INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Terdakwa kasus judi online Fandias dan Juni Hendrianto (nomor perkara: 665/Pid.Sus/2024/PN Btm), menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Umum, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/2/2025). Mereka dituntut hanya 4 tahun penjara. 

Dalam persidangan terlihat terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto mengenakan kaos berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Batam dengan celana panjang berwarna biru serta menggunakan masker. 

Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim PN Batam, Welly Irdianto (Hakim Ketua) dan Vabiannes Stuart Watimena, Twis Retno Ruswandari (Hakim Anggota). 

Diketahui, Terdakwa Fandias, Direktur PT Dias Makmur Sejahtera dan Juni Hendrianto terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online W88. 

Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.

PT Dias Makmur Sejahtera bergerak di bidang penukaran mata uang asing. Fandias bekerja sama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo yang ternyata adalah Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT. 

Fandias dan Juni setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama "DMS-SUSILO".

Kedua terdakwa ini ditangkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri diduga terlibat sebagai sindikat judi online internasional.

Transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.

Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar. 

Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.

Sistem perjudian di situs W88 memungkinkan pengguna untuk bermain berbagai permainan seperti taruhan olahraga, slot, dan lotre, dengan transaksi dilakukan melalui berbagai metode pembayaran, termasuk transfer bank dan e-wallet.

Menanggapi pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto yang dituntut hanya 4 tahun penjara, Praktisi Hukum sekaligus Pengacara Natalis N Zega angkat bicara. 

"Terkait masalah apa yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Batam hari ini, masalah TPPU yaitu tindak pidana pencucian uang dan berbarengan dengan tindak pidana judi online, jaringan internasional, saya rasa dengan apa yang Jaksa lakukan penuntutan hari ini dengan ancaman 4 tahun itu sangat ceroboh," ujar Natalis kepada awak media, Senin (17/2/2025). 

"Sangat ceroboh Jaksa memberikan ancaman hukuman seperti itu, dan tuntutan Jaksa ini perlu dipertanyakan, menurut hemat saya," sambung Natalis. 

Karena kenapa, lanjut Natalis. Ini kan kita lihat dari peristiwa hukum itu, kita duga memang ada upaya sengaja menyembunyikan hasil daripada kejahatan mereka, supaya negara dalam hal ini sangat dirugikan. 

"Menurut hemat saya negara sangat dirugikan dalam perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum itu. Nah tentu, kita mengacu pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, dan juga Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, sebagaimana diatur di dalam pasal 607, bahwa ancaman hukuman itu maksimalnya 15 tahun penjara, dendanya Rp 2 Miliar sampai 5 Miliar," jelas Natalis. 

Nah, tapi Jaksa sampai menuntut dengan ancaman hukuman cuma 4 tahun penjara. Ini perlu dipertanyakan, ada apa?. 

Jadi, lanjutnya, saya menilai bahwa Jaksa dalam menilai perkara tindak pidana pencucian uang yang berbarengan dengan tindak pidana judi online, apalagi sudah taraf internasional, sangat ceroboh Jaksa dalam melakukan penuntutan. Dan kita sebagai praktisi hukum perlu mempertanyakan, dasar hukumnya mana yang dipakai oleh Jaksa?. 

Natalis menambahkan, apalagi dari peristiwa hukum itu kita melihat bahwa memang niat sudah jelas ada untuk sengaja menyembunyikan hasil kejahatan mereka. Tetapi jelas di sini yang dirugikan adalah negara. 

"Tentu kita sebagai praktisi hukum, kita tidak mau membiarkan orang-orang yang seperti ini harus ditindak tegas. Jangan sampai nanti dituntut oleh Jaksa 4 tahun, tapi dijatuhkan hukuman nanti lebih ringan di bawah itu," tegas Natalis. 

Ini yang sangat miris melihat proses hukum kita ini. Tapi kita mau betul-betul negara dalam hal ini Jaksa dan Hakim di pengadilan negeri Batam, untuk tidak membiarkan hal-hal ini merajalela di kota Batam khususnya dan tentu di Indonesia. 

