Kasus Pencucian Uang Hasil Judi Online, Jaksa Tuntut Fandias 4 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Natalis : Ancaman Itu Sangat Ceroboh
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Terdakwa kasus judi online Fandias dan Juni Hendrianto (nomor perkara: 665/Pid.Sus/2024/PN Btm), menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Umum, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/2/2025). Mereka dituntut hanya 4 tahun penjara.
Dalam persidangan terlihat terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto mengenakan kaos berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Batam dengan celana panjang berwarna biru serta menggunakan masker.
Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim PN Batam, Welly Irdianto (Hakim Ketua) dan Vabiannes Stuart Watimena, Twis Retno Ruswandari (Hakim Anggota).
Diketahui, Terdakwa Fandias, Direktur PT Dias Makmur Sejahtera dan Juni Hendrianto terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online W88.
Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.
PT Dias Makmur Sejahtera bergerak di bidang penukaran mata uang asing. Fandias bekerja sama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo yang ternyata adalah Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT.
Fandias dan Juni setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama "DMS-SUSILO".
Kedua terdakwa ini ditangkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri diduga terlibat sebagai sindikat judi online internasional.
Transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.
Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.
Sistem perjudian di situs W88 memungkinkan pengguna untuk bermain berbagai permainan seperti taruhan olahraga, slot, dan lotre, dengan transaksi dilakukan melalui berbagai metode pembayaran, termasuk transfer bank dan e-wallet.
Menanggapi pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto yang dituntut hanya 4 tahun penjara, Praktisi Hukum sekaligus Pengacara Natalis N Zega angkat bicara.
"Terkait masalah apa yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Batam hari ini, masalah TPPU yaitu tindak pidana pencucian uang dan berbarengan dengan tindak pidana judi online, jaringan internasional, saya rasa dengan apa yang Jaksa lakukan penuntutan hari ini dengan ancaman 4 tahun itu sangat ceroboh," ujar Natalis kepada awak media, Senin (17/2/2025).
"Sangat ceroboh Jaksa memberikan ancaman hukuman seperti itu, dan tuntutan Jaksa ini perlu dipertanyakan, menurut hemat saya," sambung Natalis.
Karena kenapa, lanjut Natalis. Ini kan kita lihat dari peristiwa hukum itu, kita duga memang ada upaya sengaja menyembunyikan hasil daripada kejahatan mereka, supaya negara dalam hal ini sangat dirugikan.
"Menurut hemat saya negara sangat dirugikan dalam perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum itu. Nah tentu, kita mengacu pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, dan juga Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, sebagaimana diatur di dalam pasal 607, bahwa ancaman hukuman itu maksimalnya 15 tahun penjara, dendanya Rp 2 Miliar sampai 5 Miliar," jelas Natalis.
Nah, tapi Jaksa sampai menuntut dengan ancaman hukuman cuma 4 tahun penjara. Ini perlu dipertanyakan, ada apa?.
Jadi, lanjutnya, saya menilai bahwa Jaksa dalam menilai perkara tindak pidana pencucian uang yang berbarengan dengan tindak pidana judi online, apalagi sudah taraf internasional, sangat ceroboh Jaksa dalam melakukan penuntutan. Dan kita sebagai praktisi hukum perlu mempertanyakan, dasar hukumnya mana yang dipakai oleh Jaksa?.
Natalis menambahkan, apalagi dari peristiwa hukum itu kita melihat bahwa memang niat sudah jelas ada untuk sengaja menyembunyikan hasil kejahatan mereka. Tetapi jelas di sini yang dirugikan adalah negara.
"Tentu kita sebagai praktisi hukum, kita tidak mau membiarkan orang-orang yang seperti ini harus ditindak tegas. Jangan sampai nanti dituntut oleh Jaksa 4 tahun, tapi dijatuhkan hukuman nanti lebih ringan di bawah itu," tegas Natalis.
Ini yang sangat miris melihat proses hukum kita ini. Tapi kita mau betul-betul negara dalam hal ini Jaksa dan Hakim di pengadilan negeri Batam, untuk tidak membiarkan hal-hal ini merajalela di kota Batam khususnya dan tentu di Indonesia.
"Saya sebagai praktisi hukum, sangat menyayangkan Jaksa menuntut 4 tahun. Karena kita nanti menduga bahwa nanti akan dijatuhkan hukuman oleh Hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Tetapi kalau kita lihat daripada aturan yang ada, itu sangat-sangat jauh beda dan pemberantasan judi online merupakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," tutup Natalis. (Isp)