INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat penting terkait penyelenggaraan Konferensi Kota (Konferkot) Batam. 

Rapat yang berlangsung di TM Square, Batam, pada Sabtu 8 Maret 2025 ini membahas persiapan Konferkot yang pertama kali diadakan oleh PWI Kepri.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani, Ketua Dewan Kehormatan (DK) Parna E. Simarmata, Sekretaris PWI Kepri Alfian Lumbangaol, Ketua OKK Tunggul Manurung, perwakilan PWI Pusat Deni Risman, Sekretaris DK Anwar Saleh, Ketua Dewan Pakar Ramon Damora, serta Wakil Ketua Media Siber dan Multimedia PWI Kepri Muhammad Ikhsan, Wakil Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Putra Gema Pamungkas.

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, menyampaikan bahwa Konferkot PWI Batam menjadi agenda penting bagi organisasi. "Konferkot ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI. Melalui konferensi ini, akan terbentuk kepengurusan PWI Batam periode 2025-2028," ujar Saibansah.

Dalam persiapan Konferkot, telah dibentuk kepanitiaan yang terdiri dari Ketua Organizing Committee (OC) Hery D. Sembiring dan Ketua Steering Committee (SC) Tunggul Manurung. 

Saibansah juga mengimbau seluruh anggota PWI di Batam untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan agenda ini demi kemajuan bersama.

"Diharapkan melalui Konferkot ini, terpilih Ketua PWI Batam beserta sekretaris, bendahara, dan staf pengurus yang akan menyusun program kerja organisasi. Program tersebut akan berfokus pada peningkatan profesionalisme wartawan di Batam serta membangun kemitraan dengan Pemko Batam, BP Batam, DPRD Batam, instansi pemerintahan, akademisi, dan berbagai pihak lainnya," tambahnya.

Konferkot PWI Batam diharapkan menjadi tonggak baru bagi pengembangan organisasi wartawan di kota ini, sejalan dengan semangat PWI dalam meningkatkan kualitas jurnalisme dan profesionalisme anggotanya. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang ketahanan pangan, Polsek Nongsa melalui Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kabil melaksanakan kegiatan ketahanan pangan bersama masyarakat, pada Sabtu (8/3/2025).

Kegiatan yang berlangsung di lahan fasum RW 08, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie, S.I.P, M.H., yang diwakili Kanit Binmas Polsek Nongsa Iptu Andri Marsudi, S.H. serta melibatkan berbagai elemen masyarakat, diantaranya Bhabinkamtibmas Kelurahan Kabil Aipda Agus Sumantri, S.H., Ketua Kelompok Wanita Tani Kelurahan Kabil Ibu Indrawati, Ketua RW 08, Ketua RT 02 RW 08, Kader PKK, Kader Posyandu, serta masyarakat Kelurahan Kabil.

Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie, S.I.P, M.H., yang diwakili Kanit Binmas Polsek Nongsa Iptu Andri menyampaikan, dalam kegiatan ini, Polsek Nongsa bersama masyarakat setempat melakukan berbagai aksi nyata untuk meningkatkan ketahanan pangan. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah transformasi lahan tidur menjadi lahan produktif yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan masyarakat. 



"Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan lahan yang sebelumnya tidak digunakan menjadi ladang pangan yang bermanfaat," ucap Iptu Andri. 

Selain itu, lanjut Iptu Andri, masyarakat bersama kelompok wanita tani, kader PKK, serta perangkat RT/RW melaksanakan gotong royong dan penanaman bibit sayuran seperti cabai, bayam, dan kangkung. Kegiatan ini juga mencakup pemberian pupuk guna meningkatkan hasil panen. 

"Untuk memastikan keberlanjutan program ini, dilakukan pendataan dan pengelolaan lahan, dengan ukuran area lebih kurang 7 x 10 meter. Saat ini, beberapa tanaman yang telah tumbuh dan siap panen meliputi bayam, kangkung, cabai hijau, cabai merah, dan cabai rawit," jelasnya. 

Bhabinkamtibmas juga mengimbau kepada Ketua Kelompok Wanita Tani, RT, dan RW untuk terus berkoordinasi guna memastikan keberlanjutan program ketahanan pangan ini. Dengan adanya peran aktif Polri dalam mendukung ketahanan pangan, kehadiran Polsek Nongsa di tengah masyarakat semakin memperkuat hubungan yang harmonis antara kepolisian dan warga.

Program ini diharapkan tidak hanya membantu menciptakan kemandirian pangan di lingkungan setempat tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045. 

