anas menegaskan bakal menyeret oknum pengusaha bernama Abi ke jalur hukum atas pernyataannya yang dinilai melecehkan lembaga DPRD Kota Batam.

Pernyataan sikap itu disampaikan Anwar Anwas melalui rekaman video yang diterima Inspirasikepri.com, Rabu (11/12/2024) malam.

Dalam pernyataannya, Anwar Anwas mengungkapkan, bahwa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam bersama warga Teluk Bakau beberapa waktu lalu di PL2, Komisi I DPRD Batam telah merekomendasikan tidak ada aktivitas atau kegiatan-kegiatan yang terjadi di PL tersebut, sebelum pihak perusahaan melakukan komunikasi dengan masyarakat terdampak disana.

"Setelah kami menyepakti hal itu, muncul saudara yang disebut-sebut bernama sebagai Abi. Dia dengan tendensi dan marahnya mengatakan 'dewan mana yang berani ngomong itu, saya sikat nanti dia," ujar Anwar Anas. 

Kemudian, setelah viral pernyataan ancaman Abi di media sosial, muncul lagi klarifikasi dari seseorang pria bernama Yusuf yang mengatakan permintaan maaf dan menyampaikan bahwa saudara Abi menyebut dewan pengamanan dan bukan dewan DPRD Batam. 

Tentu, pernyataan klarifikasi yang disampaikan Yusuf terbilang tidak masuk akal. Publik mempertanyakan, apa kapasitas Yusuf dalam masalah ini..?

Kenapa bukan Abi yang menyampaikan permintaan maaf itu...?

"Saya ingin menyampaikan, bahwa kami dalam menjaga nama baik lembaga sangat tersinggung terhadap pernyataan dari pada saudara Abi. Kami akan seret ini ke ranah hukum," tegas Anggota DPRD Kota Batam Anwar Anas. 

Menurut Anwar Anas, secara persuasif, terlebih dahulu DPRD Batam akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan yakni Abi ke Komisi I DPRD Kota Batam.

"Selanjutnya, di estafetkan ke Badan Kehormatan DPRD Batam dan dibawa ke rapat Pimpinan DPRD Batam hingga ke Kepolisian jika ini tidak memuaskan. Kami berupaya menjaga nama baik lembaga DPRD Batam agar lembagai ini menjadi terhormat, berwibawa serta menjadi rujukan bagi seluruh masyarakat Batam," terangnya. 

Dengan adanya insiden ini, nama lembaga DPRD Batam cukup tercoreng hingga membuat seluruh anggota DPRD itu meradang . 

"Tentunya kami sangat marah. Rekomendasi yang telah kami sampaikan pada pertemuan itu seperti dianulir, dilecehkan dan kami sangat tersinggung," ungkap Anwar Anas dengan nada kesalnya.

Anwar Anas menegaskan, seluruh anggota DPRD khususnya Fraksi Gerindra bekerja sesuai instruksi dan amanah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk berada di tengah-tengah masyarakat.

"Ketika kami yakin, kami telah menjalankan apa yang menjadi amanah bapak Prabowo Subianto dan apa yang menjadi amanah dari Ketua DPD, DPC. Saya tegaskan, kami tidak takut dengan apa yang kami yakini itu benar," jelasnya. 

Seperti diketahui, pernyataan bernada ancaman oknum pengusaha bernama Abi itu, terekam dalam sebuah video berdurasi 0.56 detik milik warga yang diterima wartawan, Jum'at (6/12/2024) siang.



Dalam video ini, terdapat sekelompok orang tengah bersitegang dengan masyarakat setempat. Oknum pengusaha yang diduga kuat berasal dari perusahaan pemegang PL itu nampak memaksa untuk melanjutkan proses pematangan lahan. 

"Untuk apa kita berdebat bang, kita hanya menjalankan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin di DPRD Batam, bahwa tidak boleh ada aktivitas berjalan di PL2. Hanya amanah itu yang kita jalankan," ujar warga yang merekam kehadiran pria tersebut.

Tak lama waktu berselang, oknum pengusaha bernama Abi ini langsung naik pitam hingga membuat dirinya mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

"Dewan mana yang berani ngomong begitu, saya 'sikat' dia nanti. Abang jangan rekam-rekam begitu dong, saya pribadi punya hak. Jangan video-video saya dong," ungkap Abi dalam video. 

