Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Donald Alexander siap mewakafkan gaji sebulannya untuk masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat terkait par pelaku perampokan gerai Alfamart Saguba, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Sayembara ini sebagai bentuk keseriusan Ditreskrimum Polda Kepri dalam upaya mengungkap kasus perampokan gerai Alfamart Saguba, Kecamatan Sagulung yang terjadi pada hari Selasa (3/9/2024) malam kemarin.

Diketahui, saat melancarkan aksinya kawanan rampok berhasil menggasak uang tunai yang diperkirakan mencapai puluhan juta. Sadisnya lagi, para pelaku nekat melukai salah seorang wanita Krisma (26) sebagai karyawati gerai Alfamart tersebut.

"Beberapa ciri-ciri yang di dapati dari rekaman CCtv tv, masih dalam proses pendalaman. Terakait kasus ini kita tidak boleh mengada-ada dan harus melengkapi beberapa alat bukti untuk bisa mengarah kepada tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, Rabu (4/9/2024).

Selain itu, Kombes Pol Dony Alexander juga mengaku sangat prihatin dengan keadaan korban. Begitu sadisnya perampok itu melukai korban seoarng wanita yang berusaha mempertahankan aset milik Alfamart sebelum berhasil dikuasai para pelaku.

"Oleh karena itu, saya menggelar sayembara kepada seluruh masyarakat yang bisa membantu kami menemukan atau memberikan informasi akurat terkait para pelaku perampokan itu. Pastinya, kita akan beri reward atau gaji saya selama satu bulan saya wakafkan kepada pemberi informasi tersebut," jelasnya 

Menurut, Kombes Pol Dony Alexander, korban adalah seorang perempuan dan harus tetap dihormati. Apalagi, ia merupakan tulang punggung keluarga dan beberapa anaknya.

"Kondisi korban saat ini masih dalam tahapan penyembuhan. Kami berharap korban dapat segera pulih dan dapat beraktivitas seperti biasa," bebernya. 

Sebelumnya, salah satu gerai Alfamart yang berlokasi Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau disatroni rampok pada hari Selasa (3/9/2024) malam.

Informasi yang beredar, kawanan rampok ini berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 50 juta yang tersimpan di dalam brankas gerai tersebut. Bahkan, mereka juga melukai seorang wanita Krisma (26) karyawati Alfamart saat peristiwa itu terjadi.

Dalam rekaman CCtv yang beredar luas di media sosial, pelaku berjumlah lebih dari satu orang ini beraksi dengan menggunakan helm berwarna abu-abu dan jaket. Mereka nampak, menyerang karyawati Alfamart dan mengobrak abrik ruang brankas penyimpanan uang hasil penjualan.

Saat dikonfirmasi wartawan Kabarbatam.com, Kasat Reskim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih dalam dalam penyelidikan ya," ujar singkat AKP Giadi Nugraha, Selasa (3/9/2024) malam.

Belum diketahui pasti, berapa jumlah kerugian yang dialami oleh gerai Alfamart Saguba, Kecamatan Sagulung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Polresta Barelang masih berupaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku perampokan tersebut. (ISP)

Lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Ancam keselamatan warga, aktivitas penambangan pasir ilegal melenggang bebas beroperasi di wilayah Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Meski berulang kali pihak Kepolisian menertibkan lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Nongsa, namun hal ini tidak sedikitpun menimbulkan efek jera bagi para pelaku. 

Bahkan, mirisnya lagi, lokasi tambang pasir ilegal ini justru beroperasi tak jauh dari pemukiman warga dan wisata bahari Pantai Teluk Mata Ikan.

Pantauan wartawan di lokasi, setidaknya ada kurang lebih 5 unit mesin dompeng dilengkapi dengan pipa panjang tengah melakukan penyaringan material pasir untuk dimuat ke dalam dump truk. Tak hanya itu, sejumlah dump truk juga terlihat hilir mudik mengangkut material pasir dari lokasi penambangan. 

Salah satu warga setempat berinisial S menuturkan, lokasi tambang pasir ini dulunya bukit yang asri dan dipenuhi pepohonan. Namun, seiring berjalannya waktu, bukit ini justru beralih fungsi sebagai ladang bisnis tambang pasir ilegal.



"Kita disini cemas jika sewaktu-waktu bukit ini longsor. Tentu, dampaknya ke pemukiman warga dan lokasi wisata pantai Teluk Mata Ikan," ujar salah satu warga berinisial S kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Warga berinisial S menuturkan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Bisnis gelap ini justru diduga dikendalikan oleh seorang oknum aparat berinisial R.