Melalui kegiatan ini, Polsek Nongsa menegaskan komitmennya dalam menjalankan peran sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan prinsip prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan. (Isp) 


 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Komisi III DPRD Batam melakukan inspeksi dadakan (Sidak) proyek reklamasi laut PT Visinter Indonesia di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Dalam pelaksanaannya, sidak ke PT Visinter Indonesia pada Selasa (4/3/2025) malam kemarin, diikuti oleh sejumlah anggota Komisi III DPRD Batam seperti, Walfentius Tindaon (Partai Golkar), Jamson Silaban (Partai PDIP), M. Rizky Aji Perdana (Partai PKN) dan M. Dycho Barcelona Maryon (Partai Nasdem).

Diketahui, proyek reklamasi laut PT Visinter Indonesia yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu hingga sekarang, kini mendapat sorotan tajam Komisi III DPRD Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Bukan tanpa sebab, Komisi III DPRD Batam menilai proyek penimbunan laut (reklamasi) PT Visinter Indonesia ini, sangat berdampak buruk bagi lingkungan serta kelestarian perairan laut Batam dikemudian hari.



Selain berdampak buruk pada lingkungan dan perairan, proyek ini juga disebut-sebut diduga kuat belum mengantongi izin cut and fiil, AMDAL dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan, Jamson Silaban mengatakan, kehadiran Komisi III DPRD Batam ke perusahaan shipyard PT Visinter Indonesia tak lain untuk merespon langsung pengaduan sejumlah masyarakat nelayan pesisir.

"Para nelayan ini melaporkan bahwa dampak penimbunan proyek reklamasi PT Visinter Indonesia sangat mengganggu mata pencarian mereka," ungkap Jamson Silaban, Jum'at (7/3/2025).

Menurut Jamson, informasi yang berhasil diperoleh dari sidak kemarin, proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia dilakukan untuk perluasan area perusahaan. Tanah timbunan mereka dapatkan dari sebuah bukit persis di bundaran Punggur. 



"Disini kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Pasalnya, pihak PT Visinter terkesan enggan menemui Komisi III DPRD Batam meski kami telah melakukan pemanggilan," ujarnya. 

Hal senada diungkapkan, Anggota Komisi III DPRD Batam Walfentius Tindaon. Pihaknya menduga, PT Visinter Indonesia sengaja berusaha melakukan manuver saat hendak dimintai keterangan Komisi III DPRD Batam.

"Saat kami sidak ke lokasi, kedatangan kami justru dihadapkan dengan orang dalam yang tidak berkompeten dalam menjawab pertanyaan kami seputar kegiatan ini," tutur Walfentius Tindaon. 

Walfentius Tindaon menjelaskan, informasi yang diperoleh dari lokasi, rencananya proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia ini memiliki target seluas 6 hektare. 

"Sungguh menakjubkan, 6 hektare laut bakal ditimbun oleh mereka. Bahkan, sekarang sudah mencapai 50 persen penimbunan itu," jelasnya. 

Menurut Walfentius, minimnya pengawasan terhadap proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia cukup terasa. Perangkat Pemerintah setempat seperti Camat dan Lurah terkesan acuh terhadap dampak lingkungan akibat proyek tersebut. 

"Kemana Camat dan Lurah disini ada aktivitas seperti ini tak mungkin tak tau. Tentu, hal ini bakal menjadi catatan penting bagi Komisi III DPRD Batam," pungkasnya. 

Sebelumnya diketahui, salah satu nelayan warga Teluk Lengung berinisial S mengaku cukup prihatin dengan kondisi lingkungan akibat dampak dari proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia. 

"Air laut yang dulunya bersih, kini berubah kuning. Karena lumpur dari proyek reklamasi itu mengalir langsung ke laut," ujar pria berinisial S warga Teluk Lengung yang identitas diminta untuk tidak dipublikasikan, Sabtu (5/2/2025).

Pria berinisal S ini juga mengaku, sebenarnya nelayan Teluk Lengung sudah cukup sangat resah dengan kondisi perairan saat ini. Akibat dampak proyek reklamasi itu, hasil tangkapan di laut mengalami penurunan yang sangat drastis.

"Air keruh begini, bagaimana kita mau dapat banyak tangkapan ikan. Tapi, apalah daya kami tak dapat berbuat banyak sekarang ini," ungkapnya. 

Namun, kata S, nelayan setempat tak dapat berkutik setelah pihak perusahaan memberikan kompensasi beberapa bulan lalu.