Video ancaman oknum pengusaha bernama Abi itu langsung viral hingga membuat publik murka dan menganggap oknum pengusaha ini tidak beretika serta melecehkan nama baik lembaga DPRD Batam. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Panbil group sebagai salah satu grup perusahaan yang telah berpengalaman lebih dari 30 tahun berkembang di Batam, memiliki tanggung jawab penting untuk senantiasa mendukung pertumbuhan ekonomi di Batam.

Sebagai bagian dari kontribusi Panbil Group dalam mendukung kebijakan dan upaya pemulihan ekonomi regional, melalui unit usaha pengembang dan pengelola kawasan telah melakukan pembangunan kawasan industri tambahan di atas lahan seluas kurang lebih 70 hektar di Muka Kuning. 

Dengan lokasi strategis di Batam yang berjarak dekat dari Singapura, menjadi nilai tambah karena memperoleh keunggulan kompetitif mengingat Singapura berperan sebagai pintu gerbang utama menuju pasar internasional. 

Pengembangan Panbil Industrial Estate (PIE) Muka Kuning tahap 2 ini menjadi solusi atas kebutuhan investor yang memerlukan lahan untuk memulai maupun mengembangkan pabriknya usaha di Batam. 

Begitu juga dengan kawasan hunian Villa Panbil, dimana pembangunan unit-unit baru diharapkan dapat memenuhi permintaan customer potensial.

PIE Muka Kuning tahap 2 merupakan pengembangan dari kawasan Industri Panbil Muka Kuning seluas 130 hektar yang sudah lama dikenal dan dibangun sejak tahun 2001. 

Penambahan serta pembukaan lahan industri baru seluas 70 hektar ini menawarkan berbagai macam ukuran bangunan mulai dari bangunan standar (standard factory building) dengan luas 2.000 m2, 3.000 m2, dan 4.000 m2, dan juga custom-built factory atau built to suit dimana kategori bangunan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan bentuk bangunan yang diinginkan oleh investor (untuk luas bangunan lebih dari 5.000 m2). 

Pengembangan terbaru ini semakin memperkuat komitmen Panbil dalam mendukung pertumbuhan bisnis serta investasi di Batam, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi sektor industri baik lokal maupun mancanegara Indonesia yang tengah berkembang pesat.

Salah satu daya tarik utama dan ciri khas dari Panbil Industrial Estate adalah self-sufficient dan self-integrated industrial estate. 

Fasilitas self-sufficient yang disediakan oleh pihak Panbil antara lain pembangkit listrik / Power Plant, pengolahan air bersih / Water Treatment Plant, serta pengolahan air limbah / Wastewater Treatment Plant. 

Dengan adanya konsep self-sufficient yang diberikan, kawasan ini dapat memastikan pasokan utilitas yang handal bagi para tenant. Hal ini menjadikan Kawasan Industri Panbil sangat ideal bagi perusahaan yang membutuhkan sumber daya yang konsisten dan efisien. 

Selain itu, pihak Panbil juga memberikan kelengkapan yang terintegrasi satu sama lain / self-integrated industrial estate dimana dalam kawasan industri ini juga sudah terdapat berbagai fasilitas pendukung lainnya seperti, Commercial area yaitu Panbil Mall, Residential / hunian seperti Villa Panbil, Wyndham Panbil Batam dan Panbil Residence Serviced Apartment.

PIE Muka Kuning tahap 2 menawarkan berbagai pilihan ukuran bangunan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, mulai dari SME (Small and Medium Enterprises) atau usaha kecil dan menengah hingga perusahaan multinasional besar. 

Fleksibilitas ini memungkinkan setiap perusahaan untuk memilih ruang yang sesuai dengan jenis dan skala operasional mereka. Fasilitas modern yang tersedia dirancang untuk mendukung berbagai sektor industri, termasuk manufaktur elektronik, peralatan rumah tangga, industri pengemasan, logistik, dan perakitan dan lain sebagainya.