"Saya sebagai praktisi hukum, sangat menyayangkan Jaksa menuntut 4 tahun. Karena kita nanti menduga bahwa nanti akan dijatuhkan hukuman oleh Hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Tetapi kalau kita lihat daripada aturan yang ada, itu sangat-sangat jauh beda dan pemberantasan judi online merupakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," tutup Natalis. (Isp) 







INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Fandias dan Juni Hendrianto Terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) hasil perjudian online jaringan internasional melalui penukaran mata uang digital, menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/2/2025). Mereka dituntut hanya 4 tahun penjara. 

Dalam persidangan terlihat terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto mengenakan kaos berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Batam dengan celana panjang berwarna biru serta menggunakan masker. 

Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim PN Batam, Welly Irdianto (Hakim Ketua) dan Vabiannes Stuart Watimena, Twis Retno Ruswandari (Hakim Anggota). 

Sidang tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Piter Louw yang mengatakan bahwa kedua terdakwa dituntut kurungan penjara selama 4 tahun.

Terdakwa Fandias, Direktur PT Dias Makmur Sejahtera dan Juni Hendrianto terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online W88. 

Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.



PT Dias Makmur Sejahtera bergerak di bidang penukaran mata uang asing. Fandias bekerja sama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo yang ternyata adalah Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT. 

Fandias dan Juni setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama "DMS-SUSILO".

Kedua terdakwa ini ditangkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri diduga terlibat sebagai sindikat judi online internasional.

Transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.

Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar. 

Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.

Sistem perjudian di situs W88 memungkinkan pengguna untuk bermain berbagai permainan seperti taruhan olahraga, slot, dan lotre, dengan transaksi dilakukan melalui berbagai metode pembayaran, termasuk transfer bank dan e-wallet.

"Para terdakwa mempunyai hak untuk melakukan pembelaan permohonan secara tertulis maupun secara lisan. Sidang dilanjutkan Senin (24/2/2025) dengan agenda pembelaan permohonan terdakwa," tutup Welly. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Laga persahabatan antara tim futsal putri jebolan Batam 'Blue Sky FC' melawan tim futsal Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) secara resmi digelar di Arena Sukan Umrah Panglima Raman, Dompak Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (16/2/2025) pagi.

Diketahui, laga persahabatan antara kedua tim futsal putri ini merupakan sesi perdana. Keduanya, telah mempersiapkan segala bentuk strategi mumpuni sebelum pertandingan ini digelar.

Tak ingin membuang waktu, tim futsal putri 'Blue Sky FC' besutan coach Fajri mengaku telah memiliki strategi khusus untuk menghadapi lawan mainnya tim futsal UMRAH. 

"Strategi khusus telah kita siapkan sejak 2 minggu sebelum pertandingan ini digelar. Jelasnya, kekompakan tim yang paling kita utamakan," ungkap salah satu pemain Blue Sky FC, Gemi Aspaloya Laskia.

Menurut Gemi, selain strategi khusus, mental dan fisik telah dipersiapkan secara prima untuk melawan tim futsal putri asal Tanjungpinang tersebut. 

"Terutama yang kami persiapkan dalam laga persahabatan ini adalah kesehatan, mental dan fisik. Belajar dari pengalaman sebelumnya, kita tak ingin menganggap remeh soal kesehatan," tutur Gemi.

Sementara itu, sebagai tuan rumah laga persahabatan ini, tim futsal putri UMRAH juga tak ingin melewatkan kesempatan ini untuk kesekian kalinya. Strategi permainan dalam laga persahabatan ini telah dipersiapkan untuk melawan Blue Sky FC. 

"Tim futsal Blue Sky FC asal Batam tidak boleh kita anggap remeh. Mereka memiliki performa yang baik dan kami pun tak ingin kalah dari mereka," ungkap salah satu pemain UMRAH, Siti Badariah.

Menurut Siti, laga persahabatan ini memberikan dampak positif bagi sepak bola futsal putri. Selain mempererat hubungan tali silaturahmi, melalui laga ini banyak sekali pengalaman yang diterima untuk memajukan futsal putri.