"Lokasi tambang pasir ini dikendalikan oleh oknum aparat berinisial R. Kemarin, lokasi tambang pasir ilegal ini sempat diminta untuk dihentikan, karena berbahaya bagi warga setempat. Namun, hal itu justru tidak digubris," ungkap S.

Lanjut, S menyampaikan, dalam kurun waktu sehari, lokasi tambang pasir ini bisa menghasilkan puluhan kubik pasir siap jual untuk memenuhi kebutuhan toko material bangunan serta lainnya.

"Aktivitas penambangan pasir ilegal disini beroperasi selama 24 jam. Tak ada satu pun yang dapat menghentikannya. Tentu, kami berharap pihak Kepolisian dan BP Batam dapat menertibkan tambang pasir ini sebelum ada korban jiwa," jelasnya. 

Seperti diketahui, para pelaku penambangan pasir tanpa izin atau ilegal jelas terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Bahkan, para pelaku atau pengendali bisnis gelap tambang pasir ilegal ini juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa. (ISP)

RS pelaku jambret diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pelaku penjambretan di Pantai Bahagia, Sambau berhasil diamankan Polsek Nongsa, pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 08.00 Wib. 

Pelaku RS (35) berhasil diamankan saat sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT. CLT Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa. 

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H menyampaikan, pengungkapan berawal pada Sabtu (31/8/2024) sekira pukul 14.00 Wib korban MS bersama temannya pergi ke Pantai Bahagia, Sambau menggunakan sepeda motor. 

"Saat korban sampai di pintu masuk pantai, ia melihat pelaku berbalik arah, memepet dan langsung menarik tas korban yang berisi 1 unit HP, uang tunai sebanyak Rp 150.00, KTP, BPJS dan kartu asuransi sekolah," ujar Kompol Effendri. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.589.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kompol Effendri, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT. CLT Kel. Batu Besar Kec. Nongsa. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp Realme milik korban. 

"Lantaran kecanduan bermain judi online dan gajinya tidak mencukupi sehingga pelaku nekat menjambret," jelas Kompol Effendri. 

Kompol Effendri mengimbau masyarakat Nongsa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang bawaan baik saat sedang berjalan atau mengendarai kendaraan, dikarenakan kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Isp) 

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - BP Batam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif di tengah maraknya isu provokatif terhadap rencana investasi Rempang Eco-City.

Hal ini menyusul beredarnya video berdurasi 2 menit 14 detik yang memuat pengakuan sejumlah warga terkait intimidasi verbal oleh segelintir oknum yang hingga saat ini masih bersikeras menolak jalannya program Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Kami warga Rempang yang sudah bergeser sangat mendukung pembangunan Rempang Eco-City. Jangan mundur selangkah pun dan tetap maju, Allahu Akbar," ujar warga dalam video.

Merespons ini, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait berharap warga yang memberikan dukungan tersebut untuk bersabar dan tidak terpancing dengan provokasi yang ada.

"Kami harap, warga yang telah mendaftar tetap menahan diri agar tidak terprovokasi dengan segala macam bentuk intimidasi. Seluruh proses masih terus berlangsung dan BP Batam berkomitmen untuk segera memfasilitasi pergeseran kepada mereka yang telah mendaftar," jelas Tuty, panggilan akrabnya, Minggu (1/9/2024).



Berdasarkan laporan tim di lapangan, Tuty mengakui jika sejumlah tindakan provokasi ataupun intimidasi dalam bentuk verbal masih kerap terjadi kepada mereka yang mendukung realisasi pengembangan Kawasan Rempang sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia.

Pihaknya pun sangat menyayangkan tindakan yang berpotensi mengganggu berlangsungnya pembangunan tersebut.

"Pengerjaan rumah baru untuk warga yang terdampak pembangunan masih terus berlangsung. Kami berharap, isu provokatif ini tidak mengganggu jalannya pembangunan sehingga seluruh proses bisa selesai tepat waktu dan warga dapat segera menempati rumah itu dalam waktu dekat," tambah Tuty.

Hingga saat ini, pengerjaan 60 unit rumah baru untuk warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City juga masih terus berlangsung.

Beberapa unit di antaranya bahkan sudah memasuki tahap penyelesaian. Awal September 2024, BP Batam juga menargetkan pembangunan 20 unit rumah lainnya dapat segera terselesaikan.

"Pada prinsipnya, kami berkomitmen untuk menyelesaikan PSN ini. Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh komponen daerah untuk bersama-sama mengawal prosesnya sampai selesai," tutup Tuty. (R/Isp) 

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Inafis Polresta Barelang melakukan olah TKP di salah satu apartemen di Lubuk Baja. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus tewasnya seorang pria berinisial S (60) di salah satu apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Selasa (27/8/2024). 

Olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, AKP Raden Bimo Dwi Lambang S.Tr.K., S.I.K.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. mengatakan, bahwa korban berinisial S usia 60 tahun pekerjaan wiraswasta. 



"Peristiwa tersebut terungkap pada Selasa (27/8/2024) sekira pukul 02.00 Wib dimana saksi AR bersama korban yang merupakan sepasang kekasih sedang berada di salah satu apartemen di Kecamatan Lubuk Baja," ucap Kompol Yudi. 

Saat korban dan saksi berada di kamar hotel, lanjut Kompol Yudi, korban ditemukan tidak sadarkan diri. Kemudian saksi menghubungi pihak hotel agar membawa korban ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan. 

Sesampainya di Rumah Sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Kemudian saksi menghubungi anak korban dan pihak Kepolisian untuk dilakukan olah TKP. 

"Saat ini korban sedang berada di Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan proses otopsi guna mengetahui penyebab kematian," tutupnya. (Isp) 




Foto: Ilustrasi

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Lagi, insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan galangan kapal PT Marcopolo Shipyard, Sei Pelunggut, Sagulung, kota Batam, Minggu, (25/8/2024). 

Seorang pria dilaporkan tewas usai tersengat arus listrik ketika tengah melakukan aktivitas pekerjaannya di area kerja PT Marcopolo Shipyard. 

Peristiwa naas itu pun dibenarkan langsung oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan. "Ya itu benar. Kasus laka kerja ini masih lidik. Untuk lebih jelasnya hubungi Kanit Reskrim ya," ujar Rohandi kepada wartawan, Selasa (27/8/2024) sore. 

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan, korban berinisial AP (29) meninggal dunia karena terkena sengatan aliran listrik.

"Korban berinisial AP (29) merupakan perantau asal Sumatera. Ia meninggal dunia tersengat aliran listrik saat bekerja," ungkapnya. 

Lanjut, Husnul menyampaikan, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, saat ini pihak Kepolisian telah memasang garis Police Line di area tempat kejadian.

"Pasca insiden tersebut, kita langsung pasang garis Police Line. Sementara, dalam waktu dekat ini kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang bersangkutan," pungkasnya. (ISP)

Parkiran Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Maraknya kendaraan truk bermuatan penuh hingga overload/over dimensi, dari Batam ke berbagai tujuan seperti Tanjung Balai Karimun, Tanjung Uban melalui pelabuhan penyebrangan kapal roro Telaga Punggur yang menggunakan dokumen Ppftz 02 perlu di re-check kembali oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan.

Raples Siagian, pengurus DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, menyampaikan, berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 48/PMK.04/2012 tentang kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut kawasan bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

"Jika memang dokumen ppftz 02 yang digunakan oleh oknum pengusaha Ekspedisi seperti ini patut dicurigai. Pasalnya, di sini pengusaha dapat menggunakan kesempatannya untuk memperkaya diri dengan kegiatan tanpa bayar pajak," ucap Raples Siagian, Jum'at (23/8/2024). 

"Kendaraan truk bermuatan penuh hingga overload dari Batam ke berbagai tujuan seperti Tanjung Balai Karimun, Tanjung Uban melalui pelabuhan penyebrangan kapal roro telaga punggur perlu dipertanyakan. Apakah Dokumen 02 yang dikeluarkan sesuai dengan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan invoice packing list dari lampiran dokumen," sambungnya. 

Dijelaskan Raples Siagian, saat dikonfirmasi melalui Humas Bea Cukai Batam, jika dokumen 02 tidak ada pemeriksaan barang muatan truk oleh pihaknya, dan tidak dipungut pajak, pemeriksaan akan dilakukan di pelabuhan tujuan.

"Perlu dijelaskan bahwa dokumen 02 adalah dokumen yang digunakan antara lain untuk pengiriman barang antar kawasan bebas. ⁠Pemeriksaan dilakukan dipelabuhan tujuan serta ⁠tidak dipungut pajak, karena antar kawasan bebas. Bea Cukai Batam akan melakukan pemeriksaan atas dokumen 02 dari kawasan bebas lainnya," tulisnya.

Raples Siagian meminta kepada stake holder Kepabeanan Bea cukai Tanjung Pinang korwil Tanjung Uban agar dapat bekerja maksimal untuk pemeriksaan barang muatan truk dari Batam. 

"Pastikan barang-barang yang dikirim dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) kota Batam, tidak masuk ke dareh Tanjungpinang dan tidak dikirim keluar provinsi Kepri melalui pelabuhan-pelabuhan yang berada di Tanjung Uban, kabupaten Bintan dan Tanjungpinang," tutupnya. (R/Isp) 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.