“Menanggapi permintaan yang terus berkembang, Panbil kini telah memperluas kawasan ini dengan penambahan empat blok baru — D, E, F, dan G," ujar Agnes Budiman selaku Deputy Marketing Director Panbil Industrial Estate, Selasa (10/12/2024). 

Sebagai informasi, lanjut Agnes, saat ini Blok E mayoritas telah diisi oleh perusahaan-perusahaan industri ringan. Hal ini menunjukkan kawasan industri Panbil masih menarik bagi bisnis internasional yang ingin mengakses pasar dinamis Asia Tenggara. 

Sementara itu, blok D, F, dan G menawarkan ruang tambahan bagi perusahaan yang ingin memperluas atau memulai operasional mereka di Batam. 

"Panbil Industrial Estate sudah berkembang menjadi pusat industri yang tidak hanya menawarkan fasilitas berkualitas tinggi, tetapi juga menciptakan lingkungan bisnis yang mendukung kolaborasi dan pertumbuhan," ucapnya. 

Selain Muka Kuning tahap 2, saat ini Panbil Group juga mengembangkan ekspansi di daerah Tembesi, Batam dengan luas 100 hektar yang berjarak hanya 3,5 km dari Panbil Muka Kuning. 

Konsep Kawasan industri Panbil Tembesi ini adalah Low Carbon Emission Industrial Park. Perusahaan industri yang bergerak di sektor industri light manufacturing / electronic maupun industri dengan skala medium type dapat mendirikan pabriknya di Kawasan Tembesi. 

Pengembangan Kawasan Tembesi akan didukung dengan infrastruktur mandiri seperti pembangkit listrik, pengolahan air bersih, pengolahan air limbah dan jaringan distribusi gas. 

"Sebagai awal pengembangan, di Kawasan Panbil Tembesi telah dibangun workshop-workshop dengan ukuran 540 m2 yang sudah dapat diserahterimakan di kuartal 2 tahun 2025 yang ditujukan untuk dapat menjadi lokasi industri-industri pendukung manufaktur maupun UMKM," jelasnya. 

Panbil Tembesi menawarkan peluang investasi yang sangat menjanjikan. Lokasinya Kawasan industri Panbil baik Muka Kuning maupun Tembesi yang strategis di Batam, dengan jarak yang cukup yang dekat dengan pelabuhan dan bandara, semakin memperkuat posisinya sebagai pusat industri utama di kawasan ini.

Dengan fokus pada keberlanjutan, infrastruktur yang handal, serta solusi ruang yang fleksibel, Panbil siap mendukung beragam kebutuhan industri modern, menjadikannya sebagai pilihan utama bagi perusahaan yang ingin berkembang di Indonesia. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Terungkap, pria berawakan mata sipit dalam video warga yang bakal 'Sikat' Dewan DPRD Batam di Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam adalah pengusaha berinisial A.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, pria pengusaha berinisial A ini sebagai penyuplai alat berat untuk memenuhi kebutuhan proyek di Provinsi Kepulauan Riau. 

"Pria tersebut pengusaha berinisial A. Ia salah satu pebisnis terbesar di Kepri dalam bidang jasa sewa alat berat," ujar Sumber kepada pewarta, Sabtu (7/12/2024).

Diketahui, pernyataan bernada ancaman pria itu, terekam dalam sebuah video berdurasi 0.56 detik milik warga yang diterima wartawan, Jum'at (6/12/2024) siang.

Dalam video ini, terdapat sekelompok orang tengah bersitegang dengan masyarakat setempat. Pria yang diduga kuat berasal dari perusahaan pemegang PL itu nampak memaksa untuk melanjutkan proses pematangan lahan. 

"Untuk apa kita berdebat bang, kita hanya menjalankan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin di DPRD Batam, bahwa tidak boleh ada aktivitas berjalan di PL2. Hanya amanah itu yang kita jalankan," ujar warga yang merekam kehadiran pria tersebut.

Tak lama waktu berselang, pria dengan ciri-ciri bermata sipit, rambut cepak dan berbadan tegap itu langsung naik pitam hingga membuat dirinya mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

"Dewan mana yang berani ngomong begitu, saya 'sikat' dia nanti. Abang jangan rekam-rekam begitu dong, saya pribadi punya hak. Jangan video-video saya dong," ungkap pria mata sipit, rambut cepak dan berbadan tegap itu.

