INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Komisi III DPRD Kota Batam gandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kembali melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke lokasi mega proyek pemotongan bukit di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Rabu (12/3/2025) malam.
Dalam pelaksanaannya, inspeksi dadakan ini dilaksanakan langsung oleh anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon, anggota Komisi III DPRD Batam, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Nasdem M. Dycho Barcelona Maryon, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T, Camat Nongsa Arfandi serta sejumlah petugas DLH Kota Batam.
Diketahui, inspeksi dadakan kali ini menyasar dua titik lokasi mega proyek pemotongan bukit di Kelurahan Kabil yakni belakang PT Semen Merah Putih dan area bukit bundaran Punggur milik PT CKM untuk penimbunan laut PT Visinter Indonesia.
Pantauan wartawan di lokasi belakang PT Semen Merah Putih, hilir mudik dump truk roda 10 mengangkut material tanah urug masih saja terus berlangsung hingga saat ini. Sebanyak 3 unit alat berat jenis ekskavator terpantau dikerahkan untuk menggempur area bukit di lokasi tersebut.
Kehadiran Komisi III DPRD Batam bersama DLH Kota Batam di lokasi belakang PT Semen Merah Putih sepertinya tidak mendapatkan respon yang cukup baik dari pihak pengelola lokasi. Mereka, masih saja tetap beroperasi meski tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap terkait aktivitas yang mereka lakukan.
"Yang jelasnya kita survei dulu lokasi ini dan kita tunggu besok bagaimana hasilnya. Ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran, hukum sudah mengatur semua dan ada prosedurnya," ujar singkat Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, S.T. , M.T.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar Walfentius Tindaon mengatakan, inspeksi dadakan ini sebagai langkah untuk melakukan penertiban terhadap proyek-proyek yang diduga kuat terindikasi mengarah kepada pelanggaran kerusakan lingkungan.
"Ketika dokumen formil soal legalitas ini tidak benar, maka sudah jelas proyek ini harus dihentikan," ungkap Walfentius Tindaon.
Menurut Walfentius, dalam kasus ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diharapkan dapat menjalankan fungsi serta wewenangnya secara baik dan benar.
"Jangan sampai ketika ada ditemukan unsur pelanggaran, justru mereka tidak sanggup untuk melakukan penindakan. Pastinya, kita Komisi III DPRD Batam tidak akan tinggal diam akan hal tersebut," tegasnya.
Sidak ke lokasi area perbukitan bundaran Punggur
Sidak berikutnya yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Batam menyasar wilayah area perbukitan bundaran Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Dilokasi ini, Komisi III DPRD Batam juga tidak mendapatkan informasi yang cukup jelas soal keberadaan proyek tersebut.
Pihak pengelola yang ditemui pada saat itu, diminta untuk menghentikan aktivitas yang mereka lakukan sementara waktu sebelum dapat menunjukkan legalitas lengkap atas proyek tersebut.
"Kami meminta proyek ini sementara waktu untuk dapat dihentikan. Kita juga minta pihak pengelola lokasi yakni PT CKM dan PT Visinter Indonesia untuk dapat menunjukkan legalitas lengkap yang mereka miliki," tutur anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Nasdem M. Dycho Barcelona Maryon.
Menurut M. Dycho Barcelona Maryon, kehadiran Komisi III DPRD Batam di lokasi proyek ini sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Pastinya, ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran lingkungan, kami Komisi III DPRD Batam akan menyurati pihak-pihak terkait untuk melakukan penindakan tegas terhadap lokasi ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Batam menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha dua titik lokasi mega proyek di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Indikasi dugaan pelanggaran itu mencuat, setelah pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas mega proyek ini, tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap atas kegiatan yang mereka lakukan.
Anggota Komisi III DPRD Batam fraksi Partai Golkar, Walfentius Tindaon mengatakan, Komisi III DPRD Batam telah berupaya memanggil pihak pengusaha untuk menunjukkan segala bentuk legalitas perizinan yang dimiliki, namun mereka tak kunjung datang.
"Kita menduga proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan Reklamasi Laut PT Vesinter Indonesia menabrak aturan yang berlaku (ilegal)," ujar Walfentius Tindaon, Minggu (9/3/2025).
Walfentius menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang berpengaruh pada lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
"Tentu, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami Komisi III DPRD Batam, apakah mereka memiliki Amdal dan izin lingkungan lainnya soal kegiatan proyek tersebut," ungkapnya.
Selain itu, Walfentius juga menyebut, kedua proyek ini patut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Sudah jelas, jika mereka benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat dipastikan oknum pengusaha proyek tersebut dapat dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar," jelasnya.
Menurut Walfentius, proyek pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih dan reklamasi laut PT Vesinter sudah semestinya harus dihentikan. Selain berdampak buruk bagi lingkungan, kegiatan yang mereka lakukan juga membuat resah masyarakat dan nelayan.
"Dalam hal ini aparat penegak hukum jangan hanya bisa berdiam diri. Segera lakukan pemeriksaan dan hentikan kegiatan mereka," tegasnya. (ISP)