"Kita cuma cukup pasrah dan diam saja. Perusahaan ini kemarin sempat kami demo dan mereka memberikan sejumlah uang kompensasi sehingga kami tak bisa menuntutnya lagi," pungkasnya. (Isp)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam bagikan 350 paket takjil gratis kepada masyarakat yang melintas di Jalan Trans Barelang, tepatnya di sekitar Rutan Batam pada Jumat (7/3/2025). 

Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud kepedulian serta kontribusi positif Rutan Batam dalam mempererat kebersamaan dan berbagi kebahagiaan di tengah masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada sore hari menjelang berbuka, di mana para pegawai Rutan Batam bersama Ibu-ibu DWP Rutan Batam turun langsung ke jalan untuk membagikan takjil kepada para pengguna jalan yang melintas. 

Dengan penuh semangat, Petugas dan ibu-ibu DWP menyapa masyarakat dan memberikan paket takjil sebagai bentuk dukungan dalam menjalani ibadah puasa di bulan yang penuh berkah ini.



Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata dari semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama. Hal ini sejalan dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, serta motto 'pemasyarakatan pasti bermanfaat untuk masyarakat' yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 

“Di bulan suci Ramadhan ini, kami ingin hadir di tengah masyarakat dengan berbagi kebahagiaan melalui takjil gratis. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi yang menerima serta mewujudkan pemasyarakatan yang bermanfaat untuk masyarakat. Semoga kegiatan ini membawa keberkahan bagi kita semua," ujar Fajar.

Melalui kegiatan ini, lanjut Fajar, Rutan Batam berharap dapat lebih dekat dengan masyarakat, terutama di momen Ramadan, sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan. 

"Dengan langkah kecil penuh makna ini, semoga kebersamaan dan kebaikan terus mengalir dalam kehidupan kita sehari-hari," tutupnya. (Isp) 



INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batam mengajukan banding terhadap vonis hukuman terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta judi online jaringan internasional.

Diketahui, pada sidang putusan terdakwa Fandias Tan dan Juni Hendrianto yang berlangsung Kamis (27/2/2025) kemarin, JPU menyebut bahwa masih pikir-pikir terhadap vonis hukuman kedua terdakwa tersebut. 

"Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta saat dikonfirmasi mengatakan, alasan pikir-pikir yang disampaikan JPU kala itu, diduga karena ringannya vonis hukuman yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam terhadap para terdakwa dan jauh dari tuntutan JPU beberapa waktu lalu.

"Yang saya tau informasinya banding. Biasanya, banding karena Strafmaat, berat ringan hukuman dan bisa juga terkait barang bukti atau lainnya yang tidak sejalan dengan tuntutan," ujar singkat Tiyan Andesta, Jum'at (7/3/2025) malam.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam resmi menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta judi online jaringan internasional.

Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan, bahwa terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh atau turut serta perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membantu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujar Vabiannes Stuart Wattimena, Kamis (27/2/2025).

Selain Undang-Undang ITE, Vabiannes Stuart Wattimena menyebut, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Vabiannes Stuart Wattimena.

"Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti turut serta melakukan perbuatan penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum," ungkapnya. 

Tak hanya itu, para terdakwa juga telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana yaitu penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tutur Vabiannes Stuart Wattimena.

Sebelum sidang putusan, jaksa penuntut umum (JPU) Piter Louw menuntut Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (PT DMS) atas nama Fandias dan Juni Hendrianto selaku karyawan PT DMS dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 4.375.000.000 subsider 8 bulan kurungan.

Ternyata, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam memvonis kedua terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto lebih ringan dari tuntutan JPU.

Seperti diketahui, terdakwa Fandias merupakan Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penukaran mata uang asing (Money Changer).

Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online jaringan internasional situs W88. 

Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.

Dalam aksinya, Fandias bekerjasama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo. 

Sebelum penukaran uang itu terjadi, Susilo atau Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT. 

Untuk mendapatkan keuntungan, Fandias dan Juni akhirnya setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama "DMS-SUSILO.

Diketahui, transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.

Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.

Keterlibatan Fandias dan Juni Hendrianto dalam sindikat judi online W88 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terungkap, setelah Satgas Pemberantasan Judi Daring Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tersebut pada Juni 2024 lalu.

Dalam sindikat itu, Fandias dan Juni diduga berperan sebagai penukar mata uang rupiah bersumber dari website judi online W88, ke mata uang kripto USD Tether (USDT) melalui DMS Money Changer.