Pernyataan bernada ancaman pria berinisial A ini membuat gempar publik. Bahkan, publik sempat bertanya-tanya siapakah dibelakang sosok pria ini hingga dia nekat mengancam Lembaga Negara itu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Batam pada Selasa (20/11/2024) lalu, memutuskan bahwa PT Citra Tritunas Prakarsa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun terkait penggusuran warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, hingga persoalan ganti rugi diselesaikan secara tuntas.

Warga Teluk Bakau, yang terdiri dari 144 kepala keluarga, meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta per rumah. Ganti rugi atas dampak penggusuran terkait pengalokasian lahan seluas 50 hektar oleh BP Batam kepada PT Citra Tritunas Prakarsa.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan pendekatan perusahaan yang dinilai tidak humanis. Perusahaan dinilai menggunakan jasa pihak ketiga yang dianggap sebagai intimidasi.


 *_Tanggapan Komisi I DPRD Kota Batam_* 


Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Jelvin Tan sangat menyayangkan sifat arogan oknum pengusaha itu. Pihaknya mengaku, akan melaporkan perihal ucapan pria tersebut ke pimpinan DPRD Batam untuk ditindaklanjuti. 

"Dimana dalam video yang tersebar, menyebutkan "dewan" sehingga ini sudah menyerupai lembaga. Tentunya, hal itu akan kami koordinasikan dengan pimpinan untuk ditindaklanjuti," tegas Jelvin Tan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/12/2024). (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Video pria berawakan mata sipit melontarkan kata-kata bernada ancaman 'sikat' anggota Dewan DPRD Batam di atas lahan warga Teluk Bakau kemarin, menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kota Batam.

Dalam masalah ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Jelvin Tan mengaku, akan melakukan kordinasi lebih dulu kepada pimpinan DPRD Batam untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

"Dimana dalam video yang tersebar, menyebutkan "dewan" sehingga ini sudah menyerupai lembaga. Tentunya, hal itu akan kami koordinasikan dengan pimpinan untuk ditindaklanjuti," ungkap singkat Jelvin Tan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Diberitakan sebelumnya, masalah lahan di Teluk Bakau semakin memanas, seorang pria berawakan mata sipit, rambut cepak dan berbadan tegap ancam 'sikat' anggota DPRD Batam jika ikut campur dalam persoalan penggusuran warga.

Pernyataan bernada ancaman pria itu, terekam dalam sebuah video berdurasi 0.56 detik milik warga yang diterima wartawan, Jum'at (6/12/2024) siang.

Dalam video ini, terdapat sekelompok orang tengah bersitegang dengan masyarakat setempat. Pria yang diduga kuat berasal dari perusahaan pemegang PL itu nampak memaksa untuk melanjutkan proses pematangan lahan. 

"Untuk apa kita berdebat bang, kita hanya menjalankan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin di DPRD Batam, bahwa tidak boleh ada aktivitas berjalan di PL2. Hanya amanah itu yang kita jalankan," ujar warga yang merekam kehadiran pria tersebut.

Tak lama waktu berselang, pria dengan ciri-ciri bermata sipit, rambut cepak dan berbadan tegap itu langsung naik pitam hingga membuat dirinya mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

"Dewan mana yang berani ngomong begitu, saya 'sikat' dia nanti. Abang jangan rekam-rekam begitu dong, saya pribadi punya hak. Jangan video-video saya dong," ungkap pria mata sipit, rambut cepak dan berbadan tegap itu.

Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Batam pada Selasa (20/11/2024) lalu, memutuskan bahwa PT Citra Tritunas Prakarsa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun terkait penggusuran warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, hingga persoalan ganti rugi diselesaikan secara tuntas.

Warga Teluk Bakau, yang terdiri dari 144 kepala keluarga, meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta per rumah. Ganti rugi atas dampak penggusuran terkait pengalokasian lahan seluas 50 hektar oleh BP Batam kepada PT Citra Tritunas Prakarsa.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan pendekatan perusahaan yang dinilai tidak humanis. Perusahaan dinilai menggunakan jasa pihak ketiga yang dianggap sebagai intimidasi. (ISP)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.