INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Permata Baloi, Selasa (25/3/2025).

Li yang juga Wakil Walikota Batam mengatakan jika sidak ini bertujuan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dampak dari aktivitas yang menyebabkan rumah warga sekitar lokasi penimbunan terendam banjir.

“Kami sangat menyayangkan akibat dari aktivitas (penimbunan) ini yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Saya juga meminta agar dinas terkait untuk segera melakukan normalisasi agar aliran air tidak terhambat,” tegasnya di lokasi peninjauan.

Dalam sidak kali ini, Li juga menegaskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam ataupun pejabat di lingkungan BP Batam untuk tidak bermain-main dengan aset milik pemerintah yang dibeli menggunakan uang negara.

Apabila mendapat laporan, Li pun tidak akan segan-segan untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kita ingin menegakkan aturan hukum agar tidak ada lagi aktivitas yang merugikan masyarakat. Secara perlahan, persoalan banjir di sini (Sungai Permata Baloi) dan wilayah lain akan kita selesaikan dengan maksimal,” ungkap Li lagi.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat menjaga kelestarian dan keindahan Kota Batam dengan tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, Li optimistis jika segala persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak akan mampu terselesaikan dengan baik.

“Yang paling penting adalah bagaimana menjaga Batam yang kita cintai ini. Jangan ada yang coba-coba untuk melawan hukum apalagi sampai merugikan lingkungan masyarakat,” pesannya.

Turut hadir dalam kegiatan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, Direktur Infrastruktur dan Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Batam, Suhar, Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman, Wakil Ketua I DPRD Batam, Aweng Kurniawan serta Anggota DPRD Batam, Anwar Anas. (Isp) 



INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K resmi menjabat Kapolresta Barelang menggantikan Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si.

Upacara serah terima sejumlah PJU Polda Kepri serta Wakapolda Kepri, Kapolresta jajaran dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H, bertempat di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, pada Selasa (25/3/2025).

Turut hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, A.Md.Im., S.IP., M.Si., Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi, Barron Ichsan, A.Md.Im., S.H., M.Si., Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo, S.H., M.Si., Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Detta Asep Safrudin, Pengurus Bhayangkari Daerah Kepri serta Ketua Cabang Bhayangkari Kepri, Kapolres/Ta Jajaran Polda Kepri, Rombongan Ditjen Imigrasi serta personel Polda Kepri.

Dalam upacara tersebut, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melantik Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., sebagai Wakapolda Kepri yang baru. Sebelumnya, Brigjen. Pol. Anom Wibowo bertugas sebagai Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kemenkumham.

Selain pelantikan Wakapolda Kepri, sejumlah pejabat utama Polda Kepri juga melaksanakan sertijab sebagai bagian dari dinamika organisasi kepolisian. Beberapa diantaranya adalah:

1. Kombes Pol Ulami Sudjaja, S.H., Karoops Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Madya TK. II Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri

2. Kombes Pol Taswin, S.I.K., M.H., Analis Kebijakan Madya Bidang Dalops Sops Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Karoops Polda Kepri

3. Kombes Pol Budi Suryanto, S.H., M.Si., Karorena Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Karorena Polda Sumsel

4. Kombes Pol Marcelino Sampouw, S.H., S.I.K., M.T., Analis Kebijakan Madya Bidang Jakstra Srena Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Karorena Polda Kepri

5. Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., Dirintelkam Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Barelang Polda Kepri

6. AKBP Agung Budi Leksono, S.I.K., S.H., M.Pd., Wadirintelkam Polda Sulbar, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirintelkam Polda Kepri

7. Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., Dirlantas Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirlantas Polda Papua

8. Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K., M.H., Kapolresta Pati Polda Jateng, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirlantas Polda Kepri

9. Kombes Pol Ferry Irawan, S.I.K., M.M., Kabidpropam Polda Kepri, dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri

10. Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Aceh, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidpropam Polda Kepri

11. Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., Kapolresta Barelang Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Auditor Sispamobvitnas Madya TK. III Baharkam Polri

Selain pejabat utama Polda Kepri, sejumlah Kapolres/Ta jajaran juga melaksanakan sertijab, yaitu:

1. AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., Kapolres Lingga Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya

2. AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda DIY, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Lingga Polda Kepri

3. AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K., Kapolres Natuna Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirintelkam Polda Kepri

4. AKBP Novyan Aries Efendi, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, Kasiwassidik Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Natuna Polda Kepri

Setelah upacara pelantikan dan sertijab, kegiatan dilanjutkan dengan acara kenal pamit Wakapolda Kepri, pejabat baru, dan pejabat lama Polda Kepri. 

Dalam amanatnya, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa acara kenal pamit Pejabat Utama Polda Kepri ini merupakan bagian dari dinamika organisasi kepolisian untuk menjaga kesinambungan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Dalam kesempatan ini, ucapan terima kasih disampaikan kepada para pejabat lama atas dedikasi dan kerja keras mereka selama bertugas di Polda Kepri, serta harapan agar pengalaman yang mereka peroleh dapat menjadi bekal berharga di tempat tugas yang baru.

“Selamat datang juga disampaikan kepada para pejabat baru, dengan harapan mereka dapat mengemban tugas dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kepulauan Riau. Penekanan diberikan pada pentingnya kolaborasi dan kerja sama dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks," ucap Irjen Pol Asep. 

Secara umum, lanjut Irjen Pol Asep, situasi Kamtibmas di wilayah Polda Kepri dalam keadaan aman dan kondusif, dan diharapkan akan terus tercipta inovasi dan terobosan kreatif yang bermanfaat bagi masyarakat. 

"Doa dan harapan dipanjatkan agar semua yang hadir diberikan perlindungan dan kekuatan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ungkapnya. 

Acara ini diisi dengan momen kebersamaan yang mempererat tali silaturahmi antar personel Polda Kepri. Acara berlangsung dengan sederhana namun tetap khidmat, kemudian dilanjutkan dengan tausiah dan diakhiri dengan buka puasa bersama.

Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan informasi cuaca dari sumber resmi BMKG serta informasi dari pihak berwenang. 

"Untuk keadaan darurat atau memerlukan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Kepolisian setempat atau Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store," tutupnya. (Isp) 




INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Empat orang pria warga Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan di depan Favorite Massage Komplek Penuin Permai, Batam.

Diketahui, aksi main hakim sendiri itu dilakukan oleh KH (18), G (20), R (19) dan EBS (19) pada Minggu (16/3/2025) sekira pukul 03.00 Wib. Akibatnya, korban berinisial SPH (23) mengalami luka memar disejumlah bagian kepala.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada mengatakan, aksi pengeroyokan ini berawal ketika korban bersama temannya sedang duduk di depan Favorite Massage Komplek Penuin Permai, Kecamatan Lubuk Baja.

"Tak lama waktu berselang, datang para tersangka yang berjumlah kurang lebih 7 orang dan bertanya “mengapa kamu teriak-teriak” dan korban menjawab “siapa yang teriak-teriak". Tidak terima dengan jawaban korban, tersangka langsung memukulinya dibagian muka secara berulang kali," ujar Kompol Rangga Primazada, Rabu (26/3/2025).

Tak hanya memukuli wajah, para tersangka juga menendang kepala korban hingga membuatnya terjatuh dan pingsan. Melihat korban tidak bergerak, para tersangka pengeroyokan ini langsung pergi meninggalkan korban. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dan bengkak dibagian dahi, pipi sebelah kiri, bibir pecah, sakit dibagian telingan sebelah kanan dan kiri serta kepala bengkak. Selanjutnya, korban melaporkan apa yang dialaminya ke SPKT Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Rangga Primazada. 