Atas perbuatannya, terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto didakwa dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Pasal 3,4,5 Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | JAKARTA - Sebagai penyedia infrastruktur data center terkemuka di Indonesia, PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC) yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang telah bergerak selama tiga tahun di industri data center semakin menegaskan perannya dalam menyediakan ekosistem digital infrastruktur AI untuk berbagai industri. 

Tiga tahun hadir sebagai tulang punggung transformasi digital, NeutraDC telah menghadirkan solusi yang andal dan skalabel untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat dalam inovasi berbasis AI dan transformasi digital berskala global.

Direktur Group Business Development Telkom Honesti Basyir menegaskan bahwa peran data center semakin krusial dalam mendukung percepatan adopsi teknologi berbasis AI. 

"Telkom berkomitmen untuk menghadirkan infrastruktur digital yang tangguh dan inovatif. NeutraDC menjadi bagian penting dalam strategi kami untuk membangun ekosistem data center berbasis AI yang memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan AI secara optimal, menciptakan nilai tambah, serta meningkatkan daya saing di era digital,” ujar Honesti, Jum'at (7/3/2025). 

CEO NeutraDC Andreuw Th.A.F turut menambahkan, AI kini tengah berkembang pesat dan terus mengubah lanskap industri. Menurutnya, infrastruktur yang mampu mengakomodasi kebutuhan AI menjadi kunci utama keberhasilan transformasi digital. 

“Kami berinisiasi dengan melakukan inovasi infrastruktur digital AI. Kami menghadirkan ekosistem yang fleksibel dan aman bagi perusahaan untuk mengembangkan serta mengoptimalkan model AI di enterprise, sehingga AI dapat diintegrasikan dengan lancar ke dalam operasional bisnis,” ungkap Andreuw.

NeutraDC menghadirkan infrastruktur digital AI bagi perusahaan yang mengembangkan model AI sejak tahap awal implementasi. Platform ini memberikan akses ke model AI generatif terkemuka seperti Large Language Models (LLMs) dan Large Vision Models (LVMs) melalui integrasi API (Application Programming Interface). 

Platform ini dirancang untuk memungkinkan tim data science, IT, dan pengembang dapat menguji berbagai skenario AI dengan mudah, tanpa hambatan infrastruktur.

Sebagai pusat data yang siap mendukung beban kerja AI yang kompleks, anak perusahaan Telkom Indonesia di bidang data center ini memastikan daya, pendinginan, dan konektivitas berkecepatan tinggi tersedia di seluruh fasilitasnya. “NeutraDC menawarkan keandalan infrastruktur serta akses kolaborasi regional yang memungkinkan perusahaan mengembangkan AI secara lebih efisien,” lanjut Andreuw.


More Synergies, for Limitless Innovation


Di usia ketiganya, NeutraDC mengusung tema “More Synergies, for Limitless Innovation”. Tema ini menegaskan komitmen dalam membangun ekosistem AI melalui kemitraan strategis. Sejumlah kerja sama dilakukan untuk mempercepat adopsi AI, di antaranya: DataCanvas – Solusi sistem operasi pusat data AI dan AI Software Stack, Cirrascale – Penyedia layanan GPU berkinerja tinggi untuk AI, dan Hewlett Packard Enterprise (HPE) – Infrastruktur komputasi performa tinggi untuk AI.

Saat ini NeutraDC juga akan terus berkolaborasi dengan perusahaan penyedia teknologi akselerasi AI yang mendukung pengolahan data untuk skala besar. Sehingga, melalui kolaborasi ini, semakin memperkokoh posisi NeutraDC sebagai infrastruktur utama bagi perusahaan yang ingin mengadopsi AI dengan cepat, efisien, dan berkelanjutan.

NeutraDC terus menghadirkan solusi colocation, cloud, managed service, dan infrastruktur AI untuk mendukung transformasi digital di Asia Tenggara. Dengan jaringan pusat data yang strategis di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Singapura, NeutraDC siap menjadi mitra utama bagi perusahaan yang ingin berkembang dalam era AI dan digitalisasi masa depan.

Dengan semangat inovasi tanpa batas, NeutraDC tidak hanya menyediakan infrastruktur yang mumpuni, tetapi juga menciptakan ekosistem kolaboratif bagi berbagai industri.



INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Anggota Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi aktivitas pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Sidak yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPRD Batam Walfentius Tindaon (Fraksi Partai Golkar) bersama Jamson Silaban (fraksi Partai PDI) ke lokasi pemotongan bukit pada Selasa (4/3/2025) kemarin itu, bertujuan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat Kabil terkait dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. 