"Selain mempererat hubungan tali silaturahmi, melalui pertandingan persahabatan kita mendapat pengalaman lebih jauh tentang cara mengolah si kulit bundar," pungkasnya. 

Pantauan wartawan, pertandingan persahabatan antara Blue Sky FC' melawan tim futsal Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tengah berlangsung. Keduanya nampak bermain sengit menjelang akhir pertandingan. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap sebuah kapal kayu bermuatan ratusan dus rokok ilegal tanpa pita cukai merk Luffman di perairan Tembilahan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/2/2025).

Diketahui, pengungkapan itu dilakukan oleh Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 yang dikomandani langsung Letkol Bakamla Umar Dani bersama Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI.



Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan pendalaman dan langsung bergerak melaksanakan patroli di perairan Teluk Cenaku, Tembilahan. Operasi dimulai pada Jumat (14/2/2025) pukul 17.00 WIB," ujar Yuhanes Antara, Minggu (16/2/2025).



Tak lama waktu berselang, tepatnya sekira pukul 20.34 Wib, tim gabungan mendeteksi keberadaan sebuah kapal kayu yang mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran.

"Sekira pukul 20.50 Wib, saat dilakukan pengejaran, kapal kayu tersebut sengaja dikandaskan oleh terduga pelaku dan mereka berhasil melarikan diri di sekitar Pulau Busung. Petugas berhasil menemukan muatan rokok ilegal tanpa pita cukai merk Luffman sebanyak 200 ball di dalam palka kapal," ungkapnya. 



Atas penindakan itu, Komandan KN Pulau Dana-323 segera melaporkan penangkapan ini kepada Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah melalui Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso. Sementara itu, Tim Bakamla RI berkoordinasi dengan BPTN Batam Kemendag RI terkait penanganan barang bukti lebih lanjut.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia dan mencegah penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara," pungkasnya. (ISP)

Pelabuhan tikus di kawasan perumahan Bukit Raya, Kecamatan Batam Kota

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Modus ship to ship, pelabuhan tikus di wilayah kelurahan Belian tepatnya persis berada di kawasan perumahan Bukit Raya, Kecamatan Batam Kota diduga kuat digunakan tempat bongkar muat BBM subsidi jenis Solar.

Menurut informasi yang berhasil diperoleh wartawan dari warga setempat, aktivitas ilegal ini dikabarkan sudah berlangsung sejak tahun 2024 lalu sampai sekarang. Sejumlah mobil tangki kerap kali masuk ke dalam lokasi tersebut.

"Ketika mereka hendak Loading (bongkar muat) minyak, sejumlah mobil tengki berukuran 20.000 Liter warna biru akan masuk beriringan ke lokasi," ungkap salah satu warga yang namanya tak mau disebutkan, Jum'at (14/2/2025).

Ketika mobil tangki sudah masuk, kata dia, pintu gerbang spandek biru itu langsung ditutup oleh penjaga di lokasi sembari menunggu mobil tangki selesai loading.

"Artinya tak sembarangan orang bisa masuk ke lokasi. Pernah sebelumnya salah seorang warga mencoba masuk, namun dilarang hingga mendapat intimidasi oleh sejumlah pria berseragam loreng yang diduga memback up kegiatan mereka," tambahnya.

Tak hanya itu, sumber lainnya juga menyebut, asal minyak Solar itu didapatkan dari kapal kayu. Dimana, palka kapal kayu ini sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk menampung muatan minyak Solar hingga mencapai 60-80 ribu liter.

Sesaat setelah kapal sudah menepi di pelabuhan tikus itu, isi muatan Solar dalam palka kapal itu akan dipindahkan ke sejumlah mobil Tangki yang sebelumnya sudah menunggu di tepi. 

Sementara itu, minyak Solar yang sebelumnya ada di palka kapal itu diketahui didapatkan dari hasil Ship to ship (STS) ditengah laut. 