Tanpa pikir panjang, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto dan Panit Opsnal 3 Polsek Lubuk Baja Ipda Novan Sandy Pandin bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan para tersangka. 

Berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, didapati 4 orang tersangka tersebut terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan para tersangka di sejumlah lokasi yakni tersangka berinisial EBS ditangkap diwilayah pintu air Kelurahan Mukakuning sementara tersangka KH, G dan R di wilayah Kelurahan Sambau, Nongsa," jelasnya. 

Tak hanya berhasil menangkap para tersangka, Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, flashdisk rekaman CCTV saat pengeroyokan terjadi serta barang bukti lainnya. 

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada menegaskan, dalam proses penanganan kasus pengeroyokan ini, penyidik Reskrim Polsek Lubuk Baja telah bekerja sesuai SOP Kepolisian. 

"Sesuai fakta, kami telah bekerja sesuai dengan SOP dan profesionalisme Kepolisian dalam penanganan perkara tersebut," tegasnya. 

Saat ini, keempat tersangka telah berhasil diamankan Polsek Lubuk Baja guna proses hukum lebih lanjut. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Berkah Ramadan 1446 Hijriah, Hotel Grand Mercure Batam menggelar bakti sosial di Panti Asuhan Muhabbatul Haq, Tanjung Uma, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jum'at (21/3/2025). 

Diketahui, Grand Mercure Batam merupakan salah satu Hotel yang dalam waktu dekat ini bakal segera beroperasi dan memberikan warna baru bagi industri pariwisata di Kota Batam.

Dalam pelaksanaan bakti sosial di Panti asuhan Muhabbatul Haq, kehadiran perwakilan manajemen Grand Mercure Batam Centre disambut hangat oleh pembina Panti Asuhan Muhabbatul Haq, Hj. Nurmawati, S.Pd.I. 

General Manager Grand Mercure Batam Centre, Samian Rais mengatakan, panti asuhan Muhabbatul Haq saat ini menampung 24 orang anak terdiri dari 14 laki-laki dan 10 perempuan, dengan rentan usia 4 hingga 18 tahun.

"Tentu, kegiatan kita ini bertujuan untuk meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama khususnya anak-anak yatim piatu," ungkap Samian Rais, Selasa (25/3/2025).

Menurut Samian, Ramadan merupakan momentum bulan penuh berkah untuk berbagi dan mempererat silaturahmi dengan komunitas sekitar.

"Kami sangat bangga dapat berbagi kebahagiaan dengan para anak panti asuhan. Semogaapa yang kami berikan dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat mereka," pungkasnya. 

Sekedar informasi, Hotel Grand Mercure Batam Centre segera hadir dalam waktu dekat ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik lokal maupun mancanegara. 

Pemesanan kamar sudah dapat dilakukan dari sekarang untuk periode menginap mulai 1 Juni 2025. Untuk informasi lanjut, silakan menghubungi nomor WhatsApp 0815-5707-5000, mengunjungi situs all.accor.com/B549, atau mengirim email reservasi ke HB549@accor.com. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | JAKARTA - Dewan Pers tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu karena HCB sudah diberhentikan (dipecat) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Demikian disampaikan Dewan Pers melalui Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan dari LBH Pers sebagai Kuasa Hukum dalam Eksepsi di PN Jakarta Pusat melalui e-court pada 19 Maret lalu.

Sebelumnya, HCB mengatas-namakan PWI Pusat menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena tidak terima "diusir" dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum dengan Panitera Pengganti Dra Haridah Sulkam, MH.

Secara tegas, dalam eksepsi Dewan Pers sebagai Tergugat di poin 18 sampai 26 disebutkan bahwa HCB sebagai Penggugat sudah tidak memiliki lagi legal standing sebagai Ketum PWI Pusat. Argumentasi Dewan Pers sebagai berikut;

18. Bahwa Penggugat (HCB) dalam Gugatannya halaman 5 di poin c, mengakui dan menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan Kongres XXV tertanggal 26 September 2023 di Bandung Jawa Barat diantaranya menyempurnakan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dengan masa kepengurusan 2023-2028.