"Kehadiran kami ke lokasi proyek pemotongan bukit di belakang PT Merah Putih kemarin, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah cukup sangat resah dengan dampak lingkungan dari proyek ini," ujar Walfentius Tindaon, Jum'at (7/3/2025).

Dalam inspeksi dadakan itu, Komisi III DPRD Batam menemukan 3 unit ekskavator bersama puluhan dump truk roda 10 yang tengah beroperasi di lokasi tersebut. 

"Di lokasi itu kita menemukan 3 unit ekskavator dan puluhan dump truk roda 10 muat tanah. Mereka mengaku, tanah itu digunakan untuk penimbunan lahan di wilayah Gedung Sumatera Expo Batam Center," ungkapnya. 

Saat disinggung soal izin yang dimiliki proyek tersebut, Walfentius Tindaon menyebut, bahwa saat sidak berlangsung malam itu, pihak pengembang justru tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap terkait proyek cut and fill itu.

"Patut diduga aktivitas ini ilegal dan melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tentu, kami masih mengatur langkah untuk menindaklanjuti hal itu," ujarnya.



Diketahui, hingga saat ini aktivitas pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih masih terus berlangsung. 3 unit ekskavator dan puluhan dump truk roda 10 dengan leluasa menggempur bukit itu hingga nyaris rata.

Informasi yang berhasil diperoleh, aktivitas pemotongan bukit ini telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Agar tidak terlihat terlalu ramai saat membawa muatan tanah, mereka sengaja memanfaatkan dua jalur yang berbeda di kawasan industri itu.

"Jalur pertama melintasi ruas jalan baru persis di depan kawasan pertokoan Top One dan jalur kedua dari simpang bundaran PTK," ucap sumber kepada wartawan. 

Lancar aktivitas pemotongan bukit ini, diduga kuat di back up penuh oleh seseorang yang sangat berpengaruh di Provinsi Kepulauan Riau. Pria tersebut disebut-sebut menduduki jabatan strategis dan sangat ditakuti.

"Jangankan mau menilang, menghentikan di jalan saja ga bakal ada yang berani," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Hilir mudik puluhan unit dump truk roda 10 yang melintasi ruas jalan raya Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kembali membuat resah masyarakat. 

Diketahui, puluhan dump truk roda 10 ini beroperasi pada malam hari. Mereka bergerak (konvoi) sebagai armada pengangkut material tanah urug yang dihasilkan dari sebuah lokasi di belakang kawasan PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil untuk kepentingan bisnis proyek penimbunan. 

Keberadaan dump truk bermuatan tanah dari belakang kawasan PT Semen Merah Putih ini, justru menimbulkan keresahan bagi masyarakat terkhusus pengguna jalan raya. Mereka menganggap hilir mudik dump truk mengancam keselamatan warga. 

"Kami sangat resah bang, mereka melaju kebut-kebutan di jalan raya ini dan tak tau aturan," ungkap Pur warga Kaveling Baru, Punggur, Selasa (4/3/2025).

Menurut Pur, aktivitas cut and fill di belakang kawasan PT Semen Merah Putih telah berlangsung sejak setengah bulan yang lalu. Dump truk roda 10 ini beroperasi hingga waktu menjelang subuh.

"Siapa coba yang berani menghentikan aktivitas mereka. Mungkin kalau sudah ada yang mati terlindas baru aparat bergerak," ujar Pur dengan nada kesalnya.

Pur berharap, hilir mudik dump truk roda 10 bermuatan tanah urug ini dapat segera dihentikan. Pihak Kecamatan, Lurah dan Kepolisian juga diharapkan dapat mengatasi keresahan masyarakat. 

"Dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dump truk itu cukup parah. Jalan raya yang dulunya mulus, kini bergelombang dan siap memakan korban jiwa," jelasnya. 

Pantauan wartawan, dump truk roda 10 yang beroperasi di lokasi itu didominasi oleh truk berlogo Karambia dan Bintang Lapangan. Tak hanya itu, ada juga truk-truk berasal dari perusahaan lainnya yang bergerak dilokasi tersebut.

Bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas itu juga diduga tidak mengantongi izin cut and fill serta lainnya. Mereka nekat beroperasi karena diduga telah dibekingi oleh orang yang cukup kuat di Provinsi Kepulauan Riau. 

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas tersebut. (*)

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.