INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batam mengajukan banding terhadap vonis hukuman terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta judi online jaringan internasional.
Diketahui, pada sidang putusan terdakwa Fandias Tan dan Juni Hendrianto yang berlangsung Kamis (27/2/2025) kemarin, JPU menyebut bahwa masih pikir-pikir terhadap vonis hukuman kedua terdakwa tersebut.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta saat dikonfirmasi mengatakan, alasan pikir-pikir yang disampaikan JPU kala itu, diduga karena ringannya vonis hukuman yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam terhadap para terdakwa dan jauh dari tuntutan JPU beberapa waktu lalu.
"Yang saya tau informasinya banding. Biasanya, banding karena Strafmaat, berat ringan hukuman dan bisa juga terkait barang bukti atau lainnya yang tidak sejalan dengan tuntutan," ujar singkat Tiyan Andesta, Jum'at (7/3/2025) malam.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam resmi menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta judi online jaringan internasional.
Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan, bahwa terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh atau turut serta perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membantu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujar Vabiannes Stuart Wattimena, Kamis (27/2/2025).
Selain Undang-Undang ITE, Vabiannes Stuart Wattimena menyebut, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Vabiannes Stuart Wattimena.
"Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti turut serta melakukan perbuatan penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum," ungkapnya.
Tak hanya itu, para terdakwa juga telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana yaitu penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tutur Vabiannes Stuart Wattimena.
Sebelum sidang putusan, jaksa penuntut umum (JPU) Piter Louw menuntut Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (PT DMS) atas nama Fandias dan Juni Hendrianto selaku karyawan PT DMS dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 4.375.000.000 subsider 8 bulan kurungan.
Ternyata, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam memvonis kedua terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto lebih ringan dari tuntutan JPU.
Seperti diketahui, terdakwa Fandias merupakan Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penukaran mata uang asing (Money Changer).
Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, terlibat dalam kasus distribusi informasi elektronik terkait perjudian online jaringan internasional situs W88.
Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.
Dalam aksinya, Fandias bekerjasama dengan terdakwa Juni Hendrianto dalam penukaran mata uang kripto atas permintaan seorang bernama Susilo.
Sebelum penukaran uang itu terjadi, Susilo atau Edi Sino alias Jonni, melakukan komunikasi melalui WhatsApp, menawarkan transaksi penukaran dari Rupiah ke USDT.
Untuk mendapatkan keuntungan, Fandias dan Juni akhirnya setuju dengan nilai kurs yang ditentukan dan mulai memfasilitasi transaksi tersebut melalui grup WhatsApp khusus bernama "DMS-SUSILO.
Diketahui, transaksi tersebut melibatkan rekening Susilo di Bank BRI dan ditukarkan ke kripto USDT melalui money changer lain, PT Indo Makmur Valasindo. Dari situ, mata uang kripto yang dihasilkan kemudian dikirim kembali melalui dompet digital (e-wallet) milik Fandias ke dompet digital Susilo.
Dalam kasus ini, PT Dias Makmur Sejahtera mendapat keuntungan dari setiap penukaran USDT, dengan total keuntungan sebesar Rp 657 juta dari keseluruhan transaksi senilai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, investigasi Polri dan PPATK, mengungkap uang yang ditukar dalam bentuk kripto tersebut berasal dari hasil perjudian online di situs W88, yang dikenal sebagai platform perjudian terbesar di Asia.
Keterlibatan Fandias dan Juni Hendrianto dalam sindikat judi online W88 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terungkap, setelah Satgas Pemberantasan Judi Daring Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tersebut pada Juni 2024 lalu.
Dalam sindikat itu, Fandias dan Juni diduga berperan sebagai penukar mata uang rupiah bersumber dari website judi online W88, ke mata uang kripto USD Tether (USDT) melalui DMS Money Changer.
Atas perbuatannya, terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto didakwa dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Pasal 3,4,5 Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Isp)