19. Bahwa dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Dasar Penggugat menyebutkan “Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi sesuai dengan PD dan PRT”. Selanjutnya dalam Kongres tersebut salah satu agendanya menetapkan Ketua Umum PWI Pusat dan Ketua Dewan Kehormatan sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Dasar Penggugat. 

20. Bahwa dalam Pasal 12 ayat 2 Peraturan Rumah Tangga Penggugat, yang intinya Pengurus Harian di bawah koordinasi atau yang dapat mewakili Organisasi di dalam dan di luar yaitu Ketua Umum bersama sekretaris Jenderal. Sedangkan dalam Pasal 19 Jo Pasal 21 Peraturan Rumah Tangga Penggugat yang mana intinya menyebutkan Dewan Kehormatan mempunyai tugas dan tanggung jawab berupa meningkatkan penghayatan, ketaatan KEJ (kode Etik Jurnalistik) dan KPW (Kode Etik Perilaku Wartawan), dimana Dewan Kehormatan menjadi lembaga satu-satunya menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW serta memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar. 

21. Bahwa sebagaimana dalam penjelasan di angka 14 di atas, telah Penggugat jelaskan di halaman 5 huruf b dalam Gugatan a quo terkait susunan Pengurus (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum) dan Pengawas (Dewan Kehormatan) sehingga telah selaras dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Anggaran Rumah Tangga Penggugat. 

22. Bahwa dalam pemberitaan Kompas TV berjudul “Ketua Umum PWI Hendry Ch Diberhentikan Dewan Kehormatan, Ini Alasannya” dengan Link berita https://www.kompas.tv/nasional/523087/ketua-umum-pwi-hendry-ch-diberhentikandewan-kehormatan-ini-alasannya, dimana berita tersebut menjelaskan kalau Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun (Penggugat) dari keanggotaan PWI sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024. 

23. Bahwa masih dalam pemberitaan tersebut, jauh sebelum adanya Pemberhentian penuh Hendry Ch Bagun (Penggugat) dari keanggotaan PWI, Dewan Kehormatan (Turut Tergugat III) telah menyampaikan surat Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 dengan perihal memberikan sanksi Peringatan keras kepada Hendry Ch Bangun (Penggugat), dimana hal tersebut telah sesuai dengan Kode Etik PWI Pasal 21 ayat 3 menyebutkan Putusan sanksi dapat berupa : a. Teguran Tertulis; b. Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian penuh.

24. Bahwa selanjutnya dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dalam Pasal 10 menyebutkan: 1.) Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI. 2.) Perubahan dan pengesahan KPW ini dilakukan di Kongres

25. Bahwa selaras dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) maka Dewan Kehormatan PWI mempunyai tugas dan fungsi untuk menegakan peraturan-peraturan tersebut sehingga menjadi dasar apa yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan telah berdasar hukum.

26. Bahwa terhadap Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, sepengetahuan Tergugat, tidak ada Upaya Hukum dalam hal mengajukan keberatan atau Gugatan ke pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan tersebut, malahan Penggugat mengubah struktur kepengurusan Dewan Kehormatan sebagaimana dalam halaman 5 huruf c dan d sehingga sejak Gugatan diajukan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing lagi dalam hal mengajukan Gugatan. 

Karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Gugatan HCB tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara. 

Selain karena HCB tidak memiliki legal standing, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur/terlalu dini karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (Eksepsi Dilatoria), Gugatan yang diajukan HCB salah pihak (Error In Persona) serta Gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan Kabur (obscuur libel).

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebagai Turut Tergugat 2 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo sebagai Turut Tergugat 3 memberi apresiasi, berterima kasih dan setuju 100 persen dengan eksepsi yang disampaikan Dewan Pers kepada majelis hakim.

"Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat," tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak memberikan eksepsi. Tetapi 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.

Secara organisasi, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024. Dia bukan Ketum PWI lagi setelah dipecat DK PWI Pusat. Bahkan bukan lagi anggota PWI. "Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan atau melaporkan pidana di kepolisian atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua sia-sia saja, bikin malu dan memperburuk nama PWI saja," tutup Zulmansyah. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Wyndham Panbil Batam kembali berpartisipasi dalam aksi Earth Hour, pada hari Sabtu (22/3/2025) bersama para tamu mulai pukul 20.30 hingga 21.30 Wib.

“Kami mengajak semua tamu untuk mendukung inisiatif ini bersama kami dan seluruh masyarakat global, membiarkan bumi bernafas lega selama kurang lebih satu jam. Kami mendorong para tamu untuk mematikan lampu kamar mereka. Dengan mematikan lampu yang tidak diperlukan selama satu jam, kami berharap dapat memberikan kontribusi energi positif bagi bumi yang kita cintai," ujar Cory Aderia, Marketing Communication Wyndham Panbil Batam, Senin (24/3/2025). 

Selain berpartisipasi dalam program Earth Hour setiap tahun, lanjut Cory, Wyndham Panbil Batam juga menerapkan konsep Wyndham Green kepada seluruh staf dengan memaksimalkan penggunaan kertas bekas atau daur ulang dalam setiap proses pencetakan. 

Kami juga mengubah botol kaca dari restoran hotel kami menjadi vas bunga yang, menunjukkan komitmen kami terhadap keberlanjutan dengan menciptakan sesuatu yang baru dari bahan bekas. Pembudidayaan kebun sayuran mikro (microgreens) segar untuk memberikan kesegaran dan vitalitas pada kreasi makanan di restoran kami sehari-hari," ucap Cory. 

"Selain itu, kami bekerja sama dengan perusahaan WIK dalam program "Free The Sea," di mana kami menyumbangkan botol plastik untuk didaur ulang, mendorong penggunaan kembali botol plastik secara berkelanjutan," sambungnya. 

Dijelaskan Cory, Earth Hour 2025 ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Hotel Wyndham di seluruh dunia. Kami percaya bahwa setiap tindakan kecil dapat memberikan dampak besar bagi lingkungan kita. 

Partisipasi dalam Earth Hour adalah salah satu cara kami menunjukkan kepedulian terhadap perubahan iklim dan pentingnya melestarikan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

"Kami berharap dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk bergabung dalam gerakan global ini dan membuat perbedaan nyata. Bersama-sama, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan bagi semua," tutupnya. (Isp) 






INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Di hari ke-23 bulan Ramadhan, Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (Alppind) Kecamatan Nongsa membagikan ratusan takjil kepada para pengendara di jalan raya lampu merah Simpang Taiwan, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Minggu (23/3/2025). 

Ketua Alppind Kecamatan Nongsa, Marini menyampaikan, Alhamdulillah hari ini kita dari Alppind Kecamatan Nongsa bisa berbagi takjil untuk para pengendara yang ada di lampu merah simpang taiwan kabil.



"Adapun jumlah takjil yang kita bagikan tadi ada 280 paket takjil yang dibagikan kepada pengendara motor," ucap Marini. 

Hal ini, lanjut Marini, agar masyarakat yang masih berada diperjalanan dapat langsung berbuka puasa walaupun belum sampai dirumah.



Bulan suci Ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan dalam momentum ini kita ingin berbagi sedikit rezeki kami kepada masyarakat menjelang datangnya waktu berbuka puasa. 

"Harapannya semoga ALPPIND kecamatan Nongsa makin kompak dan bisa diterima di masyarakat khususnya Nongsa baik bagi keluarga, lingkungan hingga daerah serta bangsa," tutupnya. (Isp) 







Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.