Pada umumnya, modus yang digunakan para pelaku Mafia BBM ini adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship antar kapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan laut secara ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek setempat dan Ditreskrimsus Polda Kepri. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima kunjungan pembelajaran dari SMK Negeri 1 Tanjungpinang, di Balairungsari BP Batam, Jum'at (14/2/2025). 

Rombongan diterima oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. Dimana rombongan ini terdiri dari guru dan 104 siswa/siswi pemasaran digital dan retail.

"Semoga melalui kunjungan ke BP Batam ini dapat memberikan wawasan yang berharga untuk kita semua," ujar Ariastuty.

Ariastuty melanjutkan, pada tahun 2025 ini BP Batam menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 60 triliun. Hal ini dalam rangka tercapainya target pertumbuhan ekonomi secara nasional sebesar 8 persen.

"Salah satu kegiatan yang dapat mendukung untuk mencapai ini, kita akan menyusun strategi pemasaran atau strategi promosi dengan baik demi tercapainya pertumbuhan ekonomi," katanya. 

Ia menambahkan, pada tahun 2023 lalu Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan pertumbuhan ekonomi Batam sebesar 7,04 persen. Sementara untuk tahun 2024, ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Batam masih berada diatas 7 persen. 

Dengan sejumlah sektor industri yang tengah berkembang diantaranya, industri manufaktur, industri jasa, serta industri maritim. 

Sehingga dengan pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh, maka akan terbuka lebar peluang untuk generasi muda terlibat dalam dunia kerja atau industri kedepannya.

"Dengan perkembangan ekonomi ini, keahlian yang dipelajari adik-adik saat ini, akan sangat relevan sekali dengan industri yang ada di Kota Batam," tutupnya. 

Sementara itu, Ketua Program Keahlian Pemasaran SMK Negeri 1 Tanjungpinang, Pitri Ramiati menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh BP Batam. 

Ia mengatakan, banyak pengetahuan baru yang dapat diserap oleh siswa/siswi maupun guru SMK Negeri 1 Tanjungpinang. 

Salah satunya adalah, pertumbuhan ekonomi Kota Batam yang berada diatas angka 7 persen. Dimana angka ini, kata Pitri, merupakan angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan sangat luar biasa.

"Kami berterima kasih karena telah diberikan informasi mengenai kemajuan Kota Batam dan mengenal BP Batam secara keseluruhan. Kami berharap, kedepannya anak-anak kami dapat membuka mindsetnya untuk berkontribusi dimana pun berada," tutupnya. (Isp) 




INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menerima kunjungan dari EHL Campus Singapore, Jum'at (14/2/2025).

Berlangsung di Gedung IT Centre, Ariastuty memaparkan sejumlah rencana strategis BP Batam dalam mengembangkan special economic zone (SEZ) yang ada.

Melalui dialog interaktif, pertemuan ini sekaligus sebagai wadah untuk mengenalkan beragam potensi investasi di Batam kepada EHL Campus Singapore.

Dimana, 64 di antara mahasiswa itu merupakan pengusaha asal Tiongkok yang lima hari ke depan melakukan studi kajian mengenai lokasi investasi strategis di Asean dan Asia.

“Dengan berbagai langkah strategis dan dukungan dari seluruh komponen daerah, Batam berhasil tumbuh menjadi salah satu kawasan destinasi investasi terbaik. Selain sektor elektronik, kemajuan Batam saat ini juga mampu memberikan keuntungan terhadap sektor pariwisata,” ujar Ariastuty.

Dengan berbagai program percepatan pembangunan infrastruktur, Ariastuty menilai jika hal ini pun ikut mempengaruhi iklim investasi yang kian kondusif dan memberikan kenyamanan kepada para investor.

Di samping itu, pertumbuhan investasi pun turut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Batam yang sejak empat tahun terakhir terus meningkat.

“BP Batam berupaya untuk memberikan kemudahan kepada para investor. Ini yang menjadi prioritas kami dalam meningkatkan daya saing Batam sebagai kawasan investasi terbaik,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan serta Prof Dr Koh Chaik Ming selaku Senior Professor EHL Campus Singapore yang memimpin rombongan mahasiswa. (Isp)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.